Fatwa Hubungan antaragama menurut pandangan Ormas Islam

Islam Kontemporer Hubungan Antar Agama di Indonesia :Fatwa-fatwa Hubungan Antar Agama Oleh: Harisuddin Nim 180101341 1.1 Latar Belakang Hubungan antar agama di Indonesia telah lama ada. Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan te-rus dipertahankan. Sehingga terjadinya hubungan sosial politik dan budaya di tengah masyarakat Hampir tak pernah dilepaskan dari persoalan agama. Agama selalu menjadi kecenderungan masyarakat dalam merespon hubungan antar agama di Indonesia. sehingga terjadinya kemajemukan agama yang eksis menjadikan pembelahan masyarakat seperti halnya agama yang dianut di Indonesia Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu beserta agama-agama lokal yang menjadi kepercayaan masyarakat sejak beribu-ribu tahun lamanya telah menjadi kenyataan sosial masyarakat Indonesia sebagai bentuk masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi hubungan anatar agam indonesia tidak terlepas keberagamaan yang majemuk. Perbandingan dengan kondisi keberagamaan di negara-negara lain yang agak berbeda maka studi agama (reljg~ous studies) di Indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikenangkan. Untuk mengkaji hal ini, M. Amin Abdullah menawarkan suatu metodologi yang bersifat historis-kritis dengan pendekatan agama yang bersifat komprehensif, multidisipliner, interdisipliner, di samping penggunaan metodologi yang bersifat doktriner-normatif (teologis-normatif). Kerukunan umat beragama di Indonesia. Telah berjalan wajar meskipun belum dilandasi dengan studi agama yang bersifat akademik-kritis. Kesadaran yang tinggi dari para pemeluk agama untuk hidup bersama di· tengah- tengah masyarakat yang majemuk merupakan modal utama terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah juga berperan penting terutama dengan pencanangan "Tiga Kerukunan Hidup Beragama" yang dimulai oleh H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI periode 1978-1983), yaitu: (1) Kerukunan Intern Urnat Beragarna; (2) Kerukunan Antar- Umat Beragama; dan (3) Kerukunan Antar Umat Beragama dan Pemerintah. Dalam kerangka agama melalui risalah-risalah para rasul, serta perbedaan umat-umat yang menerima pada zaman, tempat, kemaslahatan, tradisi, budaya, serta tingkatan kemajuannya, maka terjadilah banya syariat, yang merupakan jalan-jalan, petunjuk, serta metode yang ditempuh oleh seluruh pemilik risalah dan pemeluk setiap agama untuk beragama dengan akidah - akidah yang konstan, agama Ilahi yang tunggal. Hakikat agama ini diperkuat oleh al- Qur’an, kitab suci yang menyempurnakan agama yang datang dengan syariat penutup dan universal, serta elemen yang menyempurnakan bangunan yang berdiri di atas akidah yang sama, yang dikenal oleh seluruh risalah langit yang dikirim kepada umat manusia. Hubungan antar agama merupakan salah satu tema penting dalam setiap agama kelahiran sebuah agama senantiasa berdialektika dengan agama sebelumnya atau agama yang sudah eksis sebelumnya hubungan dialektis itu tidaklah berwajah tunggal dan monoton tapi bisa beraneka ragam sesuai dengan kondisi perubahan-perubahan flora pola relasi itu sangat tergantung pada situasi sosial dan politik dalam sebuah Era. 1.2 Permasalahan Ada dua permasalahan yang dibahas pada makalah ini terkait fatwa- fatwa hubungan antar Agama ini. Pertama, Sejarah Fatwa-fatwa antar agama Kedua, Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia. 1.2 Pembahasan • Sejarah Fatwa Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum. Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah : والأحوال والأمكنة الأزمنة بتغير الأحكام تغير , artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi, melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari’at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup. Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negara-negara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun. Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukum Islam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi’in. Periode Rasulullah SAW Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H. yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M. Adanya penugasan Rasulullah SAW kepada sahabat ke suatu tempat tertentu, seperti pada kasus Muaz ibn Jabal :Perkembangan fiqih periode ini tidak terlihat jelas mengingat kompetensi absolut pembinaan hukum Islam berada di tangan Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para shahabat periode Rasulullah SAW ada berapa bentuk sebagai berikut: Artinya: Bagaimana cara memutuskan perkara jika diajukan masalah kepadamu? Muaz menjawab : Aku akan memutuskan (perkara tersebut) berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Nabi bertanya: Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah? Muaz Menjawab: aku akan putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bertanya kembali: Kalau tidak kamu jumpai dalam sunnah Rasulullah SAW dan Kitab Allah? Muaz menjawab: Aku akan ijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah SAW menepuk-nepuk dada Muaz dengan tangannya seraya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah SAW terhadap apa yang diridhai Nya. (HR. Abu Dawud). Ijtihad yang dilakukan sahabat terkadang disetujui Rasulullah SAW atau tidak disetujui Rasulullah SAW semua itu tidak lepas dari bimbingan langsung dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril as sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Najm(53): 3-4: Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Kasus yang terkait dengan dua orang sahabat Nabi SAW dalam perjalanan jauh, mereka berdua melaksanakan shalat tanpa wudlu dan bertayammum karena tidak memperoleh air. Setelah melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka mendapatkan air. Salah satu sahabat mengulangi shalat karena waktu shalat masih ada dengan berwudlu kembali sebelum shalat. Sahabat Nabi yang lain tidak mengulangi shalatnya karena ia berkeyakinan shalatnya sah. Ketika berjumpa dengan Nabi SAW mereka menceritakan apa yang mereka lakukan di tengah perjalanan yang tidak mendapat air ketika akan shalat. Maka Rasulullah SAW menjawab: Kalian berdua benar. Kepada yang tidak menglangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda; Kamu memperolah satu pahala. Sedangkan kepada yang mengulangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda: kamu memperoleh dua pahala. Periode Sahabat dan Tabi’in Periode sahabat, fiqih secara praktis sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh para sahabat karena Rasulullah SAW sebagai sumber informasi dan Pembina hukum telah tiada. Namun aktifitas mereka dalam bidang fiqih sangat terbatas, dengan menunggu kasus hukum yang terjadi, dimana hal tersebut secara tekstual belum tersentuh al-Qur’an dan sunnah. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukan adalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bila telah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnah Rasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka ia kumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini? Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum. Periode Pembentukan Madzhab Fiqih Periode Keemasan fiqih berbarengan dengan zaman keemasan Islam dalam berbagai bidang. Adapun indikasi pertumbuhan fiqih adalah terwujudnya fiqih sebagai disiplin ilmu secara mandiri secara teratur dan sistematis. Disamping itu, digalakkannya pembukuan tafsir, sunnah, ushul fiqih dan filsafat. Faktor utama yang mendukung perkembangan fiqih periode ini tidak lain adalah adanya hubungan harmonis antara ulama dan khalifah bahkan ada khalifah yang merangkap sebagai ulama. Juga adanya realitas kebebasan bagi masyrakat umum bahwa ijtihad adalah hak setiap warga masyarakat. Pase ini dalam sejarah dikenal dengan istilah “Periode ijtihad dan keemasan fiqih Islam” yang melahirkan para imam besar di bidang fiqih, seperti: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad Idris al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Juga merupakan periode munculnya para mujtahid mutlak dan atau mustaqil. Umat Islam saat itu, bersikap obyektif terhadap madzhab yang dianutnya dan masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai ilustrasi, ketika Imam Syafi’i memuji dan menghormati Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal dalam bidang tertentu, sebagai berikut: 1 .الناس فى الفقه عيال على أبى حنــيفــة. 2 .خرجت من بغداد فما خلقت بها رجلا أفضل ولا أعلم ولا أفــقه من أحمد. Dua pernyataan tersebut di atas dapat dipahami bahwa periode keemasan fiqih didasari pada etos kerja ijtihadi yang tinggi dan tumbuhnya semangat toleransi dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka dan parapenganut madzhab tersebut. Periode Kejumudan Periode ini ditandai munculnya fanatisme madzhab yang mulai tumbuh di kalangan umat Islam. Mereka saling menyalahkan pendapat Imam Madzhab yang tidak sejalam dengan pandangan Imam Madzhab mereka. Hal ini mengilhami gairah dan semangat berijtihad mengendor tidak seperti priode sebelumnya. Begitu pula dalam pola diskusi yang terkait dengan fiqih antara pengikut madzhab pada saat itu dikenal dengan istilah al-Munadzarah wa al-Jadal. Dari hari ke hari fanatik madzhab semakin kuat sehingga bila seorang pengikut madzhab sedang berhadapan dengan pengikut madzhab lain, maka seakan-akan mereka sedang berhadapan dengan orang yang bukan Islam. Periode ini, ulama tidak lagi melakukan ijtihad mustaqil akan tetapi mereka memberikan syarah, khulashah, taklimah, taklimah dan koleksi fatwa yang dibutuhkan. • Hubungan Antaragama di Indonesia Diantara organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa dan mendapat respon besar dari kalangan masyarakat adalah MUI, Muhammadiyah, dan NU. Hal penting yang perlu dicatat akhir-akhir ini bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, bahkan diantara fatwa yang dikeluarkan disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Dalam kajian hukum Islam, fatwa adalah jawaban dari sebuah pertanyaan tentang persoalan keagamaan yang diajukan oleh umat Islam, baik perseorangan atau kelompok, kepada seorang ulama atau lembaga keagamaan. Yusuf Qardhawi mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syar’i tentang suatu masalah sebagai jawaban dari pertanyaan orang tertentu maupun tidak tertentu, baik individu maupun kelompok. Bagi masyarakat muslim kontemporer, fatwa menjadi sebuah kebutuhan, mengingat bahwa persoalan keagamaan semakin hari kian bertambah banyak dan kompleks. Sementara itu, sumber utama ajaran Islam (al-Qur’an dan hadits) tidak memberikan petunjuk secara tegas bagaimana mengatasi persoalan itu. Pada saat yang sama mereka tidak memiliki kapasitas untuk menemukan jawabannya sendiri melalui ijtihad. Organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa adalah Muhammadiyah dan NU. Dengan basis masa yang jelas, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kedua organisasi ini telah menemukan segmennya sendiri-sendiri. Dengan bahasa lain,orang-orang Muhammadiyah merasa nyaman dengan fatwa Majlis Tarjih dan orang-orang NU merasa cocok dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail. Sekalipun fatwa terhadap suatu kasus seringkali berbeda atau organisasi keagamaan untuk membantu antara Muhammadiyah dan NU, Namun kondisi ini tidak menyebabkan disharmoni antara keduanya. Sebab, secara psikologis seorang pencari fatwa akan mempertanyakan sesuatu kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan emosional dengan dirinya. Oleh karema itu, dapat dimengerti jika orang NU misalnya, tidak akan mengajukan fatwa ke Majlis Tarjih begitu juga sebaliknya orang Muhammadiyah tidak akan meminta fatwa kepada Lajnah Bahtsul Masail. Majlis Tarjih Muhammadiyah Secara kelembagaan Majlis Tarjih berdiri pada tahun 1927 M. Pendirian lembaga ini didasari atas semakin berkembangnya Muhammadiyah secara organisasi yang berimplikasi kepada banyaknya anggota. Peningkatan jumlah anggota ini sekaligus memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammadiyah. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Penamaan tarjih sesungguhnya memuat makna bahwa lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keterikatan dengan pendapat ulama-ulama klasik. Sebab arti dari tarjih adalah memilih, dan bukan menemukan sendiri, karena memilih sudah barang tentu harus ada yang dipilih. Tetapi, di kemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. ”usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad“. Namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli. Merujuk kepada fakta diatas, dapat dikatakan bahwa pola berfiqih Majlis Tarjih mengalami pergeseran dari keterikatan dengan pendapat ulama klasik, meskipun dalam bentuk pemilihan pendapat yang kuat, kepada penggalian langsung kepada sumber utama Islam alQur’an dan hadits. Dalam perjalanannya Majlis Tarjih pada tahun 1995 berubah namanya menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tadjid). Penambahan nama secara tidak langsung memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga ini untuk melakukan kajian tentang Islam, tidak hanya berkutat kepada persoalan fiqhiyyah akan tetapi pada persoalan di luar fiqih. Namun demikian Rifyal Ka’bah justru menilai sebaliknya, penambahan ini menunjukkan penyempitan bidang tarjih yang tadinya menghususkan diri dalam bidang hukum Islam. Kondisi ini menurutnya sangat mungkin disebabkan oleh semakin langkanya ulama’-ulama di kalangan Muhammadiyah yang mampu melakukan “tarjih” sebagaimana generasi-generasi awal. Pada generasi awal, ulama Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam penguasaan bahasa Arab dan melakukan ijtihad. Penguasaan bahasa Arab misalnya, dapat dilihat dari redaksi keputusan Lajnah Tarjih yang ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, sementara pada keputusan Lajnah Tarjih belakangan hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan istilah “Majelis” dalam Majelis Tarjih dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaannya dengan lajnah dan badan. Majlis dalam struktur Muhammadiyah berarti sebuah lembaga yang berada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara lembaga dan badan adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Majlis. Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK- PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4, adalah: (1) Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat; (2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah; 3) Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam; (4) Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama; (5) Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarahi forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen berpendapat bahwa tradisi bahtsul masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kyai-kyai NU. sebelum bahtsul masail berkembang di kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di Tanah Suci yang disebut dengan tradisi halaqah. Ide bahtsul masail menurutnya adalah tradisi yang diimport dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana mereka mengembangkan agama Islam melalui lembaga pendidikan yang mereka dirikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalanyang terjadi di masyarakat. Lembaga pesantren forum Bahtsul Masa’il yang terinspirasi model halaqah dari tanah suci terus dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantrenpesantren beserta kyainya telah mempraktekkan model halaqah untuk memperoleh hukum dari kitab-kitab kuning yang sehari-hari dipelajarinya. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan di dalam organisasi NU Berkembangnya tradisi bahtsul masail di kalangan NU bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab hampir seluruh perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’), serta model halaqah yang digunakan dalam pembahasan Bahtsul Masa’il di NU pararel dengan yang ada di pondok pesantren. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di dalam NUsesungguhnya merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masa’il yang ada di dalam pesantren. Atau dengan kata lain bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di NU merupakan adopsi dari. DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam, 1997 Abu Muhammad Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam,Juz I, alQahirah; Maktabah Husaini al-Mishriyah, 1997 Adu Dawud,Sunan Abi Dawud, Juz III, Cairo, Dar al-Fikr , tt. Ahmad Amin, Duha Islam, al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1952 Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘alamin, Juz I dan II, Beirut; Dar al-Fikr, 1977 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in an Rabbil ‘Alamin, Juz I, Beirut: Dar al-Jail, tt. Imam al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, t. t. M. Hasbi Ash-Sh.iddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1993 Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008), h. 8-9 Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. (Bandung: Mizan, 1996), h. 34 Muhammad Khudhari Beik, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri, 1967 Muhammad Khudori Beik, Tarikh Tasyri Islami, Beirut: Dar al-Fikr , 1967 Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi, al-Madkh.al ila Ilmil Ush.ul Fiqh., ttp., Dar al-Ilm al-Malayin,1385/1985 Muhammad Tahir al-Naifir, Ush.ul Fiqh. al-Nah.dh.ah. al-Ilmiyah. wa Atsaruh.a fi Ush.ul Fiqh., ttp. Dar al-Buslamah., tt Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih. Islam, Surabaya: Risalah. Gusti, 1995 Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 Qadri Azizi, Reformasi bermadzhab, Jakarta; khalista, 2004

Walisongo dan Pribumisasi Agama

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Sebelum Nasionalisme dan Agama  terbentuk di Indonesia, masyarakat Indonesia mempunyai spirit agama tujuan cita-cita, darah, dan ras yang sama,   terbentuknya suatu unsur-unsur  embrio Nilai-nilai Nasionalisme  pada masa walisongo. Pijakan Nasionalisme di sebut Negara karna negara adalah menjadi saran atau tempat dari keberadaan Nasionalisme(semangat), perwujudan Nasionalisme butuh tempat yaitu di Negara. Memotret Negara di era Walisongo. Negara di zaman wali songo adalah Negara Demak yang di sebut kesultanan Demak.
