Fatwa Hubungan antaragama menurut pandangan Ormas Islam

Islam Kontemporer Hubungan Antar Agama di Indonesia :Fatwa-fatwa Hubungan Antar Agama Oleh: Harisuddin Nim 180101341 1.1 Latar Belakang Hubungan antar agama di Indonesia telah lama ada. Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan te-rus dipertahankan. Sehingga terjadinya hubungan sosial politik dan budaya di tengah masyarakat Hampir tak pernah dilepaskan dari persoalan agama. Agama selalu menjadi kecenderungan masyarakat dalam merespon hubungan antar agama di Indonesia. sehingga terjadinya kemajemukan agama yang eksis menjadikan pembelahan masyarakat seperti halnya agama yang dianut di Indonesia Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu beserta agama-agama lokal yang menjadi kepercayaan masyarakat sejak beribu-ribu tahun lamanya telah menjadi kenyataan sosial masyarakat Indonesia sebagai bentuk masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi hubungan anatar agam indonesia tidak terlepas keberagamaan yang majemuk. Perbandingan dengan kondisi keberagamaan di negara-negara lain yang agak berbeda maka studi agama (reljg~ous studies) di Indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikenangkan. Untuk mengkaji hal ini, M. Amin Abdullah menawarkan suatu metodologi yang bersifat historis-kritis dengan pendekatan agama yang bersifat komprehensif, multidisipliner, interdisipliner, di samping penggunaan metodologi yang bersifat doktriner-normatif (teologis-normatif). Kerukunan umat beragama di Indonesia. Telah berjalan wajar meskipun belum dilandasi dengan studi agama yang bersifat akademik-kritis. Kesadaran yang tinggi dari para pemeluk agama untuk hidup bersama di· tengah- tengah masyarakat yang majemuk merupakan modal utama terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah juga berperan penting terutama dengan pencanangan "Tiga Kerukunan Hidup Beragama" yang dimulai oleh H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI periode 1978-1983), yaitu: (1) Kerukunan Intern Urnat Beragarna; (2) Kerukunan Antar- Umat Beragama; dan (3) Kerukunan Antar Umat Beragama dan Pemerintah. Dalam kerangka agama melalui risalah-risalah para rasul, serta perbedaan umat-umat yang menerima pada zaman, tempat, kemaslahatan, tradisi, budaya, serta tingkatan kemajuannya, maka terjadilah banya syariat, yang merupakan jalan-jalan, petunjuk, serta metode yang ditempuh oleh seluruh pemilik risalah dan pemeluk setiap agama untuk beragama dengan akidah - akidah yang konstan, agama Ilahi yang tunggal. Hakikat agama ini diperkuat oleh al- Qur’an, kitab suci yang menyempurnakan agama yang datang dengan syariat penutup dan universal, serta elemen yang menyempurnakan bangunan yang berdiri di atas akidah yang sama, yang dikenal oleh seluruh risalah langit yang dikirim kepada umat manusia. Hubungan antar agama merupakan salah satu tema penting dalam setiap agama kelahiran sebuah agama senantiasa berdialektika dengan agama sebelumnya atau agama yang sudah eksis sebelumnya hubungan dialektis itu tidaklah berwajah tunggal dan monoton tapi bisa beraneka ragam sesuai dengan kondisi perubahan-perubahan flora pola relasi itu sangat tergantung pada situasi sosial dan politik dalam sebuah Era. 1.2 Permasalahan Ada dua permasalahan yang dibahas pada makalah ini terkait fatwa- fatwa hubungan antar Agama ini. Pertama, Sejarah Fatwa-fatwa antar agama Kedua, Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia. 1.2 Pembahasan • Sejarah Fatwa Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum. Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah : والأحوال والأمكنة الأزمنة بتغير الأحكام تغير , artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi, melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari’at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup. Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negara-negara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun. Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukum Islam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi’in. Periode Rasulullah SAW Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H. yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M. Adanya penugasan Rasulullah SAW kepada sahabat ke suatu tempat tertentu, seperti pada kasus Muaz ibn Jabal :Perkembangan fiqih periode ini tidak terlihat jelas mengingat kompetensi absolut pembinaan hukum Islam berada di tangan Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para shahabat periode Rasulullah SAW ada berapa bentuk sebagai berikut: Artinya: Bagaimana cara memutuskan perkara jika diajukan masalah kepadamu? Muaz menjawab : Aku akan memutuskan (perkara tersebut) berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Nabi bertanya: Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah? Muaz Menjawab: aku akan putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bertanya kembali: Kalau tidak kamu jumpai dalam sunnah Rasulullah SAW dan Kitab Allah? Muaz menjawab: Aku akan ijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah SAW menepuk-nepuk dada Muaz dengan tangannya seraya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah SAW terhadap apa yang diridhai Nya. (HR. Abu Dawud). Ijtihad yang dilakukan sahabat terkadang disetujui Rasulullah SAW atau tidak disetujui Rasulullah SAW semua itu tidak lepas dari bimbingan langsung dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril as sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Najm(53): 3-4: Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Kasus yang terkait dengan dua orang sahabat Nabi SAW dalam perjalanan jauh, mereka berdua melaksanakan shalat tanpa wudlu dan bertayammum karena tidak memperoleh air. Setelah melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka mendapatkan air. Salah satu sahabat mengulangi shalat karena waktu shalat masih ada dengan berwudlu kembali sebelum shalat. Sahabat Nabi yang lain tidak mengulangi shalatnya karena ia berkeyakinan shalatnya sah. Ketika berjumpa dengan Nabi SAW mereka menceritakan apa yang mereka lakukan di tengah perjalanan yang tidak mendapat air ketika akan shalat. Maka Rasulullah SAW menjawab: Kalian berdua benar. Kepada yang tidak menglangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda; Kamu memperolah satu pahala. Sedangkan kepada yang mengulangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda: kamu memperoleh dua pahala. Periode Sahabat dan Tabi’in Periode sahabat, fiqih secara praktis sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh para sahabat karena Rasulullah SAW sebagai sumber informasi dan Pembina hukum telah tiada. Namun aktifitas mereka dalam bidang fiqih sangat terbatas, dengan menunggu kasus hukum yang terjadi, dimana hal tersebut secara tekstual belum tersentuh al-Qur’an dan sunnah. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukan adalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bila telah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnah Rasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka ia kumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini? Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum. Periode Pembentukan Madzhab Fiqih Periode Keemasan fiqih berbarengan dengan zaman keemasan Islam dalam berbagai bidang. Adapun indikasi pertumbuhan fiqih adalah terwujudnya fiqih sebagai disiplin ilmu secara mandiri secara teratur dan sistematis. Disamping itu, digalakkannya pembukuan tafsir, sunnah, ushul fiqih dan filsafat. Faktor utama yang mendukung perkembangan fiqih periode ini tidak lain adalah adanya hubungan harmonis antara ulama dan khalifah bahkan ada khalifah yang merangkap sebagai ulama. Juga adanya realitas kebebasan bagi masyrakat umum bahwa ijtihad adalah hak setiap warga masyarakat. Pase ini dalam sejarah dikenal dengan istilah “Periode ijtihad dan keemasan fiqih Islam” yang melahirkan para imam besar di bidang fiqih, seperti: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad Idris al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Juga merupakan periode munculnya para mujtahid mutlak dan atau mustaqil. Umat Islam saat itu, bersikap obyektif terhadap madzhab yang dianutnya dan masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai ilustrasi, ketika Imam Syafi’i memuji dan menghormati Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal dalam bidang tertentu, sebagai berikut: 1 .الناس فى الفقه عيال على أبى حنــيفــة. 2 .خرجت من بغداد فما خلقت بها رجلا أفضل ولا أعلم ولا أفــقه من أحمد. Dua pernyataan tersebut di atas dapat dipahami bahwa periode keemasan fiqih didasari pada etos kerja ijtihadi yang tinggi dan tumbuhnya semangat toleransi dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka dan parapenganut madzhab tersebut. Periode Kejumudan Periode ini ditandai munculnya fanatisme madzhab yang mulai tumbuh di kalangan umat Islam. Mereka saling menyalahkan pendapat Imam Madzhab yang tidak sejalam dengan pandangan Imam Madzhab mereka. Hal ini mengilhami gairah dan semangat berijtihad mengendor tidak seperti priode sebelumnya. Begitu pula dalam pola diskusi yang terkait dengan fiqih antara pengikut madzhab pada saat itu dikenal dengan istilah al-Munadzarah wa al-Jadal. Dari hari ke hari fanatik madzhab semakin kuat sehingga bila seorang pengikut madzhab sedang berhadapan dengan pengikut madzhab lain, maka seakan-akan mereka sedang berhadapan dengan orang yang bukan Islam. Periode ini, ulama tidak lagi melakukan ijtihad mustaqil akan tetapi mereka memberikan syarah, khulashah, taklimah, taklimah dan koleksi fatwa yang dibutuhkan. • Hubungan Antaragama di Indonesia Diantara organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa dan mendapat respon besar dari kalangan masyarakat adalah MUI, Muhammadiyah, dan NU. Hal penting yang perlu dicatat akhir-akhir ini bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, bahkan diantara fatwa yang dikeluarkan disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Dalam kajian hukum Islam, fatwa adalah jawaban dari sebuah pertanyaan tentang persoalan keagamaan yang diajukan oleh umat Islam, baik perseorangan atau kelompok, kepada seorang ulama atau lembaga keagamaan. Yusuf Qardhawi mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syar’i tentang suatu masalah sebagai jawaban dari pertanyaan orang tertentu maupun tidak tertentu, baik individu maupun kelompok. Bagi masyarakat muslim kontemporer, fatwa menjadi sebuah kebutuhan, mengingat bahwa persoalan keagamaan semakin hari kian bertambah banyak dan kompleks. Sementara itu, sumber utama ajaran Islam (al-Qur’an dan hadits) tidak memberikan petunjuk secara tegas bagaimana mengatasi persoalan itu. Pada saat yang sama mereka tidak memiliki kapasitas untuk menemukan jawabannya sendiri melalui ijtihad. Organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa adalah Muhammadiyah dan NU. Dengan basis masa yang jelas, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kedua organisasi ini telah menemukan segmennya sendiri-sendiri. Dengan bahasa lain,orang-orang Muhammadiyah merasa nyaman dengan fatwa Majlis Tarjih dan orang-orang NU merasa cocok dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail. Sekalipun fatwa terhadap suatu kasus seringkali berbeda atau organisasi keagamaan untuk membantu antara Muhammadiyah dan NU, Namun kondisi ini tidak menyebabkan disharmoni antara keduanya. Sebab, secara psikologis seorang pencari fatwa akan mempertanyakan sesuatu kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan emosional dengan dirinya. Oleh karema itu, dapat dimengerti jika orang NU misalnya, tidak akan mengajukan fatwa ke Majlis Tarjih begitu juga sebaliknya orang Muhammadiyah tidak akan meminta fatwa kepada Lajnah Bahtsul Masail. Majlis Tarjih Muhammadiyah Secara kelembagaan Majlis Tarjih berdiri pada tahun 1927 M. Pendirian lembaga ini didasari atas semakin berkembangnya Muhammadiyah secara organisasi yang berimplikasi kepada banyaknya anggota. Peningkatan jumlah anggota ini sekaligus memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammadiyah. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Penamaan tarjih sesungguhnya memuat makna bahwa lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keterikatan dengan pendapat ulama-ulama klasik. Sebab arti dari tarjih adalah memilih, dan bukan menemukan sendiri, karena memilih sudah barang tentu harus ada yang dipilih. Tetapi, di kemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. ”usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad“. Namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli. Merujuk kepada fakta diatas, dapat dikatakan bahwa pola berfiqih Majlis Tarjih mengalami pergeseran dari keterikatan dengan pendapat ulama klasik, meskipun dalam bentuk pemilihan pendapat yang kuat, kepada penggalian langsung kepada sumber utama Islam alQur’an dan hadits. Dalam perjalanannya Majlis Tarjih pada tahun 1995 berubah namanya menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tadjid). Penambahan nama secara tidak langsung memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga ini untuk melakukan kajian tentang Islam, tidak hanya berkutat kepada persoalan fiqhiyyah akan tetapi pada persoalan di luar fiqih. Namun demikian Rifyal Ka’bah justru menilai sebaliknya, penambahan ini menunjukkan penyempitan bidang tarjih yang tadinya menghususkan diri dalam bidang hukum Islam. Kondisi ini menurutnya sangat mungkin disebabkan oleh semakin langkanya ulama’-ulama di kalangan Muhammadiyah yang mampu melakukan “tarjih” sebagaimana generasi-generasi awal. Pada generasi awal, ulama Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam penguasaan bahasa Arab dan melakukan ijtihad. Penguasaan bahasa Arab misalnya, dapat dilihat dari redaksi keputusan Lajnah Tarjih yang ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, sementara pada keputusan Lajnah Tarjih belakangan hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan istilah “Majelis” dalam Majelis Tarjih dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaannya dengan lajnah dan badan. Majlis dalam struktur Muhammadiyah berarti sebuah lembaga yang berada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara lembaga dan badan adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Majlis. Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK- PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4, adalah: (1) Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat; (2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah; 3) Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam; (4) Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama; (5) Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarahi forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen berpendapat bahwa tradisi bahtsul masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kyai-kyai NU. sebelum bahtsul masail berkembang di kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di Tanah Suci yang disebut dengan tradisi halaqah. Ide bahtsul masail menurutnya adalah tradisi yang diimport dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana mereka mengembangkan agama Islam melalui lembaga pendidikan yang mereka dirikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalanyang terjadi di masyarakat. Lembaga pesantren forum Bahtsul Masa’il yang terinspirasi model halaqah dari tanah suci terus dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantrenpesantren beserta kyainya telah mempraktekkan model halaqah untuk memperoleh hukum dari kitab-kitab kuning yang sehari-hari dipelajarinya. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan di dalam organisasi NU Berkembangnya tradisi bahtsul masail di kalangan NU bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab hampir seluruh perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’), serta model halaqah yang digunakan dalam pembahasan Bahtsul Masa’il di NU pararel dengan yang ada di pondok pesantren. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di dalam NUsesungguhnya merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masa’il yang ada di dalam pesantren. Atau dengan kata lain bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di NU merupakan adopsi dari. DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam, 1997 Abu Muhammad Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam,Juz I, alQahirah; Maktabah Husaini al-Mishriyah, 1997 Adu Dawud,Sunan Abi Dawud, Juz III, Cairo, Dar al-Fikr , tt. Ahmad Amin, Duha Islam, al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1952 Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘alamin, Juz I dan II, Beirut; Dar al-Fikr, 1977 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in an Rabbil ‘Alamin, Juz I, Beirut: Dar al-Jail, tt. Imam al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, t. t. M. Hasbi Ash-Sh.iddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1993 Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008), h. 8-9 Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. (Bandung: Mizan, 1996), h. 34 Muhammad Khudhari Beik, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri, 1967 Muhammad Khudori Beik, Tarikh Tasyri Islami, Beirut: Dar al-Fikr , 1967 Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi, al-Madkh.al ila Ilmil Ush.ul Fiqh., ttp., Dar al-Ilm al-Malayin,1385/1985 Muhammad Tahir al-Naifir, Ush.ul Fiqh. al-Nah.dh.ah. al-Ilmiyah. wa Atsaruh.a fi Ush.ul Fiqh., ttp. Dar al-Buslamah., tt Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih. Islam, Surabaya: Risalah. Gusti, 1995 Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 Qadri Azizi, Reformasi bermadzhab, Jakarta; khalista, 2004

Gerakan Ulama Tarekat Di Nusantara

A. Pendahuluan
Tarekat secara harfiah berarti “jalan” mempunyai arti sama dengan syari‘ah. Banyak kosa kata yang dapat diartikan dengan jalan, seperti sabil, shirat, manhaj, atau minhaj, suluk, atau maslak, nusuk atau mansak.  Dalam bahasa Indonesia bermakna jalan menuju kebenaran.  Dari segi terminologi, pengertian tarekat dapat dilihat dari ungkapan Zamakhsyari Dhofier yang mengartikannya sebagai suatu kelompok organisasi (dalam lingkungan Islam tradisional) yang melakukan amalan-amalan zikir tertentu dan menyampaikan sumpah yang formulanya telah ditentukan oleh pimpinan organisasi tarekat tersebut.  Sehingga tarekat dapat diartikan sebagai jalan atau cara yang dilakukan manusia untuk mengamalkan ilmu tasawuf. Tarekat sendiri memiliki banyak cara yang telah diajarkan oleh beberapa ulama untuk mengamalkan ilmu tasawuf sesuai dengan jalan yang didapat melalui sanad keilmuannya.
Sejarah perkembangan tarekat mencatat bahwa tarekat-tarekat itu secara natural mengalami perjalanan panjang, dengan meminjam teori Darwin struggle for life (perjuangan keras untuk mempertahankan eksistensi) dari natural selection.  Beberapa tarekat yang mengalami perkembangan luar biasa seperti tarekat Qadiriyyah, Naqshabandiyyah, Khalwatiyyah, dan lain-lain. Perkembangan tarekat-tarekat tersebut tidak lepas dari upaya perjuangan para pengamalnya, dengan pola-pola, strategi, dan model-model tertentu yang patut dipahami. Di lain pihak, perjuangan tarekat-tarekat tersebut tidak luput dari peran-peran sosial, budaya, politik dan sebagainya yang niscaya diambil oleh tarekat sebagai suatu keniscayaan empirik, karena tarekat adalah organisasi sosial yang praktis bersentuhan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Kelompok tarekat masih dianggap kurang berperan aktif dalam penyelesaian masalah-masalah kebangsaan yang akhir-akhir ini semiakin problematik. Kelompok tarekat dianggap tidak peduli terhadap menipis dan bahkan hilangnya rasa nasionalisme komponen anak bangsa yang berakibat pada perilaku masyarakat yang cenderung anarkis, egois, koruptif, meterealistis, dan anti social. Bahkan pandangan tarekat sebagai penyebab kemunduran peradaban umat Islam masih diyakini oleh sebagian pengamat dan pengkaji keislaman. Pandangan tersebut muncul dikarekan kurangnya pengetahuan sejarah akan perjuanan kelompok tarekat dalam memperjuangkan nasib bangsa dan negara. Pemikiran tersebut didukung dengan keadaan politik era orde baru yang menarasikan bahwa pejuang perlawanan melawan penjajahan hanya dilakukan oleh kelompok militer dan kelompok nasionalis. Padahal terdapat bukti yang kuat akan keterlibatan kelompok tarekat dalam berbagai ranah perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Banyak para tokoh tarekat yang telah berhasil menggelorakan rasa patriotism kebangsaan kepada pegikutnya untuk bersama-sama melawan segala bentuk penjajahan di bumi nusantara. Pemimpin tarekat banyak yang tercatat sebagai pejuang kemerdekaan. Misalnya, Sultan Hasanudin dan Syekh Yusuf al-Makassari yang memimpin pemberontakan Belanda di bagian tengah nusantara. Sultan Agung Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Trunojoyo Madura, Sultan Iskandar Muda Aceh, Raja Minangkabau, Pangeran Diponegoro, dan Imam Bonjol yang berhasil mengoyak hegemoni kekuasaan kompeni Belanda.  Termasuk gerakan protes social di Pekalongan yang dipimpin oleh KH Ahmad Rifai Kalisalak dan juga pemberontakan kaum petani di Cilegon Banten 1888 yang digerakkan oleh tokoh-tokoh tarekat Kiai Abdul Karim dan Kiai Warsyid. Demikian juga KH Hasyim Asy’ari dengan fatwa resolusi jihad yang telah menggelorakan semangat melawan penjajah menjelang 10 November 1945.
