BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum Indonesia berdiri, negeri yang wilayahnya terbentang dari Sabang hingga Merauke ini terdiri dari banyak kerajaan yang memiliki batas teritorial masing-masing. Di zaman itu, semangat nasionalisme sudah terbentuk atas dasar agama. Sebagian besar kerajaan yang ada di wilayah Nusantara ini berdiri atas nama agama. Di wilayah Jawa bagian barat, misalnya, ada Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten. Ada Kesultanan Demak di Jawa Tengah dan Mataram di Yogyakarta. Aceh juga mendirikan kesultanan, pun di wilayah Sumatera lainnya, di Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Hal tersebut menunjukkan bahwa negara dan agama memiliki hubungan yang begitu erat. Semangat keagamaan ini terus muncul seiring berkembangnya kolonialisme yang juga punya misi gospel, keagamaan. Tak ayal, perdebatan status kenegaraan juga muncul mengingat pemerintahan saat itu sepenuhnya dikuasai oleh pihak koloni. Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun bertemu dalam Muktamar ke-11 pada tahun 1936 di Banjarmasin untuk membahas hal tersebut. Mereka mempersoalkan status keneragaraan Hindia Belanda apa masih dalam koridor negara Islam atau tidak. Pertanyaan inilah yang akan menjadi pembahasan penulis dalam makalah ini.
Soal status ini penting dibahas mengingat dampaknya terhadap status berbagai elemen turunannya. Dalam hal kenegaraan, tentu ada wilayah kebijakan, jabatan, dan persoalan kehidupan lainnya yang saling berkaitan. Para ulama tentu tidak lepas memikirkan hal tersebut sehingga masalah ini masuk dalam daftar pembahasan dalam muktamar saat itu ketika negara masih belum merdeka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Agama dan Negara
Agama dan negara memiliki hubungan yang spesial. Mereka saling bertaut dalam jalinan simbiosis mutualisme. Kuntowijoyo menulis bahwa agama menunjang politik dengan memberikan legitimasi kepada negara, partai, dan perorangan. Legitimasi kepada negara demikian, lanjutnya, sudah lama dilakukan oleh Islam. Ia mencontohkan Wali Songo yang menjadi sosok penasihat bagi raja. Pun dengan sebutan raja di Mataram, yakni Khalifah atau wakil Tuhan dan Pantagama atau penata agama.
Atas nama legitimasi juga, status kenegaraan wilayah Nusantara yang saat itu berada dalam kolonialisme Belanda perlu dipertanyakan dan dibahas secara khusus. Tak ayal para ulama NU pun membahasnya dalam forum Muktamar Ke-11 NU Tahun 1936 di Banjarmasin. Namun, pembahasan tema tersebut tidak saja guna melegitimasi negara dengan atas nama agama. Lebih dari itu, keputusan itu juga penting karena berimplikasi terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan peribadatan juga.
B. Keputusan Muktamar Ke-11 NU Tahun 1936
Soal status Islam dan tidaknya suatu negara memang sudah menjadi permasalahan sejak dahulu. Sampai hari ini, perdebatan itu belum juga selesai karena manyisakan pandangan yang beragam. Dalam tubuh Nahdlatul Ulama sendiri, pandang terhadap negara Islam sudah bulat dan tetap sejak tahun 1936. Hal tersebut mengingat sudah menjadi ijmak atau konsensus bersama di antara para ulama yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama.
Para ulama menetapkan bahwa Hindia Belanda (saat itu) atau Indonesia (saat ini) sudah termasuk ke dalam negara Islam. Alasannya sederhana, yakni pernah dikuasai oleh orang Islam di masa sebelumnya, terlepas saat keputusan tersebut diambil negara tengah dipimpin oleh orang-orang non-Muslim, status keislaman negara tetaplah selamanya. Berita NO No. 18-19/TH.V/1 Agustus 1936 melaporkan dalam kolom Masail Diniyah Mu’tamar NU yang Ke-11 bahwa Tanah Jawa (Indonesia...) ini adalah tanah Islam sebagaimana tersebut dalam Bughyatul Mustarsyidin kaca 254 pada Bab al-Aman wa al-Hadanah .