Islam di Indonesia pada masa walisongo dalam berdakwah banyak diminati oleh berbagai kalangan pribumi. Bisa memberikan terobosan dan pembaharuan Islam di jawa. Hal tersebut menjadikan walisongo sangat dihormati oleh masyarakat Jawa. pengetahuan tentang kebudayaan Islam masa peralihan di Jawa Timur kiranya cukup penting.  Walisongo berarti sembilan orang wali. Sembilan orang wali yang dimaksud adalah Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Dradjad, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria, serta Sunan Gunung Jati. Meski mereka tidak hidup di zaman yang persis sama.
 Salah satu contoh walisongo bernama Sunan Drajat, Moralitas yang dibangun oleh dinilai paling sukses diantara Walisanga yang lainnya, sebab Sunan Drajat sendiri tidak melulu menyiarkan Agama Islam namun juga mengutamakan pencapaian kesejahteraan sosial masyarakat.  
Sebagaimana pendapat Muhammad Habib Mustopo, ada dua hal yang cukup penting tentang kebudayaan Islam masa peralihan di Jawa Timur. Pertama , untuk melacak proses penyiaran Islam di lingkungan masyarakat, di bandar-bandar dan dilingkungan keraton yang mayoritas beragama Hindu-Budha. Kedua, untuk mengetahui latar belakang sejarah pertumbuhan seni bangunan dan tradisi sastra tulis Islam yang masih memperlihatkan unsur-unsur budaya pra-Islam. Hasil budaya tersebut sebagai kreatifitas yang berakar dan pengalaman kolektif sejak mengalami interaksi dengan dan luar sekitar abad ke-4 M. Mustopo juga mengutip pendapat L.C. Damais, bahwa istilah masa peralihan dimaksudkan sebagai suatu periode transisi dari zaman Hindu ke zaman Islam atau masa peralihan agama secara resmi. .
Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia. Khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat "sembilan wali" ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.
Sebagai pendapat Azra, ada empat hal disampaikan histiografi tradisional. Pertama , Islam di Nusantara dibawa langsung dari Tanah Arab. Kedua , Islam diperkenalkan oleh para guru atau juru dakwah profesional. Ketiga , orang-orang yang pertama kali masuk Islam adalah penguasa. Keempat , sebagaian besar para juru dakwah profesional datang di Nusantara pada abad ke-12 dan ke-13.   Melihat realitas yang ada, penulis ingin mengulas lebih mendalam terkait konstruksi Nasionalisme pada masa Walisongo.
1.2 Rumusan Masalah yang akan diajukan dalam makalah sebagai berikut:  
1.2.1 Bagimana Prinsip dan tafsir agama yang cocok dengan agama pada masa walisongo terkait Islam dan Kebangsaan.
1.2.2 Bagimana  Bukti Bukti wujud dari tafsir agama yang di lakukan walisongo yang cocok dengan Nilai Kebangsaan.
1.3 Tujuan yang akan diajukan dalam makalah sebagai berikut:  
1.3.1 Untuk mengetahu Prinsip dan tafsir agama yang cocok dengan agama pada masa walisongo terkait Islam dan Kebangsaan.
1.3.2 Untuk  Mengetahui Bukti Bukti wujud dari tafsir agama yang di lakukan walisongo yang cocok dengan Nilai Kebangsaan.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip dan tafsir agama yang cocok dengan agama pada masa walisongo terkait Islam dan Kebangsaan.
2.1.1 Kesultana Demak
Memotret Negara di era Walisongo adalah Negara Demak yang di sebut kesultanan Demak.Pada Kesultanan Demak/Negara Demak  abad 15, sistem yang ada pada ketatanegaraan  Kesultanan Demak yang di bangun adalah  agama sebagai pengikat disebut nasionalisme khilafah lintas  negara.  Perbedaan nasionalisme Demak berbeda dengan nasionalisme Timur Tengah. Ada 2 perbedaan. Pertama Demak sebagai kerajaan tidak menjadi bagian khalifah Timur Tengah hanya  di zona teritorial yang ada di Nusantata, menjadikan wujud baru, tidak mengikuti kekhalifahan Timur Tengah, melainkan mengikuti budaya  Islam lokal. Kedua mengikuti undang undang yang berlaku di Demak mengacu pada kitab salokantoro di tulis Raden Patah  di teruskan Trengono isi dari kitab tersebut mengenai kesetaraan tidak membedakan apapun agamanya semua masyarakat sama, ini  yang di sebut benih benih Nasionalisme  Modern  ada sejak era Walisongo. Rekonstruksi dari kitab salokantoro ini ada 2 yaitu pertama  memasukan nilai islam di bidang akidaha. Kedua membuat tafsir baru kepada teks sebelumnya tidak merubah melainkan mencocokan  budaya sebelumya(Hindu-Budha) dan di gabungkan dengan pemahaman baru (Islam) sehinga ada kesinambungan tidak semua berlandasan Al-Qur’an dan Hadits. Karakter Islam Nusantara berbeda dengan Karakter Islam Timur Tengah. Perbedaan Karakter Islam Nusantara merupakan  berbasis  substansial value/nilai, sedangkan Islam Timur Tengah  Imperium berbasis kepada agama formal. 
Kerajaan Demak adalah kerajaan Islam pertama di Jawa yang didirikan pada tahun 1478 M. Pada awal kekuasaannya, Kerajaan Demak telah dipimpin oleh Raden Patah lalu digantikan oleh Adipati Unus. Kemudian pada tahun 1521 M Sultan Trenggana resmi diangkat menjadi pemimpin Demak. Sultan Trenggana menjadi pemimpin Kerajaan Demak sejak 1521-1546 M. Ketika Sultan Trenggana menjadi pemimpin, Kerajaan Demak berada pada puncak kejayaannya. Ia berhasil memperluas administrasi wilayah Kerajaan Demak, memperluas wilayah perdagangan, menghidupkan kembali Masjid mampu mengislamkan hampir seluruh Pulau Jawa, dan mampu merebut daerah- daerah jajahan Portugis. Kepemimpinan Sultan Trenggana berdasarkan konsep kepemimpinan Jawa Hasta Brata. 