Dari uraian diatas, penulis mencoba ingin untuk mengkaji terkait dengan gerakan ulama tarekat dalam bingkai nasionalisme yang terjadi di nusantara. Untuk itu perlu mengetahui hubungan tarekat dengan nasionalisme dan bagaimana ulama tarekat dalam mengaplikasikan gerakan tarekat dalam memperjuangkan bangsa. Sehingga diharapkan mendapatkan titik temu ajaran tarekat dalam nasionalisme untuk memperkaya wawasan dan rasa nasionalisme masyarakat.
B. Pembahasan
1. Konsep Tarekat
Tarekat adalah jalan terbuka menuju Tuhan, the fath or the way, yang ditempuh seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan.  Jadi tarekat berarti perjalanan seorang salik menuju Tuhan dengan cara menyucikan diri atau perjalanan yang harus ditempuhnya untuk mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Tuhan. Dengan tujuan tersebut seseorang akan melepaskan semua urusan keduniawian yang bersifat nafsu untuk menemukan arti kehidupan yang sejati. Sedangakan menurut Harun Nasution, istilah tarekat berasal dari kata thariqah, yaitu jalan yang harus ditempuh oleh seorang salik dalam tujuannya berada sedekat mungkin dengan Tuhan. Dalam perkembangannya, thariqah mengalami proses pelembagaan dan mengandung arti organisasi tarekat. Setiap tarekat mempunyai syekh mursyid, upacara pembaiatan, tawajuhan, dan bentuk dzikir sendiri-sendiri, yang membedakan antara satu tarekat dengan tarekat lainnya.
Sedangkan tarekat secara terminologi, menurut Abu Bakar Aceh bahwa makna tarekat telah mengalami perubahan dari makna asalnya, sehingga tarekat difahami sebagai perkumpulan amal yang terdiri dari mursyid, murid, dengan ritual baiat, talqin, rabitah, wirid serta ijazah.  Selain itu, arti tarekat juga identik dengan organisasi tarekat, yaitu suatu kelompok organisasi yang melakukan amalan-amalan dzikir yang diawali dengan baiat kepada pimpinan organisasi tarekat yang diikutinya.  Meskipun demikian, kata tarekat sebetulnya pada masa awal-awal kaum sufi menunjukkan pelatihan rohani secara gradual yang selalu dalam pengawasan sang guru (mursyid), agar pemahaman tentang tarekat dapat ditempuh sesuai dengan ajarannya dan tidak melenceng.
Ada banyak sekali tarekat yang ada di Indonesia, dan menurut Jam’iyah Ahli al Thariqah al Mu’tabarah An Nahdhiyyah tarekat dibedakan menjadi dua, yaitu tarekat Mu’tabarah dan tarekat Ghairu Mu’tabarah. Pengertian dari tarekat mu’tabarah adalah tarekat yang memiliki sanad yang Muttasil atau bersambung sampai kepada Rasulullah SAW. Beliau mendapatkan dari malaikat Jibril, dan malaikat Jibril dari Allah SWT. Menurut Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya yang juga ketua Jam’iyah Ahli al Thariqah al Mu’tabarah An Nahdhiyyah ada 43 alirat tarekat Mu’tabarah. Sedangkan tarekat ghairu mu’tabarah adalah tarekat yang tidak memiliki sanad yang Muttasil atau bersambung sampai kepada Rasulullah SAW atau sanadnya putus di tengah.
2. Gerakan Ulama Tarekat Di Nusantara
Pada masa kolonial, tarekat pun tampil sebagai gerakan perlawanan untuk memerangi  penjajah. Sejarah mencatat, ada sejumlah gerakan perlawanan besar yang dilakukan para tokoh tarekat dan pengikutnya di Nusantara. Menurut Azyumardi Azra, respons muslim pribumi terhadap penjajah Belanda terbagi menjadi dua kelompok, ada yang melakukan perlawanan secara terbuka dan ada pula yang melakukan perlawanan secara tertutup. Para kiai dan pengikutnya melakukan perlawanan dengan  metode uzlah yaitu menjauhkan diri dari penguasa kolonialis yang kafir. Uzlah para ulama itulah yang kemudian telah mendorong terjadinya radikalisasi para pengamal tarekat yang kemudian menjadi perang anti-kolonialisme, salah satunya dimotori tarekat tasawuf yang berkembang waktu itu.
Perang Menteng Tarekat Sammaniyah
Salah satu anjuran tentang jihad, datang dari Abdul Shamad al-Palembani, yang melewatkan sebagian besar hidup dan meninggal di Haramain. Ini adalah bukti kuat ketertarikan sangat erat dan kepedulian mereka yang begitu besar pada Islam di tanah air mereka. Ini menunjukan, mereka bukanlah sufi yang digambarkan kaum modernis, yang hanya disibukan dengan urusan spiritual mereka dan terasing dari masyarakat mereka pada umumnya. Ini juga mengisyaratkan, kontak dan komunikasi antara wilayah Melayu-Indonesia dengan Haramain dapat dipertahankan dengan baik, sehingga para ulama Jawi mendapat informasi memadai mengenai perkembangan Islam di Nusantara, terutama dalam kaitannya dengan penetrasi yang terus menerus dilakukan kaum kafir.
Salah satunya bentuk peperangan yang berkobar antara Belanda dan Kesultanan Palembang Darussalam di Sungai Musi merupakan kontak perang pertama. Peperangan ini mengakibatkan banyaknya korban dari Kesultanan maupun Belanda. Perang sengit, akhirnya dimenangkan oleh Kesultanan Palembang Darussalam.  Kemudian peperangan ini dikenal dengan perang menteng. Dalam perang menteng tersebut merupakan perang yang terjadi dengan keterlibatan tarekat  dalam  perang.
Jika dilihat dari keterlibatan Tarekat Sammaniyah dalam perang menteng ini menandakan adanya ikatan yang erat antara kelompok tarekat dengan Kesultanan Palembang. Sultan Palembang memiliki peranan penting sebagai pelindung Tarekat Sammaniyah.  Ada beberapa petunjuk yang membenarkan pandangan adanya hubungan erat antara sultan Palembang dengan Tarekat Sammaniyah. Peeter menyebutkan bahwa ada dua petunjuk, pertama dijumpai dalam versi Palembang Hikayat Shek Muhammad Samman. Di dalammnya menyebutkan bahwa sebuah zahwiah  tarekat Sammaniyah yang didirikan di Jeddah oleh Sultan Muhammad Bahauddin sebagai wakaf tahun 1776 dengan menggunakan pemberian mulia 500 real. Kedua, hubungan antara keraton dan Tarekat Sammaniyah dijumpai dalam bentuk naskah yang berasal dari dalam keraton Palembang. Seperti naskah Hikayat Kramat Muhamamd Samman.