Hal itu dipertegas dalam catatan kumpulan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama sejak 1926-2010 yang menyebutkan bahwa sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan ‘negara Islam’ karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama negara Islam tetap selamanya.
Referensi yang disebutkan atau yang mendasari pemikiran tersebut hanya satu, yakni kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitab itu, disebutkan bahwa semua tempat di mana Muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang syariat Islam berlaku pada masa itu dan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam telah terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaannya dengan ‘daerah kafir harbi’ hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar tanah Jawa adalah ‘daerah Islam’ karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir.
Keputusan ini, tulis Nur Khalik Ridwan, berimplikasi pada ketidakjelasan status jenazah orang Muslim tidaknya harus dianggap Muslim mengingat berada di wilayah Islam. Meskipun orang tersebut tidak diketahui puasa, shalat, dan segala macam ibadah lainnya. Dengan kepastian status keislaman tersebut, jenazah otomatis harus diperlakukan sebagaimana tata cara Islam. Meskipun hal ini bukan dalam persoalan ketatanegaraannya. Sebab, keputusan Muktamar Banjarmasin tersebut hanya membicarakan wilayah, tidak menyebut soal konsep. Pendirian ini juga membawa implikasi-implikasi lain, seperti penduduknya wajib memelihara ketertiban, mencegah perampokan. Artinya, masyarakat harus taat kepada pemerintahan yang ada mengingat status keabsahaannya dianggap sah. Pandangan ini juga, lanjutnya, membawa implikasi untuk menanamkan nilai-nilai kultural Islam di tengah masyarakat, meskipun wilayah ini tidak menggunakan sistem politik ideologi ketatanegaraan sebagaimana dalam Kerajaan Islam.
Implikasi yang harus menjadi catatan lagi di luar itu adalah pemertahanan pemerintah dan wilayah teritorial negara yang sudah berkuasa penuh lepas dari penjajahan. Tak ayal, Rais Akbar NU Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad pada 22 Oktober 1945 ketika negeri Indonesia masih seumur jagung.
Di samping alasan karena negara ini pernah dikuasai oleh kerajaan Islam, Gus Dur menyebut bahwa alasan lain pada persoalan di atas, yakni orang Islam tetap dibolehkan menjalankan syariat Islam atau bebas melaksanakan peribadatannya. Tidak ada pertentangan dan penghalang-halangan atas hal tersebut. Persoalan yang diangkat dalam hal ini, sedikit berbeda, bukan soal Darul Islam atau bukan, akan tetapi kewajiban menjaga atau mempertahankan kawasan Hindia Belanda padahal diperintah oleh orang non-Muslim.
Berangkat dari pernyataan tersebut, Gus Dur menegaskan bahwa NU tidak ada niatan mendirikan negara Islam mengingat dalam konteks Indonesia juga memiliki heteroginitas yang sangat kompleks. Karenanya, NU menolak pandangan Darul Islam yang diusung dan digerakkan oleh Kartosuwiryo. Putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim itu menegaskan bahwa para ulama NU menyatakan tindakan Kartosuwiryo sebagai bughat (pemberontak) yang harus dibasmi. Karenanya, guna memperkokoh kepemimpinan Sukarno sebagai presiden Republik Indonesia, NU mengeluarkan pandangan waliyyul amri dlaruri bissyaukah, pemegang pemerintahan sementara dengan kekuasaan penuh.
C. Islam, Negara Islam, dan Nilai Islam
KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada konsep negara Islam. Pencarian hal tersebut selama perjalanan hidupnya dengan melakukan penelusuran di berbagai literatur pun sia-sia belaka karena memang sama sekali ia tidak menemukannya. Begitulah pengakuannya dalam Negara Islam, Adakah Konsepnya? yang termaktub dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi.