Hasta Brata muncul ketika Rama Wijaya menasehati kepada Wibhisana yang menjadi penerus Raja Ngalengkadireja. Hasta Brata dapat dieja dengan beberapa ejaan, yaitu Hasta Brata dapat dibaca dengan beberapa ejaan, yaitu Hasta Brata, Hastha Brata, Asta Brangta, dan Asta Brongto. 
Keberhasilan Sultan Trenggana membawa Kerajaan Demak ke masa puncak kejayaan. Jika dilihat dari para pemimpin sebelumnya yang tidak terlalu menonjol kemajuan yang telah dicapai,  konsep kepemimpinan yang digunakan oleh Sultan Trenggana dalam mengislamkan hampir seluruh Pulau Jawa yang pada saat itu masyarakat pribumi masih terdoktrin dengan ajaran Hindu-Budha yang berasal dari Kerajaan Majapahit. Kemudian ketertarikan peneliti mengukur Brata karena konsep kepemimpinan Sultan Trenggana dengan Hasta.
2.1.2 Sunan Bonang
Suluk sunan Bonang mengadopsi tradisi jawa. Mengatakan jiwa manusia terikat dari lingkungan maka lingkungan tidak sekedar hidup”meskipun selembar jari maka akan  kobarkan sampai mati” maksud tersebut menjaga lingkungan agar tidak di ambil dari orang lain, wilayah adalah harga diri . Sunan kudus tidak memotong sapi karna menghormati agama lain agar terjadi rukun sesama manusia. Suluk kali jaga. Berbicara insan kamil martabah tujuh  perilaku sikap mempertimbangkan suatu wilayah termasuk kepercayaan , tradisi, budaya menjadi  bekal spirit  keislamam nusantara  akan berbeda dengan keislaman bangsa lain seperti kehalifahan bani umaiyah bani abasiyah.  Melihat melalui tembang tembag di bangun  bahasa arab di jawakan suku2 batok. Merupakan wujud nasional nusantara.  Akhir2  Gus dur menamai strategi pribumisasi. Dapat disimpulkan bahwa  dari peningalan tersebut merupakan Benih benih atau embrio nasionalisme walisongo pada abad 15 sebagi cikal bakal abad 17-20 di Nusantara.
Sunan Bonang Sunan Bonang merupakan anak Sunan Ampel, yang berarti juga cucu Maulana Malik Ibrahim. Nama kecilnya adalah Raden Makdum Ibrahim. Beliau lahir pada tahun 1465 M. Ibunya bernama Nyi Ageng Manila, yang merupakan puteri seorang adipati di Tuban. Sunan Bonang belajar agama dari pesantren ayahnya di Ampel Denta. Setelah cukup dewasa, beliau pun memutuskan berdakwah mulai dari Kediri hingga ke berbagai pelosok Pulau Jawa. Di sana beliau mendirikan Masjid Sangkal Daha.  Sunan Bonang adalah pencipta gending Darma. Sunan Bonang berusaha mengganti nama-nama hari nahas menurut kepercayaan Hindu dan nama-nama dewa Hindu dan nama-nama malaikat dan nabi-nabi menurut agama Islam.  
2.1.3Sunan Kalijaga
Sunan Kalijaga lahir pada tahun 1450 M. Ayahnya bernama Arya Wilatikta yang merupakan seorang Adipati Tuban keturunan dari tokoh pemberontak Majapahit, Ronggolawe. Pada saat itu, Arya Wilatikta diperkirakan telah menganut agama Islam. Semasa kecilnya, Sunan Kalijaga bernama Said. Sama halnya dengan wali lainnya, beliau juga memiliki sejumlah nama panggilan seperti Lokajaya, Syekh Malaya, Pangeran Tuban atau Raden Abdurrahman. 
Sunan Kalijaga menjadi tokoh legendaris dalam kisah yang masyhur menajdi soko tatal dalam masjid Demak. Diceritakan bahwa semua Wali sembilan membuat sebuah tiang (soko guru) untuk pendirian masjid Demak. Sunan Kalijaga adalah pencipta wayang kulit dan pengarang buku-buku wayang mengandung cerita dramatis dan berjiawa Islam. 
Penafsiran lain berpendapat bahwa Kalijaga berarti kemampuan Sunan Kalijaga dalam menjaga aliran atau kepercayaan yang hidup dimasyarakat. Beliau tidak antipati terhadap semua aliran atau kepercayaan yang tidak sesuai dengan Islam, tetapi dengan penuh kebijaksanaan aliran-aliran kepercayaan yang hidup dalam masyarakat tersebut dihadapi dengan penuh toleransi. Konon menurut cerita memang Sunan Kalijaga adalah satu-satunya Wali yang faham dan mendalami segala pergerakan dan aliran agama yang hidup dalam masyarakat. 
Wayang adalah sebagai media dakwah yang senantiasa dipergunakan oleh Sunan Kalijaga dalam kesempatan dakwahnya di berbagai daerah, dan wayang pada saat itu merupakan media yang efektif, dapat menarik simpati rakyat terhadap agama. Peranannya dalam bidang politik pemerintahan sudah mulai sejak awal berdirinya Kasultanan Demak sampai akhir Kasultanan. Dalam rangka dakwah Islam maka fungsi Waliyul Amri adalah memberi nasihat tentang pelaksanaan pemerintahan agar senantiasa dijiwai roh Islam.