Kemenangan dalam peperangan tersebut juga didasari oleh karya utama Abdul Shamad al-Palembani yang menyangkut jihad adalah Nasihat Al-Muslimin wa Tadhkirat al-Mukminin fi Fadhail al-Jihad fi Sabillillah wa Karammat AlMujahiddin fi Sabilillah. Kitab ini tidak diragukan lagi adalah karya pertama jenis ini yang dikenal di Nusantara. Karya ini, terdiri dari tujuh bab yang menguraikan tentang keutamaan-keutamaan perang suci menurut Al-Qur’an dan hadist, karya ini merupakan tulisan ringkas namun penting mengenai subjek itu. Setelah menjelaskan bahwa wajib bagi kaum Muslimin melancarkan perang suci melawan kaum kafir, Abdul Shamad al-Palembani menutup tulisan dengan  doa pendek yang akan membuat kaum mujahidin (orang-orang yang melakukan jihad) kebal tak terkalahkan (Azra 1994: 283-284)  yang tertulis dalam naskah Nasihat Al-Muslimin wa Tadhkirat al-Mukminin fi Fadhail alJihad fi Sabillillah wa Karammat Al-Mujahiddin fi Sabilillah (Nasihat dan Peringatan bagi Kaum Muslimin yang Beriman tentang Keutamaan Jihad dan Kemuliaan Mereka yang berjihad) pada lembar 34 pasal tujuh.
Bruneissen dalam tulisannnya juga mengakui peran dan perjuangan tokoh dan pengikut tarekat dalam melawan Belanda. Peran tarekat yang tak kalah pentingnya dalam perlawanan  penjajah Belanda juga dilakukan Tarekat Sammaniyah di Palembang dalam Perang Menteng. Perjuangan para tokoh dan pengikut tarekat itu berhasil mengalahkan gempuran pertama pasukan Belanda tahun 1819. Seorang penyair Melayu menggambarkan bagaimana kaum putihan atau haji mempersiapkan diri untuk berjihad fi sabillillah. Mereka membaca asma Allah (ya-Malik, ya-Jabbar), berdzikir dengan suara keras sampai 'fana'. Dalam keadaan tak sadar 'mabuk dzikir' mereka menyerang tentara Belanda.  Mereka berani mati, mungkin juga merasa kebal lantaran dzikir tadi, dan dibalut semangat dan keberanian mereka berhasil membuat Belanda kocar-kacir. Sebagaimana yang tertulis dalam syair Perang Menteng.
Geger Cilegon 1888
Pemikiran-pemikiran Kiai Wasyid yang berkaitan dengan keislaman ternyata memberikan semangat kepada para pengikutnya, karena masyarakat Banten tidak menerima perlakuan Belanda diluar batas-batas kemanusiaan. Pemikiran Kiai Wasyid juga mendapat respon positif dari kalangan ulama Banten karena pada dasarnya mereka mempunyai pemikiran yang sma tentang perlakuan colonial Belanda pada masyarakat Banten, bahwa keulamaan mereka tidak menerima kondisi semacam itu, khususnya penderitaan mereka dalam hal kebebasan beragama.
Untuk memberikan semangat perjuangan, Kiai Wasyid sering melakukan kunjungan-kunjungan ke ulama-ulama Banten. Selain itu juga beliau pergi ke kampong-kampung memenuhi undangan penduduk memberikan ceramah-ceramah keagamaan. Melalui ceramah-ceramah itu beliau memberikan pengaruh yang besar bagi masyarakat Banten, khususnya Banten Barat.  Dalam ceramahnya, beliau menggelorakan persatuan dan kesatuan untuk melawan penjajahan Belanda yang semakin menyengsarakan masyarakat. Gerakan Kiai Wasyid dalam menyebarkan rasa persatuan dan kesatuan kepada masyarakat Banten ditopang dengan tarekat Qadariyyah yang dibawa oleh KH. Abdul Karim Lempuyang distrik Tanara yang terkenal dengan sebutan Kiai Agung.
Kegiatan Kiai Wasyid dalam kunjungannya ke beberapa ulama membuahkan respon baik sehingga terjadinya pertemuan ulama-ulama Banten di rumah H. Abdul Salam yang dipimpin oleh Kiai Wasyid. Usaha pemberontakan memberontakan mereka masih berkisar pada upaya pengumpulan senjata yang pada saatnya aka dibagikan kepada para pejuang. Beberapa dari mereka terjadi perbedaan mengenai penggunaan senjata api. Mereka berpendapat bahwa penggunaan senjata api tidak perlu karena beberapa alasan. Pertama, mayoritas penduduk biasa menggunakan sentaja api. Kedua, sukarnya mendapatkan senjata api tanpa diketahui oleh pemerintah Belanda. Ketiga, mereka yakin bahwa dengan bersenjata klewang saja mereka dapat memenangkan peperangan tersebut karena ini adalah perang suci.
Perjuangan Kiai Wasyid dengan tarekat Qadiriyyah yang mempersatukan ulama-ulama untuk menghimpun kekuatan tersebut menjadi salah satu bukti perjuangan kelompok tarekat dalam perjuangan nasionalismenya. Gerakan-gerakan yang membawa rasa persatuan terus tumbuh pada masyarakat Banten yang juga dikarena kesewenang-wenangan Belanda terhadap masyarakat Banten. Karenanya di Bantenlah timbul gerakan besar kebangkitan agama Islam, yang terkait dengan tarekat Qadiriyyah yang menjadi mata tombak proses religio politik terhadap situasi kolonial yang puncaknya dengan meletusnya Geger Cilegon pada 1888.
Payung Habib Muda Seunagan dalam Tarekat Syattariyah
a. Peran Politik Masa Perjuangan
Habib Muda Seunagan sudah hidup dan memainkan partisipasi politik sejak masa penjajahan Belanda, Jepang, dan masa-masa setelah kemerdekaan, baik pada masa revolusi, masa Orde Lama, dan kemudian Orde Baru. Pada masa penjajahan ia berperan penting dalam perjuangan, baik bersenjata ataupun perjuangan dengan diplomasi. Ia tumbuh besar pada masa penjajahan Belanda sedang giat-giatnya melakukan ekspansi ke daerah-daerah di Aceh, tidak terkecuali di Aceh Barat. Pada masa itu ia masih menjadi seorang anak muda dan anak seorang ulama. Hal ini membuat ia berperan dalam beragam aktifitas perjuangan melawan penjajahan yang ia lakukan.
