Fatwa Hubungan antaragama menurut pandangan Ormas Islam

Islam Kontemporer Hubungan Antar Agama di Indonesia :Fatwa-fatwa Hubungan Antar Agama Oleh: Harisuddin Nim 180101341 1.1 Latar Belakang Hubungan antar agama di Indonesia telah lama ada. Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan te-rus dipertahankan. Sehingga terjadinya hubungan sosial politik dan budaya di tengah masyarakat Hampir tak pernah dilepaskan dari persoalan agama. Agama selalu menjadi kecenderungan masyarakat dalam merespon hubungan antar agama di Indonesia. sehingga terjadinya kemajemukan agama yang eksis menjadikan pembelahan masyarakat seperti halnya agama yang dianut di Indonesia Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu beserta agama-agama lokal yang menjadi kepercayaan masyarakat sejak beribu-ribu tahun lamanya telah menjadi kenyataan sosial masyarakat Indonesia sebagai bentuk masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi hubungan anatar agam indonesia tidak terlepas keberagamaan yang majemuk. Perbandingan dengan kondisi keberagamaan di negara-negara lain yang agak berbeda maka studi agama (reljg~ous studies) di Indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikenangkan. Untuk mengkaji hal ini, M. Amin Abdullah menawarkan suatu metodologi yang bersifat historis-kritis dengan pendekatan agama yang bersifat komprehensif, multidisipliner, interdisipliner, di samping penggunaan metodologi yang bersifat doktriner-normatif (teologis-normatif). Kerukunan umat beragama di Indonesia. Telah berjalan wajar meskipun belum dilandasi dengan studi agama yang bersifat akademik-kritis. Kesadaran yang tinggi dari para pemeluk agama untuk hidup bersama di· tengah- tengah masyarakat yang majemuk merupakan modal utama terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah juga berperan penting terutama dengan pencanangan "Tiga Kerukunan Hidup Beragama" yang dimulai oleh H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI periode 1978-1983), yaitu: (1) Kerukunan Intern Urnat Beragarna; (2) Kerukunan Antar- Umat Beragama; dan (3) Kerukunan Antar Umat Beragama dan Pemerintah. Dalam kerangka agama melalui risalah-risalah para rasul, serta perbedaan umat-umat yang menerima pada zaman, tempat, kemaslahatan, tradisi, budaya, serta tingkatan kemajuannya, maka terjadilah banya syariat, yang merupakan jalan-jalan, petunjuk, serta metode yang ditempuh oleh seluruh pemilik risalah dan pemeluk setiap agama untuk beragama dengan akidah - akidah yang konstan, agama Ilahi yang tunggal. Hakikat agama ini diperkuat oleh al- Qur’an, kitab suci yang menyempurnakan agama yang datang dengan syariat penutup dan universal, serta elemen yang menyempurnakan bangunan yang berdiri di atas akidah yang sama, yang dikenal oleh seluruh risalah langit yang dikirim kepada umat manusia. Hubungan antar agama merupakan salah satu tema penting dalam setiap agama kelahiran sebuah agama senantiasa berdialektika dengan agama sebelumnya atau agama yang sudah eksis sebelumnya hubungan dialektis itu tidaklah berwajah tunggal dan monoton tapi bisa beraneka ragam sesuai dengan kondisi perubahan-perubahan flora pola relasi itu sangat tergantung pada situasi sosial dan politik dalam sebuah Era. 1.2 Permasalahan Ada dua permasalahan yang dibahas pada makalah ini terkait fatwa- fatwa hubungan antar Agama ini. Pertama, Sejarah Fatwa-fatwa antar agama Kedua, Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia. 1.2 Pembahasan • Sejarah Fatwa Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum. Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah : والأحوال والأمكنة الأزمنة بتغير الأحكام تغير , artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi, melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari’at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup. Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negara-negara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun. Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukum Islam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi’in. Periode Rasulullah SAW Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H. yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M. Adanya penugasan Rasulullah SAW kepada sahabat ke suatu tempat tertentu, seperti pada kasus Muaz ibn Jabal :Perkembangan fiqih periode ini tidak terlihat jelas mengingat kompetensi absolut pembinaan hukum Islam berada di tangan Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para shahabat periode Rasulullah SAW ada berapa bentuk sebagai berikut: Artinya: Bagaimana cara memutuskan perkara jika diajukan masalah kepadamu? Muaz menjawab : Aku akan memutuskan (perkara tersebut) berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Nabi bertanya: Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah? Muaz Menjawab: aku akan putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bertanya kembali: Kalau tidak kamu jumpai dalam sunnah Rasulullah SAW dan Kitab Allah? Muaz menjawab: Aku akan ijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah SAW menepuk-nepuk dada Muaz dengan tangannya seraya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah SAW terhadap apa yang diridhai Nya. (HR. Abu Dawud). Ijtihad yang dilakukan sahabat terkadang disetujui Rasulullah SAW atau tidak disetujui Rasulullah SAW semua itu tidak lepas dari bimbingan langsung dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril as sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Najm(53): 3-4: Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Kasus yang terkait dengan dua orang sahabat Nabi SAW dalam perjalanan jauh, mereka berdua melaksanakan shalat tanpa wudlu dan bertayammum karena tidak memperoleh air. Setelah melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka mendapatkan air. Salah satu sahabat mengulangi shalat karena waktu shalat masih ada dengan berwudlu kembali sebelum shalat. Sahabat Nabi yang lain tidak mengulangi shalatnya karena ia berkeyakinan shalatnya sah. Ketika berjumpa dengan Nabi SAW mereka menceritakan apa yang mereka lakukan di tengah perjalanan yang tidak mendapat air ketika akan shalat. Maka Rasulullah SAW menjawab: Kalian berdua benar. Kepada yang tidak menglangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda; Kamu memperolah satu pahala. Sedangkan kepada yang mengulangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda: kamu memperoleh dua pahala. Periode Sahabat dan Tabi’in Periode sahabat, fiqih secara praktis sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh para sahabat karena Rasulullah SAW sebagai sumber informasi dan Pembina hukum telah tiada. Namun aktifitas mereka dalam bidang fiqih sangat terbatas, dengan menunggu kasus hukum yang terjadi, dimana hal tersebut secara tekstual belum tersentuh al-Qur’an dan sunnah. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukan adalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bila telah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnah Rasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka ia kumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini? Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum. Periode Pembentukan Madzhab Fiqih Periode Keemasan fiqih berbarengan dengan zaman keemasan Islam dalam berbagai bidang. Adapun indikasi pertumbuhan fiqih adalah terwujudnya fiqih sebagai disiplin ilmu secara mandiri secara teratur dan sistematis. Disamping itu, digalakkannya pembukuan tafsir, sunnah, ushul fiqih dan filsafat. Faktor utama yang mendukung perkembangan fiqih periode ini tidak lain adalah adanya hubungan harmonis antara ulama dan khalifah bahkan ada khalifah yang merangkap sebagai ulama. Juga adanya realitas kebebasan bagi masyrakat umum bahwa ijtihad adalah hak setiap warga masyarakat. Pase ini dalam sejarah dikenal dengan istilah “Periode ijtihad dan keemasan fiqih Islam” yang melahirkan para imam besar di bidang fiqih, seperti: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad Idris al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Juga merupakan periode munculnya para mujtahid mutlak dan atau mustaqil. Umat Islam saat itu, bersikap obyektif terhadap madzhab yang dianutnya dan masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai ilustrasi, ketika Imam Syafi’i memuji dan menghormati Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal dalam bidang tertentu, sebagai berikut: 1 .الناس فى الفقه عيال على أبى حنــيفــة. 2 .خرجت من بغداد فما خلقت بها رجلا أفضل ولا أعلم ولا أفــقه من أحمد. Dua pernyataan tersebut di atas dapat dipahami bahwa periode keemasan fiqih didasari pada etos kerja ijtihadi yang tinggi dan tumbuhnya semangat toleransi dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka dan parapenganut madzhab tersebut. Periode Kejumudan Periode ini ditandai munculnya fanatisme madzhab yang mulai tumbuh di kalangan umat Islam. Mereka saling menyalahkan pendapat Imam Madzhab yang tidak sejalam dengan pandangan Imam Madzhab mereka. Hal ini mengilhami gairah dan semangat berijtihad mengendor tidak seperti priode sebelumnya. Begitu pula dalam pola diskusi yang terkait dengan fiqih antara pengikut madzhab pada saat itu dikenal dengan istilah al-Munadzarah wa al-Jadal. Dari hari ke hari fanatik madzhab semakin kuat sehingga bila seorang pengikut madzhab sedang berhadapan dengan pengikut madzhab lain, maka seakan-akan mereka sedang berhadapan dengan orang yang bukan Islam. Periode ini, ulama tidak lagi melakukan ijtihad mustaqil akan tetapi mereka memberikan syarah, khulashah, taklimah, taklimah dan koleksi fatwa yang dibutuhkan. • Hubungan Antaragama di Indonesia Diantara organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa dan mendapat respon besar dari kalangan masyarakat adalah MUI, Muhammadiyah, dan NU. Hal penting yang perlu dicatat akhir-akhir ini bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, bahkan diantara fatwa yang dikeluarkan disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Dalam kajian hukum Islam, fatwa adalah jawaban dari sebuah pertanyaan tentang persoalan keagamaan yang diajukan oleh umat Islam, baik perseorangan atau kelompok, kepada seorang ulama atau lembaga keagamaan. Yusuf Qardhawi mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syar’i tentang suatu masalah sebagai jawaban dari pertanyaan orang tertentu maupun tidak tertentu, baik individu maupun kelompok. Bagi masyarakat muslim kontemporer, fatwa menjadi sebuah kebutuhan, mengingat bahwa persoalan keagamaan semakin hari kian bertambah banyak dan kompleks. Sementara itu, sumber utama ajaran Islam (al-Qur’an dan hadits) tidak memberikan petunjuk secara tegas bagaimana mengatasi persoalan itu. Pada saat yang sama mereka tidak memiliki kapasitas untuk menemukan jawabannya sendiri melalui ijtihad. Organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa adalah Muhammadiyah dan NU. Dengan basis masa yang jelas, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kedua organisasi ini telah menemukan segmennya sendiri-sendiri. Dengan bahasa lain,orang-orang Muhammadiyah merasa nyaman dengan fatwa Majlis Tarjih dan orang-orang NU merasa cocok dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail. Sekalipun fatwa terhadap suatu kasus seringkali berbeda atau organisasi keagamaan untuk membantu antara Muhammadiyah dan NU, Namun kondisi ini tidak menyebabkan disharmoni antara keduanya. Sebab, secara psikologis seorang pencari fatwa akan mempertanyakan sesuatu kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan emosional dengan dirinya. Oleh karema itu, dapat dimengerti jika orang NU misalnya, tidak akan mengajukan fatwa ke Majlis Tarjih begitu juga sebaliknya orang Muhammadiyah tidak akan meminta fatwa kepada Lajnah Bahtsul Masail. Majlis Tarjih Muhammadiyah Secara kelembagaan Majlis Tarjih berdiri pada tahun 1927 M. Pendirian lembaga ini didasari atas semakin berkembangnya Muhammadiyah secara organisasi yang berimplikasi kepada banyaknya anggota. Peningkatan jumlah anggota ini sekaligus memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammadiyah. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Penamaan tarjih sesungguhnya memuat makna bahwa lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keterikatan dengan pendapat ulama-ulama klasik. Sebab arti dari tarjih adalah memilih, dan bukan menemukan sendiri, karena memilih sudah barang tentu harus ada yang dipilih. Tetapi, di kemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. ”usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad“. Namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli. Merujuk kepada fakta diatas, dapat dikatakan bahwa pola berfiqih Majlis Tarjih mengalami pergeseran dari keterikatan dengan pendapat ulama klasik, meskipun dalam bentuk pemilihan pendapat yang kuat, kepada penggalian langsung kepada sumber utama Islam alQur’an dan hadits. Dalam perjalanannya Majlis Tarjih pada tahun 1995 berubah namanya menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tadjid). Penambahan nama secara tidak langsung memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga ini untuk melakukan kajian tentang Islam, tidak hanya berkutat kepada persoalan fiqhiyyah akan tetapi pada persoalan di luar fiqih. Namun demikian Rifyal Ka’bah justru menilai sebaliknya, penambahan ini menunjukkan penyempitan bidang tarjih yang tadinya menghususkan diri dalam bidang hukum Islam. Kondisi ini menurutnya sangat mungkin disebabkan oleh semakin langkanya ulama’-ulama di kalangan Muhammadiyah yang mampu melakukan “tarjih” sebagaimana generasi-generasi awal. Pada generasi awal, ulama Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam penguasaan bahasa Arab dan melakukan ijtihad. Penguasaan bahasa Arab misalnya, dapat dilihat dari redaksi keputusan Lajnah Tarjih yang ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, sementara pada keputusan Lajnah Tarjih belakangan hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan istilah “Majelis” dalam Majelis Tarjih dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaannya dengan lajnah dan badan. Majlis dalam struktur Muhammadiyah berarti sebuah lembaga yang berada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara lembaga dan badan adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Majlis. Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK- PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4, adalah: (1) Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat; (2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah; 3) Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam; (4) Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama; (5) Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarahi forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen berpendapat bahwa tradisi bahtsul masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kyai-kyai NU. sebelum bahtsul masail berkembang di kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di Tanah Suci yang disebut dengan tradisi halaqah. Ide bahtsul masail menurutnya adalah tradisi yang diimport dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana mereka mengembangkan agama Islam melalui lembaga pendidikan yang mereka dirikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalanyang terjadi di masyarakat. Lembaga pesantren forum Bahtsul Masa’il yang terinspirasi model halaqah dari tanah suci terus dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantrenpesantren beserta kyainya telah mempraktekkan model halaqah untuk memperoleh hukum dari kitab-kitab kuning yang sehari-hari dipelajarinya. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan di dalam organisasi NU Berkembangnya tradisi bahtsul masail di kalangan NU bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab hampir seluruh perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’), serta model halaqah yang digunakan dalam pembahasan Bahtsul Masa’il di NU pararel dengan yang ada di pondok pesantren. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di dalam NUsesungguhnya merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masa’il yang ada di dalam pesantren. Atau dengan kata lain bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di NU merupakan adopsi dari. DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam, 1997 Abu Muhammad Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam,Juz I, alQahirah; Maktabah Husaini al-Mishriyah, 1997 Adu Dawud,Sunan Abi Dawud, Juz III, Cairo, Dar al-Fikr , tt. Ahmad Amin, Duha Islam, al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1952 Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘alamin, Juz I dan II, Beirut; Dar al-Fikr, 1977 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in an Rabbil ‘Alamin, Juz I, Beirut: Dar al-Jail, tt. Imam al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, t. t. M. Hasbi Ash-Sh.iddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1993 Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008), h. 8-9 Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. (Bandung: Mizan, 1996), h. 34 Muhammad Khudhari Beik, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri, 1967 Muhammad Khudori Beik, Tarikh Tasyri Islami, Beirut: Dar al-Fikr , 1967 Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi, al-Madkh.al ila Ilmil Ush.ul Fiqh., ttp., Dar al-Ilm al-Malayin,1385/1985 Muhammad Tahir al-Naifir, Ush.ul Fiqh. al-Nah.dh.ah. al-Ilmiyah. wa Atsaruh.a fi Ush.ul Fiqh., ttp. Dar al-Buslamah., tt Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih. Islam, Surabaya: Risalah. Gusti, 1995 Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 Qadri Azizi, Reformasi bermadzhab, Jakarta; khalista, 2004

KERAJAAN ISLAM DOMPU DI MASA SULTAN SYAMSUDDIN 1635-1659 M NUSA TENGGARA BARAT

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………………………2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Proses penerimaan Islam Masa Syamsuddin di Kerajaan Dompu…………………….3
2.2 Bagaimana Struktur Pemerintahan dan integrasi Islam Masa Sultan Syamsuddin di KerajaanDompu…………………………………………………………………..………….5
2.3 Bukti Arkeologi Jejak Peradaban Islam di Kerajaan Dompu………………….…….8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………..12
DAFTAR PUSTAKA

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secaraah geografis Kerajaan Dompu diapit oleh beberapa Kerajaan atau Kesultanan, pada bagian barat berbatasan dengan pulau Sumbawa, dibarat laut berdekatan dengan kerajaan Pekat dan kerajaan Sanggar sedangkan pada bagian timur dengan Kerajaan Bima dan kehidupan Kerajaan di “Nusa Tenggara Barat” itu berbeda beda dengan sejarah dan cerita tersendiri. Kabupaten Dompu terletak pada posisi antar 117° 42 Bujur timur hingga 118. °30, bujur timur dan 8. ° 06’ Lintang selatan hingga 9. ° 05’ Lintang selatan dengan batas-batas Daerah:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Flores dan sebagian Kabupaten Bima.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan laut Indonesia.
3. Sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Sumbawa.
4. Sebelah Timur berbatasan dengan kabupaten Bima.
Penyebaran Agama Islam dari Gowa ke wilayah Nusa Tenggara Barat sudah dimulai sejak abad ke-16. Hal ini dipengaruhi oleh  adanya hubungan baik yang berlangsung secara berkesinambungan antara kerajaan-kerajaan di Pulau Sumbawa dengan Kesultanan Gowa, Makassar . Pendapat tersebut juga dipertegas oleh Suryanto yang mengatakan, bahwa Agama Islam masuk ke Dompu pada abad ke-16 yang ditandai oleh perubahan dari sistem kerajaan menjadi kesultanan dan Sultan Syamsudin menjadi Sultan Dompu pertama yang memeluk Agama Islam. Sejak saat itu Islam menjadi agama resmi di wilayah KesultananDompu sebelum daerah ini menjadi Kesultanan, selama berdirinya Kerajaan Dompu yang dikenal sebagai istilah yang mendukung perundingan pembangunan pemerintahan baru, masing-masing Ncuhi dan Sangaji / Raja.  Ncuhi adalah kepala kelompok sebab dan tokoh dalan Keagamaan, sebagai kekuagaan Ncuhi berakhir dengan ki tar abad ke XVI M. Sementara Sangaji / Raja adalah nguasa pada zasan Hindu sampai berdirinya kesultanan Dompu.  Sebutan Raja menurut kebiassan bahasa dalam negeri nana disebut Sangaji, Doupu atau "Hawo Ra Ninu".  Sebutan "Sangaji" artinya Raja Doumpu yang dianggap sebagai sang jin, karena kesaktiannya sedengkan Hawo Ra Ninu adalah gelaran yang berarti pemerintaham itu adalah pengampun atau pelindung masyara kat (hawo tempat berlindung, ninu yaitu bayangan).  Pimpinan pemerintahan Dompu adalan Raja ber jumlah 8 orang, sedangkans atatus sultan berjunlah 15 orang dimalai dari Sultan Syamsuddin (Manuru Bata) dan beraklir pada Sultan Sirajuddin.  Dlihat dari jumlah Raja dan sultan yang mengatur seluruh orang, maka dapat difahani demi kehancuran. Masyarakat yang berpemerintahan cukup lama berlengsung.  23- Untuk menentukan dengan pasti tanggal, hari, dan: jumlah tahun Dompu sesuai dengan sukarela karena tidak termasuk prasasti yang dijelaskannya.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi masalah pokok makalah ini adalah”Bagaimana Sejarah Kerajaan Dompu Masa SultanSyamsuddin” Masalah pokok di bahas dalam sub-sub masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana proses penerimaan Islam Masa Syamsuddin di Kerajaan Dompu?
3. Bagaimana Struktur pemerintah danintegrasi Islam Masa Sultan Syamsuddin di Kesultanan Dompu?
4. Bagaimana bukti Arkeologi Jejak Peradaban Islam di Kerajaan Dompu?









BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Proses penerimaan Islam Masa Syamsuddin di Kerajaan Dompu
Islam pertama kali masuk di daerah Pesisir, namun baru sebahagian orang yang mengetahui jika islam masuk di Bima di perkirakan pada Abad ke-17 yaitu sekitar tahun 1618 M / 1028 H atau bertepatan pada bulan Jumaidil Awal, yang berdasarkan pedagang yang datang dari Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Sape. 
Hal ini tercatat dalam “Bo” sebagai berikut : Hijratul Nabi saw 1028 H, 11 hari bulan Jumaidil Awal telah datang di pelabuhan Sape saudara Daeng Malaba di Bugis dengan orang luwu, Tallo, dan Bone untuk berdagang. Kemudian pada malam hari datang menghadap Ruma Jara yang memegang Sape untuk menyampaikan Ci,lo (piring mas) dan kain Bugis yang suratnya saudara sepupu Ruma Bumi Jara di Bone bernama Daeng Malaba. Adapun surat itu menghabarkan bahwa orang-orang itu adalah datang berdagang Ci,lo, keris dan kain Bugis serta membawa agama islam.
Pengaruh Islam di Dompu dapat dilihat pada beberapa tinggalan yang saat ini masih disucikan oleh masyarakat seperti, Situs Makam Syekh Abdul Salam, Makam RajaRaja Dompu, Makam Doro Swete, Makam Syekh Yusuf Mansyur, Makam Solokilo, dan Makam Mekar Sari. Semua situs peninggalan Islam tersebut tersebar di Kabupaten Dompu dan sangat dikeramatkan oleh masyarakat karena memiliki nilai sejarah masing-masing. Dalam catatan Raffles yang dikutip Boers dan Sjamsuddin dikatakan bahwa Istana Dompu bertempat di Bata, akibat tertimbun letusan Tambora yang dahsyat, akhirnya dipindahkan ke sebelah utara Sungai Na’e. Tempat bernama Bata tersebut yang sekarang disebut Dorobata diperkirakan sebagai situs sejarah penting dari masa prasejarah sampai masa Islam.
Daerah Dompu kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia ini baik di pulau Jawa maupun pulau Sumatra maka Dompu termasuk daerah yang agak terlambat dalam menerima pengaruh Islam. Di Sumatra misalnya sudah mendapat pengaruh Islam sekitar abad VII atau VIII M.  sedangkan Dompu baru mendapat pengaruh Islam sekitar abad XVII M. kedatangan Islam di Dompu tidak terlepas dari yang membawanya konon Abdul Karim adalah nama seorang ulama yang berasal dari negeri Irak. Ia mengembara dan satu waktu terdampar Dompu. Tahun yang pasti tentang kedatanganya di Dompu tidak ada yang tau. Pekerjaanya hanya menjual tembakau sambil mengajarkan dan menyebarkan agama Islam. Bagi seorang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, akan mendapatkan tembakau dengan cuma-cuma. Pada waktu itu orang Dompu sudah mengenal dan menyukai rokok, tapi belum ada yang tau bagaimana cara menanam tembakau. 