Pandangan Gus Dur di atas sudah masuk ke dalam ranah yang lebih teknis di wilayah konsep. Sementara keputusan Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin lebih kepada status kenegaraannya saja, tidak membahas pada wilayah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 1984-1999 itu. Sampai hari inipun, tulisnya, ia belum menemukannya. Jadi, tidak salahlah jika disimpulkan memang Islam tidak memiliki konsep bagaimana negara harus dibuat dan dipertahankan.
Dalam tulisan tersebut, Gus Dur mengisahkan tentang pergantian kepemimpinan dari Nabi Muhammad saw. hingga kepada para penerusnya, yakni empat Khulafa al-Rasyidun. Dalam peralihan kepemimpinan tersebut, tidak ada hal yang baku. Putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim itu jelas-jelas menyebut Sayiduna Umar bin Khattab yang tidak mengikuti cara pendahulunya dalam memilih sosok pelanjut tongkat estafet kepemimpinan dengan menunjuk, tetapi dengan meminta agar pemimpin selanjutnya dipilih melalui ahl al-halli wa al-‘aqdi. Kemudian, setelah kepemimpinan Sayidina Ali, muncul dinasti-dinasti yang pergantian pemimpinnya hanya berdasar keturunan saja. Hal terakhir ini, kata Gus Dur, yang dijadikan sebagai prototipe dalam pemerintahan Islam.
Negara dalam pembahasan Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin Tahun 1936 juga tidak merincikan hingga pada bentuk kenegaraannya seperti apa. Artinya, dalam bentuk apapun selagi di situ hidup orang-orang Islam, negara berdaulat tersebut bisa digolongkan dalam negara Islam. Dalam hal ini juga, Gus Dur tidak menemukan konsep negara Islam seperti apa.
Oleh karena itu, konsekuensi atas keputusan tersebut adalah penerapan nilai-nilai Islam atau syariat Islam sebagai norma dalam kehidupan sehari-hari, tidak terformalisasi sebagai bentuk hukum baku dalam suatu sistem kenegaraan. Jadi, kata Gus Dur, penegakan hukum agama Islam harus dilakukan secara sosial, yakni oleh masyarakat sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Keputusan Muktamar Ke-11 Nahdlatul Ulama tahun 1936 di Banjarmasin atas status negara bersifat hukum saja, tetapi tidak secara konseptual. Namun, hal ini juga memberikan dampak yang cukup berarti terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dengan adanya keharusan ketaatan terhadap pemerintah, menjaga ketertiban, tidak berbuat hal-hal yang dapat merusak harmoni, hingga soal pengurusan jenazah yang tidak diketahui idenitasnya secara Islam, dan sebagainya. Hal tersebut juga berdampak pada pemertahanan kedaulatan negeri mengingat hal ini juga dianggap sebagai sebuah jihad. Hal ini dilakukan oleh Rais Akbar NU Hadratussekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Fakta demikian menunjukkan hubungan antara negara dan agama saling berkelindan. keduanya mendukung satu sama lain atau menjalin ikatan simbiosis mutualisme, pertautan yang saling menguntungkan.
DAFTAR PUSTAKA
Masail Diniyah Mu’tamar NU yang Ke-11, dalam Berita NO No. 18-19/TH.V/1 Agustus 1936.
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010). Surabaya: Khalista. 2011.
Kuntowijoyo. Identitas Politik Umat Islam. Yogyakarta: IRCiSoD. 2018.
Wahid, K.H. Abdurrahman. Negara Islam, Adakah Konsepnya? dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. 2006.
Wahid, K.H. Abdurrahman. NU dan Negara Islam (1) dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. 2006.
Wahid, KH Abdurrahman. NU dan Islam di Indonesia Dewasa Ini dalam Prisma Pemikiran Gus Dur. Yogyakarta: LkiS, 2010.