Pada masa Jepang ia sempat ditangkap oleh pasukan Jepang dengan tuduhan mengorganisir pemberontakan kepada pemerintah jajahan. Dari Jeuram, Nagan Raya ia dibawa ke Banda Aceh untuk disidangkan/diadili. Konon ia dibawa ke daerah Mata Ie bersama dengan orang lain yang juga mendapatkan tuduhan yang sama
b. Pasca Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 baru sampai di Aceh beberapa hari kemudian. Wedana Aceh Barat yang pernah satu penjara dengan Sukarno memiliki akses langsung ke pusat pada saat itu sehingga setelah dilakukan proklamasi ia segera dihubungi agar segera melakukan hal yang sama di daerah kekuasannya yakni Aceh Barat. Sayangnya, pak Wedana tidak berani mengibarkan bendera Merah Putih pada saat itu karena di sana masih ada pasukan Jepang. Ia takut ditangkap dan dimarahi oleh Jepang jika melakukan itu. Oleh sebab itu ia menghubungi Habib Muda Seunagan untuk melakukannya di kawasan Seunagan. Habib Muda Seunagan dan beberapa ulama dan tokoh masyarakat lain menerima tawaran tersebut. Di Jeuram mereka menaikkan bendera Merah Putih sebagai wujud deklarasi kemerdekaan Indonesia di Aceh Barat. Kondisi ini menjadikan Nagan Raya sesungguhnya sebagai daerah pertama yang menaikkan bendera merah putih di Aceh setelah kemerdekaan Indonesia.
c. Gerakan Anti Darul Islam
Para tokoh politik mengambil langkah untuk memberontak dengan harapan dapat membangun negara sendiri dan menjadi “presiden” di negara tersebut. Kondisi ini menjadikan negara Indonesia yang masih seumur jagung tidak berkembang dengan baik. Dalam kondisi seperti ini Habib Muda seunagan memposisikan diri sebagai pembela negara, hal ini dapat dilihat dalam beberapa peristiwa.
Pertama, ia berpartisipasi penuh dalam mengajak pasukan Cumbok di Nagan Raya untuk turun gunung. Pasukan Cumbok di Nagan Raya adalah sebuah kelompok yang dimpimpin oleh Teungku Cumbok dalam melawan penjajahan Belanda. Namun karena pasukannya yang kecil mereka lari ke tengah hutan dan hidup lama di sana hingga kemerdekaan. Sayangnya mereka tidak tahu kalau Indonesia sudah merdeka sehingga saat turun ke bawah mereka kerap menyerang tentara dan polisi. Pada tahun 1950-an, Habib Muda Seunagan mengutus beberapa utusan ke lokasi tempat tinggalnya pasukan ini untuk dibawa turun dan hidup kembali dengan masyarakat. Usaha ini berhasil dan pasukan Cumbok kemudian menjadi pengikut Habib Muda Seunagan.
Pada tahun 1947 Habib Muda Seunagan juga mengirimkan pasukannya ke Medan dalam rangka memerangi pasukan Belanda yang akan melakukan agresi kedua. Ia mengirimkan tidak kurangd ari 100-an pasukan dalam rangka membantu pemerintah menghadang kedatangan kembali penjajah Belanda tersebut. Pimpinan ekspedisi ini meninggal dunia dalam pertempuran di Sidikalang, sementara pasukan yang lain selama. Pasukan Belanda akirnya gagal mendarat kembali untuk kedua kali. Meskipun ini tentu saja bukan sepenuhnya karena hadangan dari pasukan Habib Muda Seunagan, namun peran mereka sama sekali tidak bisa dinafikan. Mereka telah berpartisipasi dalam peperangan yang membuat pasukan Belanda akhirnya kalah dan pemerintah Belanda menariuk pasukannya sehingga penjajahan jilid kedua tidak jadi dilakukan.


d. Hubungan dengan Soekarno
Usaha politik intensif yang dilakukan Habib Muda Seunagan menyebabkan ia menjadi sangat dekat dengan pemerintah Indoensia terutama dengan tantara. Pada tahun 1978 ia diundang oleh Soekarno ke Jakarta sebagai tamu Negara. Selain Abu Habib Muda Seunagan ada juga ulama Aceh lain yang mendapatkan undangan yakni Muda Waly al-Khalidi dan Abu Hasan Krueng Kalee. Ketiga ulama ini dikenal sebelumnya sebagai tokoh yang menolak gerakan Darul Islam di Aceh. Sebagian sarjana mengatakan kalau hal ini telah menimbulkan spekuliasi kalau mereka dipanggil bukanlah mewakili ulama di Aceh, namun karena sikap mereka terhadap DI tersebut.   Namun apapun alasannya, pemanggilan yang dilakukan Sukarno menjadi bukti bahwa ia dikenal di tingkat pusat karena pengaruh dan peranannya dalam masyarakat.

Perlawanan Syekh Yusuf Terhadap Kolonialisme
Selain pergerakan perlawanan dan keterlibatan kaum tarekat di Aceh, di daerah Banten juga terjadi perlawanan terhadap kolonialisme Belanda yang dipelopori oleh Syekh Yusuf al-Makassari. Awalnya Syekh Yusuf setelah mengembara diberbagai wilayah di Nusanara dan sampai ke Haramain, beliau menetap di Gowa (Sulawesi Selatan). Namun karena beliau tidak mendapatkan peran di pemerintahan Gowa karena tidak mendapat dukungan dari Sultan, akhirnya Syekh Yusuf menetap di Banten. Ketika di Banten beliau memegang peran yang cukup besar, sehingga beliau diangkat sebagai mufti kerjaan Banten.
Ketika terjadi peperangan antara putra Sultan dengan Belanda, Syekh Yusuf diangkat sebagai panglima perang. Bersama Sultan Agung Tirtayasa dan putranya Syekh Yusuf berjuang mengangkat senjata mengusir penjajah dari tanah Banten. Peperangan berlangsung cukup sengit hingga Sultan Agung Tirtayasa tertangkap dan wafat di dalam penjara tahun 1695. Tertangkapnya Sultan Agung Tirtayasa tidak mengurangi semangat perlawanan Syekh Yusuf dan pasukannya mengusir penjajah dari tanah Banten. Perlawanan Syekh Yusuf terhadap kolonialisme Belanda juga dibantu oleh Syekh Abdul Muhyi. Perlawanan Syekh Yusuf terhadap kolonialisme Belanda akhirnya terhenti setelah beliau tertangkap oleh pasukan Belanda, setelah pasukan Belanda melakukan tipu muslihat terhadap Syekh Yusuf pada Desember 1683. Setelah tertangkap Syekh Yusuf ditahan selama satu tahun di Cirebon, dan akhirnya dipindahkan ke Sailan di Afrika Selatan.
Konsep Nasionalisme Tarekat Shiddiqiyah Jombang
a. Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah Barakah
Dalam pandangan Ṣiddīqīyah hakikat kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus bukan merupakan bentuk ideal dari suatu pemerintahan. Kemerdekaan merupakan satu bentuk fitrah sekaligus hak asasi manusia sebagai hak kodrati bagi setiap bangsa yang ada.  Melalui keterpenuhan hak asasi paling dasar dari suatu bangsa semacam ini suatu bangsa dapat menamakan dirinya telah “merdeka”. Merdeka merupakan hak milik bangsa yang paling mulia, berharga dan penting bagi perkembangannya. Apabila satu bangsa telah kehilangan hak asasinya untuk merdeka, maka ia akan diperlakukan di luar batas-batas peri kemanusiaan, mengalami berbagai penindasan, penghinaan dan kesengsaraan dalam hidup sebagaimana Indonesia dahulu yang dijajah oleh Belanda dan Jepang.