Silsilah beliau terlukis sebagaimana diterbitkan oleh H.Abdurrahim, H.Muhammad, Abdul Karim Ismail Subuh / Subhi Syekh Abdul Gani, Syekh Mahdali, Syekh Mansur, Syekh Muhammad Untuk menjawab proses menerima Islam di Dompu cukup sulit karena meminta dari sumber yang kurang sesuai dengan hal ini bukan berarti Dompu tidak punya catatan sejarah.  Diantara peninggalan masa lalu di Dompu adalah catatan lama yang dikenal dengan istilah Tambo Buku Tambo kesultanan yang ditulis oleh petugas dengan gelar Bumi Parisi atas permintaan Sri Sultan sejak masa Kesultanan Dompu (Abad XVII M).  Tambo merupakan catatan Kesultanan yang ditulis salah satu petugas dan diberi gelar dengan "Bumi Parisi" atas perintah Sri Sultan sejak masa kesultanan Dompu (Abad ke XVII M) sesuai dengan temurun pada saat pemerintahan Sultan selanjutnya sultan Dompu ke 14.
Datang islam di Dompu mulai bersentuhan dengan raja yang kemudian dianut oleh rakyat merupakan fase lanjut dari penyebaran islam di Bima, dalam catatan Tambo tidak terdaftar secarah terperinci, tentang tahun dan tanggal berapkah islam masuk di Dompu, hanya perlu tampilkan Islam sampai ke Dana Mbojo pada tahun  1028 H. Dalam sumber lain juga mengatakan bahwa pembawa Islam di Dompu adalah orang-orang Makassar, hal ini tertulis dalam dokumen Kantor P & K Kabupaten Bima sbb: Saudara Daeng Mangali yang bertempat tinggal di Bugis datang bersama-sama dengan Raja Luwu,  Tallo dan Bone, mereka berempat disamping datang untuk Berdagang, diperintahkan pula untuk menjadi guru agama Islam di Bima.  Mereka membawa surat Daeng malaba dari Bugis untuk adiknya yang menguasai wilayah kecamatan Sape, diangkat raja Awaluddin yang pertama kali memeluk Islam, kedua adalah Ruma Bicara lambilla Tua, tiga Manuru Bata Dompu, dan beberapa La Kai yang kemudian masuk islam yang diminta Sultan  Abdul. 
Setelah mengumumkan dua kalimat syahadah nama mereka berubah menjadi nama islam, La Kai Ruma Mabata Wadu dengan nama Abdul Kahir. Lambila dengan nama Jalaluddin, Ruma Jena Jara dengan nama Awaluddin. Syamsuddin. Setelah masuk islam bersama La Kai pada tahun 1030 H, Manuru Bata tidak lansung kembali ke dompu, karna Manuru Bata baru kembali ke Dompu setelah pelantikan sultan Abdul Kahir di Dana Mbojo (Kerajaan Bima) di Tambo juga di jelaskan: Bawa, u setelah pelantikan Abdul Kahir di Dana Mbojo, kembalillah dengan 14 membawa agama islam.  Maka dari penjelasan yang telah di uraikan, mengaitkan dengan masuknya Islam di Nusa Tenggara Barat umumnya, kerajaan Bima merupakan pintu masuknya islam di Dompu melalui Sape sebagai jalur utama yang dilewati pedagang-pedagang muslim dalam pembicaraan Islam.  Dalam versi lain menjelaskan tentang kedatangan islam di kerajaan Dompu itu XVI (1528) M, Data ini dikemukakan oleh pak Chaidir dalam bukunya pada abad Kronik Dompo, dan pembawanya adalah pedagang jawa dan melayu, karna pada saat penguasaan Majapahit yang beragama tahun 1357-1528 Dompu  masih hindu.
2.1 Struktur Pemerintahan dan Integrasi Islam Masa Sultan Syamsuddin di Kesultanan Dompu.
Penerimaan Islam di beberapa tempat di Nusantara.  Pertama, islam diterima terlebih dahulu oleh masyarakat lapisan bawah, kemudian berkembang dan diterima oleh lapisan atau elit penguasa kerajaan.  Pola pertama biasa disebut bottom Up.  Kedua, islam diterima langsung oleh elite penguasa kerajaan, kemudian disosialisasikan dan dikembangkan pada masyarakat bawah.  Pola terakhir ini disebut top Down.  Penerimaan islam di kerajaan Dompu, penerimaan yang kedualah yang merupakan raja sultan Syamsuddin atau bergelar Raja Ma Wa, seorang Taho, setelah itu diterima oleh masyarakat ramai.  Pola yang kedua ini menjadi pandangan umum yang dianut Kronik Dompo.
Sultan Syamsuddin benar-benar peletak dasar Islam pertama di kerajaan Dompu.  Yang meluncurkan masyarakat Dompu menganut kepercayaan Animisme dan lebih banyak dituntut oleh kepercayaan Hindu dalam melakukan penyembahan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. "Maka menyebarkan Islam berpusat nilai yang tinggi dalam kehidupan masyarakat Dompu. Sekalipun Islam yang tersiar ada apa pun oleh masyarakat, karena permintaan sang raja, namun mengambil satu dari antara mereka yang ada di tempat lain untuk menganut agama ini. islam merupakan dukungan moril bagi masyarakat dalam kerangka peralihan agama mereka. hal ini sesuai dengan metode dakwah. Sultan Syamsuddin naik tahta tanggal 15 Rabiul Awal 1055 Hijriah / 1635 Masehi.  Manuru Bata menjadi Sultan maka berahirlah rajaan Dompu yang berjiwa Hindu yang dipimpin oleh Sangaji.  (Raja) pengaruh hindu masuk ke Dompu sekitar tahun 1357M, Karena pada tahun 1357 M Majapahit menaklukkan Dompu dengan mengendalikan di bawah kepemimpinan panglima Tumenggung Nala. Sultan Syasuddin merupakan yang ke XI dari susunan Raja.  Kesultahan Dompu berahir pada masa Sultan Moh, Ta Ari jul fin tahun 1947 M. Sebelum sultan Moh, Tajul Arifin naik tahta terjadi keko songan pemerintahan selama 12tahun sebab eultan Moh, Sirajuddin yang naik tahta pada tahun 1886 M, mulai di bawa oleh Belanda ke  Kupang pada tahun 1935 M. Di.seba bkan menulis surat kepada pemerintahan di bawah tanah yang berkedu dukan di Makagar yang isinya lebih besar, hanya bisa dipesan Abdul Wahab, putera mah kota sebagai.  Raja muda sementara nanti akan menggan tikan sultan Moh.  sirajuddin sebagat Sultan Dompu, bilamana Sul tan tan Moh, Sirajuddin mangkat.  Surat yang ditulis pada tanggal 12 Mabet 1908, rupanya di salah tugaskan oleh belanda, mereka baranggapan sebagai sultan dengan kedua puteranya ingin melibatkan pemberonta kan terhadap belanda, menghadap sebelum itu sultan Moh, sarah-hakim  Sultan-sultan sebelunmya. 