Ridwan, Nur Kholik. Muktamar NU 1936 dan Mkana Indonesia sebagai Darul Islam, https://www.nu.or.id/post/read/73164/muktamar-nu-1936-dan-makna-indonesia-sebagai-darul-islam. NU Online. 2016.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum Indonesia berdiri, negeri yang wilayahnya terbentang dari Sabang hingga Merauke ini terdiri dari banyak kerajaan yang memiliki batas teritorial masing-masing. Di zaman itu, semangat nasionalisme sudah terbentuk atas dasar agama. Sebagian besar kerajaan yang ada di wilayah Nusantara ini berdiri atas nama agama. Di wilayah Jawa bagian barat, misalnya, ada Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten. Ada Kesultanan Demak di Jawa Tengah dan Mataram di Yogyakarta. Aceh juga mendirikan kesultanan, pun di wilayah Sumatera lainnya, di Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Hal tersebut menunjukkan bahwa negara dan agama memiliki hubungan yang begitu erat. Semangat keagamaan ini terus muncul seiring berkembangnya kolonialisme yang juga punya misi gospel, keagamaan. Tak ayal, perdebatan status kenegaraan juga muncul mengingat pemerintahan saat itu sepenuhnya dikuasai oleh pihak koloni. Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun bertemu dalam Muktamar ke-11 pada tahun 1936 di Banjarmasin untuk membahas hal tersebut. Mereka mempersoalkan status keneragaraan Hindia Belanda apa masih dalam koridor negara Islam atau tidak. Pertanyaan inilah yang akan menjadi pembahasan penulis dalam makalah ini.
Soal status ini penting dibahas mengingat dampaknya terhadap status berbagai elemen turunannya. Dalam hal kenegaraan, tentu ada wilayah kebijakan, jabatan, dan persoalan kehidupan lainnya yang saling berkaitan. Para ulama tentu tidak lepas memikirkan hal tersebut sehingga masalah ini masuk dalam daftar pembahasan dalam muktamar saat itu ketika negara masih belum merdeka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Agama dan Negara
Agama dan negara memiliki hubungan yang spesial. Mereka saling bertaut dalam jalinan simbiosis mutualisme. Kuntowijoyo menulis bahwa agama menunjang politik dengan memberikan legitimasi kepada negara, partai, dan perorangan. Legitimasi kepada negara demikian, lanjutnya, sudah lama dilakukan oleh Islam. Ia mencontohkan Wali Songo yang menjadi sosok penasihat bagi raja. Pun dengan sebutan raja di Mataram, yakni Khalifah atau wakil Tuhan dan Pantagama atau penata agama.
Atas nama legitimasi juga, status kenegaraan wilayah Nusantara yang saat itu berada dalam kolonialisme Belanda perlu dipertanyakan dan dibahas secara khusus. Tak ayal para ulama NU pun membahasnya dalam forum Muktamar Ke-11 NU Tahun 1936 di Banjarmasin. Namun, pembahasan tema tersebut tidak saja guna melegitimasi negara dengan atas nama agama. Lebih dari itu, keputusan itu juga penting karena berimplikasi terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan peribadatan juga.
B. Keputusan Muktamar Ke-11 NU Tahun 1936
Soal status Islam dan tidaknya suatu negara memang sudah menjadi permasalahan sejak dahulu. Sampai hari ini, perdebatan itu belum juga selesai karena manyisakan pandangan yang beragam. Dalam tubuh Nahdlatul Ulama sendiri, pandang terhadap negara Islam sudah bulat dan tetap sejak tahun 1936. Hal tersebut mengingat sudah menjadi ijmak atau konsensus bersama di antara para ulama yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama.
Para ulama menetapkan bahwa Hindia Belanda (saat itu) atau Indonesia (saat ini) sudah termasuk ke dalam negara Islam. Alasannya sederhana, yakni pernah dikuasai oleh orang Islam di masa sebelumnya, terlepas saat keputusan tersebut diambil negara tengah dipimpin oleh orang-orang non-Muslim, status keislaman negara tetaplah selamanya. Berita NO No. 18-19/TH.V/1 Agustus 1936 melaporkan dalam kolom Masail Diniyah Mu’tamar NU yang Ke-11 bahwa Tanah Jawa (Indonesia...) ini adalah tanah Islam sebagaimana tersebut dalam Bughyatul Mustarsyidin kaca 254 pada Bab al-Aman wa al-Hadanah .