2.1.7 Sunan Kudus
Sunan Kudus atau Jaffar Shadiq merupakan seorang putra dari pasangan Sunan Ngudung dan Syarifah (adik Sunan Bonang), anak Nyi Ageng Maloka. Disebutkan bahwa Sunan Ngudung adalah salah seorang putra Sultan di Mesir yang berkelana hingga ke Jawa. Di Kesultanan Demak, beliau pun diangkat menjadi panglima perang.
Sunan Kudus menyiarkan agama Islam di daerah Kudus dan sekitarnya. Beliau memiliki keahlian khusus dalam bidang agama, terutama dalam ilmu fikih, tauhid, hadits, tafsir serta logika. Karena itulah di antara walisongo hanya ia yang mendapat julukan wali al-‘ilm. yang dianggap telah dekat dengan Allah SWT, terus menerus beribadah kepada-Nya, serta memiliki kekeramatan dan kemampuan lain di luar kebiasaan manusia. 
2.2 Bukti -  Bukti wujud dari tafsir agama yang di lakukan walisongo yang cocok dengan Nilai Nasionalisme/Kebangsaan.
2.2.1 Kesultanan Demak
Bukti atau wujud dari Nilai Nasionalisme Kesultanan Demak  mengacu pada hasil peradaban Demak yang sampai saat ini masih dapat dirasakan. 1. Sultan Demak, Senopati Jimbun pernah menyusun suatu himpunan undang-undang dan peraturan di bidang Namanya: Salokantara, sebagai kitab hukum, maka didalamnya antara lain menerangkan keagamaan yang pernah menjadi pelaksanaan hukum. tentang pemimpin Mereka disebut hakim. dharmahyaksa dan kertopapatti. 2. Gelar pengulu (kepala), juga sudah dipakai disana, yang sudah dipakai Imam di Masjid Demak. Hal in juga terkait dengan orang yang terpenting disana, yaitu nama Sunan Kalijaga. Kata Kali berasal dari bahasa Arab Qadli, walaupun dikaitkan dengan itu juga hal sebuah nama sungai kecil, Kalijaga di Cirebon. Ternyata istilah Qadli, pada masa- masa selanjutnya dipakai oleh imam- imam masjid. 3. Bertambahnya bangunan-bangunan militer di Demak dan ibukota lainnya di Jawa pada abad XVI. 4. Peranan penting Masjid Demak sebagai pusat peribadatan Kerajaan.


2.1.2  Sunan Bonang
Bukti atau wujud dari Nilai Nasionalisme Sunan Bonang Karya-karya Suluk Sunan Bonang berisikan beberapa aspek di dalam agama dan budaya Islam. Seperti ajaran tentang ketuhanan, perbuatan manusia itu terjadi karena takdir Tuhan, manunggaling kawula gusti, syariat, budi pekerti, tarekat, hakikat, dan marifat. Suluk Wujil merupakan karya sastra yang ditulis pada zaman peralihan agama Hindu ke agama Islam. Maka Suluk Wujil ini mencerminkan hal-hal penggambaran kehidupan budaya, intelektual dan keagamaan di Jawa Timur yang sedang berada pada masa transisi religiusitas dari kepercayaan Hindu beralih menuju kepercayaan Islam. Peralihan itu sendiri ditandai dengan runtuhnya satu kerajaan Hindu terbesar terakhir di pulau Jawa yakni Kerajaan Majapahit dan mulai besarnya kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam pertama di pulau Jawa.
Dari segi bahasa, Suluk Wujil ini memperlihatkan gaya bahasa yang tidak biasa dan terkesan aneh karena menggunakan bahasa Jawa Madya yang pada saat itu tidak lazim digunakan dalam penulisan tembang. Dilihat segi puitika, Suluk Wujil menggunakan gaya tembang yang menyimpang dari patron kebiasaan penyair-penyair pada zaman Hindu yaitu menggunakan gaya tembang Aswalalita. Aswalalita adalah metrum Jawa Kuna yang dicipta berdasarkan puitika Sanskerta. Yaitu gaya tembang yang dipakai pada zaman Jawa kuno. Setelah wafatnya Sunan Bonang gaya tembang ini tidak lagi digunakan oleh para penulis tembang di Jawa.
Dilihat dari gaya bahasa dan gaya tembang tersebut terlihat semangat peralihan dalam Suluk Wujil. Gaya tembang aswalita ini, dapat ditemukan dalam bait ke-55 dalam Suluk Wujil, sebagai berikut:
 I rika sang sumitra ri s(e)dheng Mahas t(e)kap ikang suwesma siwaya Taki-taki teng tutur-kwa huninganku Masku rari yan kaka katawengan Pilih alupa ng sepet rari baliknya Harja katuturnya sawaka tular Trena lata rupa jar kwa ri sedheng Katiga wara dibya nungsung (ing) udan"
 Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, "Ketika adinda pergi dari rumah sendiri, beribadat(?), bertapa. Aku bersungguh-sungguh terhadap kata-kataku, ingatanku, pikiranku. Kalau kakanda (sebagai kelapa) tersembunyi, mungkin akan pingsanlah pohon kelapa(?), sebaliknya kesejahteraanlah yang diingatnya, (untuk) yang berbakti kemana-mana. Seperti rumput, tumbuh- tumbuhan, dan pohon. Sedangkan diriku ibarat musim kering yang sangat kering mengharapkan turunnya air hujan. Pengamat asing ada yang mengatakan, Suluk Wujil sebagai Ajaran Rahasia Sunan Bonang atau dalam bahasa Belanda: De Geheime Leer van Soenan Bonang. Maksudnya tidak semua orang boleh membaca buku Suluk Wujil. Sebab kemampuan pikiran seseorang tidak sama satu dan yang lain. Ilmu itu bertingkat-tingkat ketinggiannya. Begitu juga pola pikir dan tingkatan pikiran seseorang tidaklah sama dengan orang lainnya. Jika kemampuan seseorang masih rendah, memaksakan diri mempelajari ilmu yang terlalu tinggi, akibatnya bisa kurang baik. Dalam masyarakat Jawa ada kepercayaan, bila seseorang yang ilmunya masih rendah, kemudian mempelajari ilmu yang terlalu tinggi, maka orang itu bisa sakit jiwa atau gila.