Struktut pemerintahan Dompu sebagai negara yang berpemerintahan, Dompu memiliki sistem dan susunan pemerintahan yang rapi.  Pemerintahan yang dijalankan dalam kesultanan Dompu diberlakukan secarah tertulis atau tidak tertulis, yang tidak tertulis tentang kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat atau adat, Ibu Nurhaidah menuturkan setelah agama islam masuk dan berkembang kemudian menjadi anutan Raja dan Masyarakat Dompu, maka diperlukan penanganan yang diminta dan dijalankan  berdarkan adat hukum Islam.  Hukum yang berlaku berdasarkan adat dan syara.  Dalam struktur pemerintahan yang berdasarkan hukum adat dan hukum syara 'pimpinan pemerintahan tergantung ditangan sultan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, berkuasa atas angkatan bersenjata, memegang peradilan, dalam melakukan pemerintahan atau pemerintahan sehari-hari sultan membantu oleh beberapa majlis: 1. Majlis Rato 2.  Majlis Tureli 3. Majlis Agama 4. Majlis. 
Majlis-majlis merupakan pelaksana pemerintahan yang berfungsi sebagai dewan menteri atau kabinet kerajaan, jabatan ketuanya disebut Raja bicara yang sebagai perdana menteri.  Jabatan ini biasanya dipegang oleh adik kandung Sultan, atau keluarga bangsawan yang ada hubungan darah dengan sultan.  Nurhaidah mengatakan tentang pembagian-pembagian maslis dalam tugas- menuturkan, berdasarkan Majlis Rato adalah sebagai berikut: 1. Raja Bicara adalah perdana mentri 2. Rato Parenta: Mentri dalam negri 3. Rato Renda: Mentri pertahanan 4. Rato Rasa Na, e: Mentri  koordinator wilayah sebelah timur 5. Rato Dea: Mentri Koordinator sebelah barat.  Khusus untuk Rato Parenta dan Rato Renda (Mentri dalam negri dan mentri pertahanan), kedua jabatan ini dimiliki oleh pejabat-pejabat bawahan dengan pembagian tugas yang rapi sampai dengan sekecil-kecilnyal, Rato parenta dan aparatur  Tuli Asi (Sekertaris istana) 2. Juru Kunci (Bendaharawan Istana) Bumi Asi (Pengrus Rumah Tangga Raja) 4. Mentri Rawi (Juru Masak Istana)  5. Mentri Jara Asi (Petugas Kuda Istana) 6. Ruma Kanca Biola (  Petugas Kesenian Istana). Pembagian-pembagian Rato Renda, beliau mengatakan.  Berikut pejabat pejabat bawahan Rato Renda sebagai berikut: 1. Bumi Jara (Kepala Pasukan Berkuda) 2. Bumi Silu (Kepala Bagian atau Pasukan Seruling) 3. Bumi Bedi (Kepala Bagian Persenjataan Istana) 4. Anangguru (Pengaman Wilayah) b.  Majlis Tureli: Majlis bekerja sebagai anggota yang diundang ncuhi dan haknya dalam mengangkat dan melantik sultan dalam menjalankan roda pemerintahan.  Berikut anggota-anggotanya terdiri sebagai berikut 1. Tureli Dompu: Mewakili wilayah Dompu 2. Mewakili Wilayah Kecamatan Hu, u 3. Tureli Bula: Mewakili kecamatan Kempo dan Kilo Yang mengepalai Majlis Tureli ini dijabat oleh kepala Tureli yaitu Rato Rasa Na, e, oleh  Rato Dea.  NEGERI TAS 16 c.  Majlis Agama Majlis Agama memiliki peran dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan Dompu, untuk mengetahu tentang Majlis Agama melakukan wawancara Aziz M. Saleh dalam penjelasanya mengatakan Majlis Agama dijabat oleh para peneliti dengan judul: Ruma Syehe, yang juga disebut dengan Qadhi. 