Hal itu dipertegas dalam catatan kumpulan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama sejak 1926-2010 yang menyebutkan bahwa sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan ‘negara Islam’ karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama negara Islam tetap selamanya.
Referensi yang disebutkan atau yang mendasari pemikiran tersebut hanya satu, yakni kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitab itu, disebutkan bahwa semua tempat di mana Muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang syariat Islam berlaku pada masa itu dan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam telah terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaannya dengan ‘daerah kafir harbi’ hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar tanah Jawa adalah ‘daerah Islam’ karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir.
Keputusan ini, tulis Nur Khalik Ridwan, berimplikasi pada ketidakjelasan status jenazah orang Muslim tidaknya harus dianggap Muslim mengingat berada di wilayah Islam. Meskipun orang tersebut tidak diketahui puasa, shalat, dan segala macam ibadah lainnya. Dengan kepastian status keislaman tersebut, jenazah otomatis harus diperlakukan sebagaimana tata cara Islam. Meskipun hal ini bukan dalam persoalan ketatanegaraannya. Sebab, keputusan Muktamar Banjarmasin tersebut hanya membicarakan wilayah, tidak menyebut soal konsep. Pendirian ini juga membawa implikasi-implikasi lain, seperti penduduknya wajib memelihara ketertiban, mencegah perampokan. Artinya, masyarakat harus taat kepada pemerintahan yang ada mengingat status keabsahaannya dianggap sah. Pandangan ini juga, lanjutnya, membawa implikasi untuk menanamkan nilai-nilai kultural Islam di tengah masyarakat, meskipun wilayah ini tidak menggunakan sistem politik ideologi ketatanegaraan sebagaimana dalam Kerajaan Islam.
Implikasi yang harus menjadi catatan lagi di luar itu adalah pemertahanan pemerintah dan wilayah teritorial negara yang sudah berkuasa penuh lepas dari penjajahan. Tak ayal, Rais Akbar NU Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad pada 22 Oktober 1945 ketika negeri Indonesia masih seumur jagung.
Di samping alasan karena negara ini pernah dikuasai oleh kerajaan Islam, Gus Dur menyebut bahwa alasan lain pada persoalan di atas, yakni orang Islam tetap dibolehkan menjalankan syariat Islam atau bebas melaksanakan peribadatannya. Tidak ada pertentangan dan penghalang-halangan atas hal tersebut. Persoalan yang diangkat dalam hal ini, sedikit berbeda, bukan soal Darul Islam atau bukan, akan tetapi kewajiban menjaga atau mempertahankan kawasan Hindia Belanda padahal diperintah oleh orang non-Muslim.
Berangkat dari pernyataan tersebut, Gus Dur menegaskan bahwa NU tidak ada niatan mendirikan negara Islam mengingat dalam konteks Indonesia juga memiliki heteroginitas yang sangat kompleks. Karenanya, NU menolak pandangan Darul Islam yang diusung dan digerakkan oleh Kartosuwiryo. Putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim itu menegaskan bahwa para ulama NU menyatakan tindakan Kartosuwiryo sebagai bughat (pemberontak) yang harus dibasmi. Karenanya, guna memperkokoh kepemimpinan Sukarno sebagai presiden Republik Indonesia, NU mengeluarkan pandangan waliyyul amri dlaruri bissyaukah, pemegang pemerintahan sementara dengan kekuasaan penuh.
C. Islam, Negara Islam, dan Nilai Islam
KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada konsep negara Islam. Pencarian hal tersebut selama perjalanan hidupnya dengan melakukan penelusuran di berbagai literatur pun sia-sia belaka karena memang sama sekali ia tidak menemukannya. Begitulah pengakuannya dalam Negara Islam, Adakah Konsepnya? yang termaktub dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi.