Ajaran-ajaran Sunan Bonang yang termuat dalam Suluk Wujil berbentuk tembang Macapat.  Tembang Macapat adalah puisi klasik Jawa, yang biasa dilagukan (dinyanyikan). Macapat terdiri dari banyak lagu, antara lain: Mijil, Maskumambang, Kinanti, Sinom, Dhandhanggula, Asmarandana, Gambuh, Durma, Pangkur, Megatruh dan Pocung. Di dalam Suluk Wujil, tembang macapat yang digunakan adalah tembang Dhandhanggula, tembang Mijil, dan gaya tembang Jawa kuno yaitu Aswalalita. Isinya berkisah tentang seorang yang bernama Wujil. Wujil semula adalah abdi kinasih di kerajaan Majapahit. Karena haus akan ilmu agama, ia berkelana meninggalkan kerajaan Majapahit kemudian berguru kepada Ratu Wahdat. Akan tetapi setelah sepuluh tahun ia berguru belum juga diberi ajaran ilmu rahasia seperti yang ia inginkan. Akhirnya, Wujil memberanikan diri meminta diberi ajaran ilmu rahasia. Namun Ratu Wahdat mengatakan, belum saatnya Wujil belajar ilmu rahasia. Ratu Wahdat menginginkan agar seseorang yang akan mempelajari ajaran rahasia harus mempunyai sifat jujur lahir batin, bersih jiwa dan raganya. Maka Ratu Wahdat berkata. : Kang adol warta atuku warti kumiskum kaya-kaya weruha Mangkeki andhe-andhene Awarna kadi kuntul Ana tapa sajroning warih Meneng tan kena obah Tingalipun terus Ambek sadu anon mangsa Lir hantelu putihe putih ing jawi Ing jro kaworan rakta' 
Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: " Barangsiapa mengharapkan imbalan dalam mengajarkan tulisan-tulisan, ia hanya memuaskan dirinya sendiri. Seolah-olah ia tahu tentang segalanya dengan tepat. orang semacam itu diibaratkan seperti seekor burung bangau yang bermenung di tepi danau. Si burung berdiam diri tidak bergerak, pandangannya angker, berpura-pura alim terhadap mangsanya, termasuk ikan-ikan. Ia sama seperti sebutir telur yang tampak putih (suci) di luar, tetapi di dalamnya bercampur kuning. 18 Namun pada akhirnya, saatnya sampai juga Ratu Wahdat memanggil Wujil, untuk menerima ajaran ilmu rahasia. Mengenai kebenaran ilmu itu, Ratu Wahdat bersumpah, kalau karena ajarannya seseorang harus masuk neraka, Ratu Wahdat bersedia masuk neraka untuk menggantikannya. Hal itu sebagai perwujudan tanggungjawabnya sebagai seorang guru. Ajaran rahasia pertama yang diberikan Ratu Wahdat kepada Wujil adalah hidup di dunia haruslah berhati-hati, jangan lengah dan tidak boleh bertindak gegabah. Adapun ajaran rahasia yang kedua, manusia harus menyadari dirinya hanyalah manusia biasa. Manusia itu hanya ciptaan Tuhan, diadakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Manusia itu tidak akan ada bila tidak diadakan oleh Penciptanya. "Ketahuilah dengan sungguh-sungguh, bahwa engkau bukanlah kesejatian, dan kesejatian bukanlah engkau" ujar Ratu Wahdat. Kepada Wujil dijelaskan oleh Ratu Wahdat dengan perumpamaan, barang siapa yang telah mengenal dirinya sendiri, seolah-olah dia telah mengenal Tuhan-Nya. Yang ketiga, diajarkan tentang arti shalat yang sesungguhnya. Menurut Ratu Wahdat, shalat yang sebenarnya ialah jika orang yang sedang shalat tahu dan mengerti kepada siapa ia menyembah. Jika orang yang sedang shalat menyembah tanpa mengetahui siapa yang disembah, shalat itu menjadi tidak ada artinya. 
2.2.3 Suman Kalijaga
Sunan Kalijaga ternyata mampu menciptakan kesenian dengan berbagai bentuknya.Maksud utama kesenian itu diciptakan adalah sebagai alat dalam bertabligh mengelilingi berbagai daerah, ternyata malah mempunyai nilai sejarah yang berharga bagi bangsa Indonesia. Kesenian yang diciptakan Sunan Kalijaga tersebut berupa "Wayang" lengkap dengan gamelannya. Bahkan Sunan Kalijaga pernah memesan kepada orang yang ahli membuat gamelan, yaitu pesan supaya dibuatkan "Serancak gamelan" yang kemudian diberi nama gamelan "Kyai Sekati". Dan masih banyak yang diciptakan Sunan Kalijaga dibidang seni termasuk seni lukis dan lain sebagainya. Dari sinilah Sunan Kalijaga kemudian terkenal dikalangan masyarkat Jawa sampai sekarang sebagai seorang ahli seni. Di lain pihak Sunan Kalijagajuga menciptakan karangan cerita-cerita pewayangan yang kemudian dikumpulkan dalam kitab-kitab cerita wayang dan sampai sekarang masih ada. Cerita-cerita itu masih berbentuk ceriat menurut kepercayaan jawa dengan corak kebudayaannya yang ada, tetapi sudah dimasuki unsur-unsur ajaran Islam sebanyak mungkin. Cara itu dilakukan oleh Sunan Kalijaga.Karena adanya pertimbangan, bahwa rakyat pada saat itu masih tebal kepercayaannya Hindu Budhanya. 