Hal menarik yang dapat kita temukan di sini adalah bila ditarik mundur ke belakang, sebenarnya kalimat “atas berkat Rahmat Allāh Yang Maha Kuasa” itu adalah pesan dari empat tokoh tasawuf yang yang sampi pada tingkat derajat inkishāf atau telah terbuka mata hatinya dan mampu mengetahui masa depan. Menurut Sutikno, hal ini telah disampaikan kepada Soekarno sekitar lima bulan sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada saat itu founding father negara ini, terutama Soekarno tengah mencari petunjuk tentang saat yang tepat guna memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Keempat tokoh sufi tersebut adalah Syekh Musa dari Cianjur yang saat itu tengah berusia sekitar 80 tahun;
Kiai H. Abdul Mu’thi berasal dari Madiun; Sang Alif, dikenal juga sebagai Sosro Kartono yang merupakan kakak R.A. Kartini berasal dari Bandung; dan Kiai H. Hasyim Asyari dari Jombang.  Menurut keempat nama tersebut, tidak lama lagi akan ada berkat rahmat Allāh yang diturunkan kepada bangsa Indonesia, tepatnya pada hari Jumat Legi, tanggal sembilan bulan Ramadan 1364 H. Konon jika sampai proklamasi kemerdekaan terlewat dari tanggal tersebut, maka bangsa Indonesia harus menunggu lagi selama 350 tahun untuk menemukan tanggal baik yang serupa.
Kalimat “atas berkat rahmat Allāh” yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tepatnya alenia ke-3 juga merupakan kalimat sama yang dipergunakan untuk pernyataan kemerdekaannya bangsa Indonesia. Persoalannya, kenapa harus sama? atau kenapa kalimat “atas berkat rahmat Allāh” juga menjadi pernyataan awal dari deklarasi kemerdekaan bangsa Indonesia? Menyikapi persoalan semacam ini Ṣiddīqīyah dalam karya Wady Sutikno et al., Wali Songo Republik Indonesia menyatakan bahwa bangsa Indonesia mendapat nikmat kemerdekaan itu pada tanggal 17 Agustus yang bertepatan dengan tanggal 9 Ramadan, yaitu pada hari Jumat Legi. Ṣiddīqīyah menghubungkan waktu deklarasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan al-Qur’ān dan hadits Nabi, menurut mereka saat tersebut merupakan waktu yang penuh akan barakah.
b. Walisongo Republik Indonesia
Penggunaan istilah Walisongo pada tarekat Siddīqīyah memiliki konotasi yang berbeda dengan apa yang lazim umumnya dikenal oleh masyarakat Indonesia. Kata ini dipergunakan untuk mendeskripsikan panitia 9 penyusun Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, penyebutan nya pun berbeda, lengkapnya Walisongo Republik Indonesia. Kesembilan nama tersebut beranggotakan: Soekarno (w. 1970); Mohammad Hatta (w. 1980); Mohammad Yamin (w. 1962); Ahmad Subardjo (w. 1978); A. Maramis (w. 1977) seorang tokoh Kristen; Kiai Abdul Kahar Muzakkir (w. 1973) wakil dari Muhammadiyah; Abi Kusno Tjokrosujoso (w. 1968) tokoh Muhammadiyah; Kiai Wachid Hasyim (w. 1953) tokoh Islam Nahdlatul Ulama’ (NU); dan H. Agus Salim (w. 1954) dari
Syarikat Islam.
c. 17 Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Bangsa Bukan Negara Indonesia
Teks proklamasi tersebut secara tidak langsung telah menjadi dokumen yang memperingatkan seluruh bangsa Indonesia bahwa yang merdeka saat itu bukanlah Negara Indonesia, tetapi bangsa Indonesia. Bangsa tidak sama dengan Negara. Bangsa adalah satu kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, Bahasa maupun sejarah hidup yang sama. Bangsa juga dapat diartikan sebagai golongan manusia, binatang atau tumbuhan yang mempunyai asal-usul dan sifat khas yang sama. Di lain pihak Negara adalah satu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Ia juga dapat diartikan sebagai satu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang terorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional maupun kepentingannya tersendiri.
Selain itu Ṣiddīqīyah juga menyangsikan tanggal kemerdekaan sebagai hari jadi NKRI. Dalam hal ini mereka mempersoalkan jika seandainya tanggal 17 Agustus 1945 merupakan kemerdekaan Negara Republik Indonesia, maka yang dijajah selama 353.5 tahun itu bukan bangsa Indonesia tetapi Negara Republik Indonesia. Jika yang dijajah oleh Belanda lebih dari 350 tahun adalah Republik Indonesia, maka kapan sejatinya Republik Indonesia mulai terbentuk? Jika tanggal 17 Agustus itu yang merdeka adalah Republik Indonesia dan bukan Bangsa Indonesia, maka sampai sekarang Bangsa Indonesia belum merdeka, sebab yang merdeka Negara Republik Indonesia. Beberapa ungkapan tersebut berulang kali dilontarkan oleh para pengikut tarekat Ṣiddīqīyah, secara lisan maupun tertulis dalam beberapa kesempatan.

C. Penutup
Sufisme yang berkembang melalui tarekat-tarekat, seperti yang dikemukan di atas, merupakan sistem kepercayaan yang menjadi landasan kelompok tarekat di dalam bentuk kepribadian serta gerakan mereka. Karenanya kenyakinan dan ritus-ritus religius kelompok tarekat seperti ini bukan hanya membentuk fakta keagamaan melainkan fakta-fakta sosial. Menurut pengertian Durkheim  bahwa kenyakinan dan ritus-ritus seperti itu pada dasarnya benar-benar bersifat individual mempengaruhi cara berpikir dan berprilaku individu. Namun menurut konteksnya sosiologi agama memperlihatkan dampak sosial dari praktek-praktek ritual yang mengambarkan kebersamaan memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi kolektifitas.
Sebelum melaksanakan perang dengan kolonial Belanda, Kesultanan Palembang Darusssalam melakukan ritual dzikir bersama untuk mengobarkan semangat jihad kepada pasukan Kesultanan. Dengan jihad tersebut diharapkan mampu mengusir kolonial Belanda. Konflik yang terus bereskalasi mencapai titik kemandekan dan akhirnya meletuslah perang antara Kesultanan Palembang Darussalam dengan Belanda. Dengan landasan tersebut membuat para haji dan murid memiliki semangat untuk melawan kolonial Belanda yang berupaya mengekang kebebasan mereka. Oleh karenanya konsep jihad fi sabilillah menjadi motor pengerak perlawanan melawan kolonial Belanda. Kemudian motivasi jihad dalam kerangka menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Dimanifestasikan dalam bentuk upaya merombak tatanan sosial ekonomi-politik yang tidak sesuai dengan aturan agama, utamanya kemusyrikan.