Dalam catatan Tambo mengeluarkan apa yang disebut sebagai agama, Qodhi sebagai pangkat tertinggi yang dipegang oleh sultan sendiri.  Untuk dipusat Kerajaan Majelis ini beranggotakan: 1. Qadhi: Pejabat yang memenangkan peradilan 2. Imam: Ketua Dewan Ulama, 3. Lebe Na, e: Koordinator Kegiatan-kegiatan Keagamaan seperti hari Islam 4. Khatib: Pejabat yang bertanggung jawab terhadap perkembangan Islam.  Dalam mewawancarai H.Abdullah beliau menjelaskan Yang menjadi tugas utama bagi mereka adalah memberikan fatwa-fatwa kegamaan dan koordinator upacara-upacara keagamaan dengan melibatkan oleh tujuh orang starf: "1. Lebe Kota Pembantu Qadi dalam kegiatan sehari-hari 2. Lebe Salam: Qadi 3  . Khatib Karoto: Pembantu Imam 4. Khatib Lawili: Sekertaris Imam 5. Bilal Tua Pembantu Lebe Na, e 6. Bilal Toi: Pembantu Khotih 7. Robo: Penanggung Jawab terhadap kemakmuran Masjid Jami busana HAbdullah menejelaskan Di setiap kejelian (  Kecamatan majelis ini yaitu majlis rato, majlis tureli, dan majlis agama memiliki perwakilan resmi pelaksana yang terdiri dari:1. Jeneli sebagai kepala kecamatan adalah majlis Rato (Pemerintahan). 2.  Rato Na, dan pembantu jeneli adalah mewakili majeli Tureli.  3. Lebe Na, e sebagai wakil agamanya agama, pembantu Qadi dalam melakukan hukum islam Ibu Nurhaidah menjelaskan masing-masing kampung atau desa ditempat gelarang atau kepalah desa yang bekerja sebagai kepala adat, yang terkait dengan pemerintahan, yang membantu pemerintah hubunganya dengan  agama atau hukum islam yang ditunjuk sebagai pejabat yang bergelar "Cebe Lebe", dari struktur yang dikemukakan, di dalam yang sudah ada susunan organisasi pemerintahan yang baik, mulai dari pemerintahan pusat sampai tingkat daerah bawahan, lalu tenyata kesultanan Dompu telah menyediakan perangkat keamanan yang melengkapi  dan teratur, sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah terbagi dengan baik sebagai pendelegasian otoritas dari atas sampai kebawa, karena setiap majlis majlis yang ada dipusat kesultanan baik majlis Rato, majlis 10 Tureli dan majelis agama sudah melembaga ke daerah-daerah dan pilihan  desa. 
3.1 Bukti Arkeologi Jejak Peradaban Islam di Kerajaan Dompu
Setiap situs memiliki jejak atau sisa peradaban yang pernah ada dan berkembang pada kurun waktu tertentu, salah satu di antaranya adalah Situs Dorobata. Situs ini terletak di sebuah bukit kecil dekat permukiman masyarakat dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian yang dilakukan oleh Balai Arkeologi Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Situs Dorobata merupakan bangunan yang sudah ada sejak masa prasejarah berupa perbukitan kecil yang berfungsi sebagai pemujaan. Setelah menjadi daerah kekuasaan Majapahit, Dorobata yang dulunya hanya sebuah bukit kecil berubah menjadi sebuah bangunan pemujaan. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil ekskavasi yang menemukan batu bata berukuran besar yang disebut bata tipe Majapahit. Batu bata ini memiliki bingkai sisi genta atau pelipit, ada pula salah satu sisinya yang berbentuk setengah lingkaran, dan batu bata berhias garis yang semuanya itu lazim terdapat pada bangunan candi. Temuan lain yang memperkuat dugaan di atas adalah temuan fragmen pedupaan, kendi, kereweng, keramik, dan uang kepeng yang cenderung digunakan untuk sarana upacara.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa bangunan yang pernah didirikan di Situs Dorobata merupakan bangunan pemujaan Hindu-Budha yang kemungkinan besar pengaruh Kerajaan Majapahit. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2010-2011 mendapatkan temuan baru berupa nisan dan tahun 2014 menemukan struktur jirat kubur. Temuan baru tersebut menyebabkan keberadaan Situs Dorobata semakin komplit dan menunjukkan adanya kesinambungan budaya yang pernah berlangsung di tempat tersebut. Kesinambungan yang dimaksud adalah pada masa prasejarah sampai masa Hindu-Budha, Dorobata difungsikan sebagai pemujaan, sedangkan pada masa Islam sebagai tempat pemakaman. Makam merupakan salah satu artefak yang dapat dijadikan indikator adanya perubahan yang terjadi secara bertahap dari konsepsikepercayaan pra-Islam ke masa perkembangan Islam. Dengan demikian, makam menjadi data penting untuk mengungkap kepercayaan yang dianut masyarakat pada masa lalu.Tradisi dan adat istiadat banyak memberikan pengaruh terhadap budaya Islam di Nusantara. Tinggalan arkeologi Islam cenderung memperlihatkan perbedaan meskipun terdapat bentuk-bentuk universal yang sama. Makam sebagai salah satu aspek dalam subsistem religi dan totalitas suatu budaya, jika dikaji secara mendalam dapat memberikan informasi kesejarahan yang valid. 
Berdasarkan bentuk arsitekturnya, makam memilki tiga unsur yang saling melengkapi yaitu jirat, nisan, dan cungkup. Jirat merupakan pondasi dari makam yang bentuknya persegi empat, ada yang polos dan ada juga yang memilki pelipit membentuk undakan, kemudian di atasnya ditancapkan dua buah benda yang pada bagian kepala dan kaki yang disebut nisan. Kedua unsur makam tersebut dilindungi dengan atap yang dikenal dengan istilah cungkup.  Berdasarkan pendapat tersebut, unsur terpenting makam adalah nisan dan jirat kubur, sedangkan cungkup hanya sebagai pelengkap saja. Dua unsur penting yang ditemukan di Situs Dorobata yaitu nisan dan jirat kubur merupakan bahasan pokok dalam penelitian ini.Nisan Penelitian Situs Dorobata telah menemukan tiga buah nisan; dua nisan polos dalam keadaan patah dan sebuah nisan berhias dalam keadaan utuh. Nisan yang polos yang ditemukan tahun 2010 hanya satu (gambar 2), sedangkan nisan yang ditemukan tahun 2011 ada dua yaitu polos (gambar 2) dan berhias (gambar 3). Nisan yang berhias memiliki ukuran tinggi: 57 cm, lebar: 21 cm, dan tebal: 7 cm. kedua nisan ini sepertinya berpasangan yaitu nisan kepala dan kaki.Pembuatan nisan tidak memiliki patokan ukuran tertentu, karena hanya digunakan sebagai penanda kubur. Dalam fungsinya sebagai penanda kubur, yang dibedakan hanya bentuknya, yaitu pipih sebagai tanda yang dimakamkan adalah seorang perempuan dan bulat tanda makam seorang laki-laki. Pada makam Islam umumnya terdapat dua nisan sebagai penanda kubur yaitu nisan kepala dan nisan kaki. Berdasarkan pendapat tersebut nisan yang ditemukan di Dorobata ketiganya berbentuk pipih dengan varian yang berbeda antara nisan polos dan yang berhias. Pada nisan polos dengan varian bentuk kedua sisi samping mengecil ke bawah membentuk segilima sama kaki. Nisan yang berhias varian bentuknya segi empat panjang, lurus dari atas ke bawah dengan sedikit bentuk tumpul bagian atasnya agar kelihatan tidak kaku. 