Sebab-sebab itulah yang mendorong Sunan Kalijaga harus memutar otak dan membanting tulang sebagai salah seorang mubaligh untuk mengatur siasat dan menempuh jalan yang tepat, yakni mengawinkan ajaran Islam dengan kebiasaan dan kebudayaanmereka sebagaimana yang ditempuh pula para Wali yang lainnya. Satu hal yang patut dicatat, menurt komentar rakyat, bahwa Sunan Kalijaga disamping sebagai mubaligh keliling kesana-kemari menyampaikan dakwahnya, ternyata beliau masih sempat pula mengarang cerita-cerita wayang terutama yang .


2.2.4 Sunan Kudus
Dalam melaksanakan dakwah dengan pendekatan kultural, Sunan Kudus menciptakan berbagai cerita keagamaan. Yang paling terkenal adalah Gending Maskumambang dan Mijil. Sunan Kudus wafat pada tahun 1550 M dan dimakamkan di Kudus. Di pintu makan Kanjeng Sunan Kudus terukir asmaul husna berangka tahunn 1296 H atau `878 M. 
Sejarah walisongo berkaitan dengan penyebaran Dakwah Islamiyah di Tanah Jawa. Agama Islam kemudian dianut oleh sebagian besar masyarakat Jawa, mulai dari perkotaan, pedesaan, dan  pegunungan. Islam benar benar menjadi agama yang mengakar. 
Filosofis maksudnya sembilan orang yang telah mampu mencapai tingkat wali, suatu dera Para wali ini mendirikan masjid, baik sebagai tempat ibadah maupun sebagai tempat mengajarkan agama.  Konon, mereka mengajarkan agama di serambi masjid yang kelak dijadikan sebagai lembaga pendidikan tertua di Jawa yang sifatnya lebih demokratis. 
Adapun peninggalan sejarah Sunan Kudus masih dilestarikan hingga saat ini, baik yang berupa fisik dan non- fisik. Peninggalan yang berupa fisik ialah Masjid Al-Aqshaº, Menara Kudus dan beberapa masjid yang dipercaya oleh masyarakat sebagai peninggalan Sunan Kudus." Sedangkan, peninggalan yang berupa non-fisik yaitu penggantian daging sapi dengan daging kerbau.  Pelestarian budaya lokal oleh masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap Sunan Kudus sebagai sosok yang toleran terhadap masyarakat non-muslim. Di samping itu masyarakat Jawa memiliki pemikiran yang masih sinkretis, masyarakat Jawa mempercayai bahwa seorang wali memiliki karomah dari Allah sehingga setiap perkataan wali dianggap sebagai fatwa yang harus diikuti.14 Pada konteks modern, sikap masyarakat yang teguh untuk tidak menyembelih sapi di dekatkan dengan istilah “Pluralime Agama” dan Toleransi. Toleransi konteks mayoritas terhadap minoritas di gambarkan dalam umat Muslim terhadap umat Hindu.










DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,Taufik, Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara , LP3ES, Jakarta, 1989
Muhammad Habis Mustopo, 2001, Kebudayaan Islam Di Jawa Timur ; Kajian Beberapa Unsur Budaya Masa Peralihan, Jendela Grafika, Yogyakarta, h. 3
Kuntowijoyo. Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Bandung: Mizan, 1991.
Wahid, Abdurrahman. Islamku Islam Anda Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute 2006.
Zada, Khamami dkk. “Islam Pribumi: Mencari Wajah Islam Indonesia”, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, No. 14. Jakarta: Lakpesdam, 2003.
Abdullah bin Nuh, Sejarah Islam di Jawa Barat Hingga Zaman Keemasan B anten, Majlis Ta’lim al-Ihya, Ciamis, Bogor, 1978.
 Amin, M. Mansyur, Metode Dakwah Islam dan Beberapa Keputusan Pemerint ah tentang Aktivitas Keagamaan , Sumbangsih, Yogyakarta, 1980.
Arnold, Thomas W,Sejarah Dakwwah Islam, terjemah, the  pracingof Islam, Penerbit Wijaya,Jakarta, 1981 
Azra, Azyurmardi, Islam Nusantara, Jaringan Global dan Lokal, Mizan, Bandung, 2002 
Geerzt, Clifford, The Javanese Kyahi, The Changing Role of Cultural-B roaker, Comparative Studies and History, 1959-1960 , 
The Hague, 1960 Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, Studi Pandangan Hidup Kiai , 
Hamka, Sejarah Umat Islam , IV, Bulan Bintang, Jakarta, 1981
Haryanto, Joko Tri, IAIN Walisongo Mengeja Tradisi Merajut Masa Depan, Pustakindo Pratama, Semarang, 2003 Hasyim, Umar, Sunan Giri, Menara Kudus, 1979
Agus Sunyoto, Wali Sanga, Rekonstruksi Sejarah yang Disingkirkan (Jakarta: Transhop Printing, 2011), 169.



No comments:

Post a Comment