Pandangan Gus Dur di atas sudah masuk ke dalam ranah yang lebih teknis di wilayah konsep. Sementara keputusan Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin lebih kepada status kenegaraannya saja, tidak membahas pada wilayah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 1984-1999 itu. Sampai hari inipun, tulisnya, ia belum menemukannya. Jadi, tidak salahlah jika disimpulkan memang Islam tidak memiliki konsep bagaimana negara harus dibuat dan dipertahankan.
Dalam tulisan tersebut, Gus Dur mengisahkan tentang pergantian kepemimpinan dari Nabi Muhammad saw. hingga kepada para penerusnya, yakni empat Khulafa al-Rasyidun. Dalam peralihan kepemimpinan tersebut, tidak ada hal yang baku. Putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim itu jelas-jelas menyebut Sayiduna Umar bin Khattab yang tidak mengikuti cara pendahulunya dalam memilih sosok pelanjut tongkat estafet kepemimpinan dengan menunjuk, tetapi dengan meminta agar pemimpin selanjutnya dipilih melalui ahl al-halli wa al-‘aqdi. Kemudian, setelah kepemimpinan Sayidina Ali, muncul dinasti-dinasti yang pergantian pemimpinnya hanya berdasar keturunan saja. Hal terakhir ini, kata Gus Dur, yang dijadikan sebagai prototipe dalam pemerintahan Islam.
Negara dalam pembahasan Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin Tahun 1936 juga tidak merincikan hingga pada bentuk kenegaraannya seperti apa. Artinya, dalam bentuk apapun selagi di situ hidup orang-orang Islam, negara berdaulat tersebut bisa digolongkan dalam negara Islam. Dalam hal ini juga, Gus Dur tidak menemukan konsep negara Islam seperti apa.
Oleh karena itu, konsekuensi atas keputusan tersebut adalah penerapan nilai-nilai Islam atau syariat Islam sebagai norma dalam kehidupan sehari-hari, tidak terformalisasi sebagai bentuk hukum baku dalam suatu sistem kenegaraan. Jadi, kata Gus Dur, penegakan hukum agama Islam harus dilakukan secara sosial, yakni oleh masyarakat sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Keputusan Muktamar Ke-11 Nahdlatul Ulama tahun 1936 di Banjarmasin atas status negara bersifat hukum saja, tetapi tidak secara konseptual. Namun, hal ini juga memberikan dampak yang cukup berarti terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dengan adanya keharusan ketaatan terhadap pemerintah, menjaga ketertiban, tidak berbuat hal-hal yang dapat merusak harmoni, hingga soal pengurusan jenazah yang tidak diketahui idenitasnya secara Islam, dan sebagainya. Hal tersebut juga berdampak pada pemertahanan kedaulatan negeri mengingat hal ini juga dianggap sebagai sebuah jihad. Hal ini dilakukan oleh Rais Akbar NU Hadratussekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Fakta demikian menunjukkan hubungan antara negara dan agama saling berkelindan. keduanya mendukung satu sama lain atau menjalin ikatan simbiosis mutualisme, pertautan yang saling menguntungkan.
DAFTAR PUSTAKA
Masail Diniyah Mu’tamar NU yang Ke-11, dalam Berita NO No. 18-19/TH.V/1 Agustus 1936.
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010). Surabaya: Khalista. 2011.
Kuntowijoyo. Identitas Politik Umat Islam. Yogyakarta: IRCiSoD. 2018.
Wahid, K.H. Abdurrahman. Negara Islam, Adakah Konsepnya? dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. 2006.
Wahid, K.H. Abdurrahman. NU dan Negara Islam (1) dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. 2006.
Wahid, KH Abdurrahman. NU dan Islam di Indonesia Dewasa Ini dalam Prisma Pemikiran Gus Dur. Yogyakarta: LkiS, 2010.
Ridwan, Nur Kholik. Muktamar NU 1936 dan Mkana Indonesia sebagai Darul Islam, https://www.nu.or.id/post/read/73164/muktamar-nu-1936-dan-makna-indonesia-sebagai-darul-islam. NU Online. 2016.
No comments:
Post a Comment