Bentuknya yang pipih menandakan yang dimakamkan di Dorobata adalah seorang perempuan. Nisan yang berhias diperkirakan sebagai nisan kepala, hal ini berdasarkan dari segi bentuknya yang berbeda dengan nisan lainnya. Di samping itu, penentuan nisan kepala ini juga sangat ditentukan oleh posisi arah hadap, tempat penguburan masa lalu di Dompu masih mengikuti tradisi sebelumnya yaitu arah hadap ke tempat tinggi atau Gunung. Di samping itu ragam hias nisan yang raya umumnya ditempatkan sebagai nisan kepala sedangkan yang polos di tempatkan pada kaki. Pada dasarnya budaya Islam tidak melahirkan tradisi seni baru di Nusantara, karena unsur-unsur seni bangunan dan dekorasi dari zaman sebelumnya masih menjadi dasar bagi kontinuitas konsep seni, baik secara teknis maupun estetis.
 Seni bangun dan hias jika ditinjau secara arkeologis masih menunjukkan suatu kesinambungan dari budaya prasejarah, Hindu-Budha, Islam, bahkan sampai sekarang sesuai dengan perkembangan zaman.  Hanya saja ragam hias dalam budaya Islam hanya dibolehkan dalam bentuk tumbuhbuhan tanpa disertai hiasan manusia atau binatang.  Nisan Dorobata memiliki ragam hias yang sangat variatif, terdiri atas motif floral berupa suluran daun dengan pola bergelombang pada gulungan tangkai yang disebut patra sari. Pola hias seperti ini sering ditemukan pada bangunan percandian di Nusantara yang berkembang pesat pada masa Kerajaan Majapahit. Tampaknya nisan Dorobata juga menyerap unsur tersebut karena Dompu sempat menjadi wilayah taklukan meskipun tidak terlalu lama. Meskipun demikian beberapa konsep telah tertanam di masyarakat Dompu termasuk seni hiasnya masih melekat erat. Perpaduan unsur ini dapat dilihat pada ragam hiasnya seperti pepatran, motif bunga padma, gada, dan lainnyamengindikasikan adanya sikap toleransi yang terbuka dan selektif dalam menerima pengaruh dari berbagai unsur, sehingga terjadinya akulturasi budaya.







BAB III
PENUTUP
Pengaruh Islam di Dompu dapat dilihat pada beberapa tinggalan yang saat ini masih disucikan oleh masyarakat seperti, Situs Makam Syekh Abdul Salam, Makam RajaRaja Dompu, Makam Doro Swete, Makam Syekh Yusuf Mansyur, Makam Solokilo, dan Makam Mekar Sari. Semua situs peninggalan Islam tersebut tersebar di Kabupaten Dompu dan sangat dikeramatkan oleh masyarakat karena memiliki nilai sejarah masing-masing.
Nisan merupakan bukti otentik bahwa di tempat tersebut pernah ada  pemakaman, dan dapat dijadikan indikator adanya perubahan secara bertahap dari konsepsi kepercayaan pra-Islam ke masa perkembangan Islam. Telah terjadinya alih fungsi Situs Dorobata dari pemujaan ke pemakaman. Nisan dan jirat yang ditemukan di Situs Dorobata merupakan satu kesatuan utuh dari sebuah makam. Orientasi arah hadap makam yaitu utara-selatan, dan nisan kepala mengarah pada gunung.














DAFTAR PUSTAKA
Ambarawati, Ayu. 2009. “Tinggalan Arkeologi Hindu-Budha di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.” Forum Arkeologi, no. III (Oktober): 144-155
Fadillah, Moh. Ali. 1999. Warisan Budaya Bugis di Pesisir Selatan Denpasar: Nuansa Sejarah Islam  di  Bali. Jakarta: Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
I Wayan Sumerata, 2004.” Jejak Peradaban Islam Di Situs Dorobata, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat”:Denpasar
Muhammad Chaidir, Kronik Dompo(Cet. I; Kabupaten Dompu: Dinas Pendidikan Nasional, 2008).
M. Ridwan, “Sejarah Masuknya dan Perkembangan Pada Masa Kesultanan Dompu”, Skripsi (Surabaya: Fak. Adab, 1986)
M, Hilir Ismail. Kitab BO, Peranan Kesultanan Bima dalam Perjalanan Sejarah Nusantara (Cet. I; Yogyakarta : Genta Press, 2009).
Rachman, H.M Fachrir. 2011. Islam di Bima Kajian Historis Era Kesultanan. Mataram: Alam
Tara Learning Institut
Sjamsuddin. 2012.  Letusan Gunung Tambora 1815. Yogyakarta: Ombak.
Saleh, I.M. 1985. Sekitar Kerajaan Dompu. Dompu: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dompu.
Tjandrasamita, Uka. 2009.  Arkeologi Islam Nusantara. Jakarta: Gramedia.
Usman, “Peranan Ulama Dalam Usaha Pelestarian Nilai Kebudayaan Islam Di Kabupaten
Dompu”, Skripsi (Ujung pandang: Fak. Adab.
Yulianto, Kresno. 1999. “Makam-Makam Kuno di Pemakaman Desa Klampok, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.” Skripsi, Jurusan Arkeologi, Fakultas Sastra, Universitas Udayana.

No comments:

Post a Comment