Perlawanan tarekat Qadiriyyah di Banten juga memiliki konsep yang sama dengan apa yang terjadi di Palembang. Kebangkita Islam di pedesaan-pedesaan Banten yang disemangati oleh tarekat Qadiriyyah semakin memperlancar dakwah Kiai Wasyid dan sekaligus juga dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih besar dan menyangkut kepentingan bangsa, yaitu melakukan persiapan-persiapan untuk melawan dan memberontak kepada pemerintah Belanda yang menjadi penyebab kemiskinan dan penderitaan yang dialami oleh masyarakat Banten. Ketika itu tidak kurang dari 300 ulama dan santri berdatangan dari segenap penjuru Banten. Kehadiran mereka adalah untuk memenuhi undangan Kiai Wasyid untuk melangsungkan pertemuan rahasia. Melalui pertemuan-pertemuan inilah digunakan untuk menentukan langkah-langkah dalam membentuk barisan perlawanan. Selain itu juga membicarakan berbagai masalah yang menyangkut persiapan perang melawan Belanda. Diakhir pertemuan para guru dan murid mengadakan suatu sumpah yang isinya: pertama, mereka akan ambil bagian dalam perang sabil. Kedua, mereka yang melanggar janji akan dianggap kafir. Ketiga, mereka tidak akan membocorkan rencana pada pihak luar.
Kemudian di Aceh Habib Seunagan berhasil memainkan peran politik yang baik. Ia menggunakan momen penting dalam penolakan kepada gerakan Darul Islam yang membawanya berkenalan dengan Sukarno. Hal ini telah membuat ia memiliki hubungan yang sangat baik dengan pemerintahan selanjutkan, bukan hanya di pusat namun juga di daerah. Hal ini dimanfaatkan dengan baik pula oleh keturunannya saat ini, termasuk Teuku Zulkarnaini yang menjadi bupati di Kabupaten Nagan Raya saat ini. Dengan tiga peran ini maka tidak heran kalau tarekat ini menjadi sangat kuat dan berpengaruh di sana. Adanya beberapa pandangan yang berbeda kepada tarekat tersebut dapat dibela dengan tiga landasan kekuatan ini.
Demikianah perlawanan kaum tarekat dalam mengusir penjajah Belanda dari bumi Nusantara yang dipelopori oleh para pemimpin tarekat. Sikap anti pati kaum tarekat terhadap penjajah merupakan gambaran kecintaan mereka terhadap tanah mereka agar tidak dikuasai oleh bangsa asing khususnya bangasa Eropa, yang nota bene beragama pada umumnya beragama Nasrani. Perlawanan kaum tarekat yang dipimpin oleh para mursyid/pemimpin taekat mendapat respon dari para pengikutnya. Hal ini sangat dimungkinkan karena dalam tradisi tarekat kepatuhan mutlak kepada mursyid adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Maka sangat wajar perlawanan para mursyid terhadap penjajah bersifat heroik, karena perlawanan tersebut melibatkan semua pihak terutama para murid tarekat tersebut dan sebagai sebuah pembelaan terhadap tanah air yang sangat dicintai.
Dengan menekankan pentingnya cinta tanah air, sebagai salah satu inti ajaran yang didakwahkan, Ṣiddīqīyah berusaha mengangkat arus baru dalam bertasawuf, atau paling tidak berusaha meninjau kembali akan adanya relasi yang mendasar antara tasawuf dalam Islam dan nasionalisme di Indonesia.



























DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,. Dudung, Metode Penelitian Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ombak, 2011).
Aceh. Abu Bakar, Pengantar Sejarah Sufi dan Tasawuf, (Solo: Ramadhani, 1994).
Azra. Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVII: Melaca
Akar-Akar Pembaharuan Pemikiran di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1994).
Billah. Muntashir, 17 Agustus 1945 Bukan Kemerdekaan Republik Indonesia (Jombang: Al Ikhwan, 2012).
Burhanuddin, Agama Dialogis, Merenda Dialektika Identitas dan Realitas Hubungan Antar Agama, (Yogyakarta: LKIS, 2004).
Bruinessen. Martin Van, Kitab Kuning: Pesantren dan Tarekat, (Badung: Mizan, 1999).
Dhofier. Zamaksyari, Tradisi Pesantren, (Jakarta: LP3ES, 1994).
Hamid. Abdul, Tragedi Berdarah di Banten, (Serang: Yayasan Ki Haji Wasyid, 1987).
Hanafiah. Djohan, Perang Palembang 1819-1821 M: Perang laut Terbesar di Nusantara. (Palembang: Pariwisata Jasa Utama, 1986).

Jamil. M.Muhsin, Tarekat dan Dinamika Sosial Politik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).
Kartodirdjo. Sartono, Pemberontakan Petani Banten 1888, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1984).
Madjid. Nurcholis, Fatsoen, (Jakarta: Penerbit Republika, 2002).
Mulyati. Sri, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004).
Mu’thi. Abdul Wahid, “Tarekat: Sejarah Timbul, Macam-macam, dan Ajarannya”, Diktat Kursus Tasawuf (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2006).
Nasution. Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1986).
Nazaruddin Syamsuddin, Pemberontakan Kaum Republik, (Jakarta: Grafiti Press, 1993).
Peeters. Jeroen, Kaum Tuo-Kaum Mudo: Socaial Religieuze Verandering in Palembang, Terj. Sutan Maimoen,
(Jakarta: INIS, 1997).
Ravico, “Konflik Elit Politik di Kesultanan Palembang Darussalam Tahun 1803-1821”, artikel, (Palembang: IAIN Raden Fatah, 2013).
Ritzer. George dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Moderen, ter. Alimandan (Jakarta: Prenada Media,
Daya. 2005).
Shadiqin. Sehat Ihsan, “Dibawah Payung Habib: Sejarah, Ritual, dan Politik Tarekat Syattariyah di Pantai Barat Aceh”, Substantia Jurnal, Volume 19 Nomor 1, April 2017.
Sutikno, Wady, Wali Songo Republik Indonesia. Jombang: Al Ikhwan, 2009.
Tim Penyusun Kamus Bahasa Indonesia Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).
Yani. Zulkarnain, ‘Al-Urwah al-Wuthqa: Tradisi dan Ritual Tarekat Sammaniyah di Palembang, (Jakarta:Penamadani, .2011).
Zain. Adib, Mengenal Thariqah, (Semarang: Aneka Ilmu, 2005).




No comments:

Post a Comment