Fatwa Hubungan antaragama menurut pandangan Ormas Islam

Islam Kontemporer Hubungan Antar Agama di Indonesia :Fatwa-fatwa Hubungan Antar Agama Oleh: Harisuddin Nim 180101341 1.1 Latar Belakang Hubungan antar agama di Indonesia telah lama ada. Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan te-rus dipertahankan. Sehingga terjadinya hubungan sosial politik dan budaya di tengah masyarakat Hampir tak pernah dilepaskan dari persoalan agama. Agama selalu menjadi kecenderungan masyarakat dalam merespon hubungan antar agama di Indonesia. sehingga terjadinya kemajemukan agama yang eksis menjadikan pembelahan masyarakat seperti halnya agama yang dianut di Indonesia Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu beserta agama-agama lokal yang menjadi kepercayaan masyarakat sejak beribu-ribu tahun lamanya telah menjadi kenyataan sosial masyarakat Indonesia sebagai bentuk masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi hubungan anatar agam indonesia tidak terlepas keberagamaan yang majemuk. Perbandingan dengan kondisi keberagamaan di negara-negara lain yang agak berbeda maka studi agama (reljg~ous studies) di Indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikenangkan. Untuk mengkaji hal ini, M. Amin Abdullah menawarkan suatu metodologi yang bersifat historis-kritis dengan pendekatan agama yang bersifat komprehensif, multidisipliner, interdisipliner, di samping penggunaan metodologi yang bersifat doktriner-normatif (teologis-normatif). Kerukunan umat beragama di Indonesia. Telah berjalan wajar meskipun belum dilandasi dengan studi agama yang bersifat akademik-kritis. Kesadaran yang tinggi dari para pemeluk agama untuk hidup bersama di· tengah- tengah masyarakat yang majemuk merupakan modal utama terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah juga berperan penting terutama dengan pencanangan "Tiga Kerukunan Hidup Beragama" yang dimulai oleh H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI periode 1978-1983), yaitu: (1) Kerukunan Intern Urnat Beragarna; (2) Kerukunan Antar- Umat Beragama; dan (3) Kerukunan Antar Umat Beragama dan Pemerintah. Dalam kerangka agama melalui risalah-risalah para rasul, serta perbedaan umat-umat yang menerima pada zaman, tempat, kemaslahatan, tradisi, budaya, serta tingkatan kemajuannya, maka terjadilah banya syariat, yang merupakan jalan-jalan, petunjuk, serta metode yang ditempuh oleh seluruh pemilik risalah dan pemeluk setiap agama untuk beragama dengan akidah - akidah yang konstan, agama Ilahi yang tunggal. Hakikat agama ini diperkuat oleh al- Qur’an, kitab suci yang menyempurnakan agama yang datang dengan syariat penutup dan universal, serta elemen yang menyempurnakan bangunan yang berdiri di atas akidah yang sama, yang dikenal oleh seluruh risalah langit yang dikirim kepada umat manusia. Hubungan antar agama merupakan salah satu tema penting dalam setiap agama kelahiran sebuah agama senantiasa berdialektika dengan agama sebelumnya atau agama yang sudah eksis sebelumnya hubungan dialektis itu tidaklah berwajah tunggal dan monoton tapi bisa beraneka ragam sesuai dengan kondisi perubahan-perubahan flora pola relasi itu sangat tergantung pada situasi sosial dan politik dalam sebuah Era. 1.2 Permasalahan Ada dua permasalahan yang dibahas pada makalah ini terkait fatwa- fatwa hubungan antar Agama ini. Pertama, Sejarah Fatwa-fatwa antar agama Kedua, Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia. 1.2 Pembahasan • Sejarah Fatwa Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum. Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah : والأحوال والأمكنة الأزمنة بتغير الأحكام تغير , artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi, melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari’at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup. Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negara-negara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun. Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukum Islam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi’in. Periode Rasulullah SAW Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H. yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M. Adanya penugasan Rasulullah SAW kepada sahabat ke suatu tempat tertentu, seperti pada kasus Muaz ibn Jabal :Perkembangan fiqih periode ini tidak terlihat jelas mengingat kompetensi absolut pembinaan hukum Islam berada di tangan Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para shahabat periode Rasulullah SAW ada berapa bentuk sebagai berikut: Artinya: Bagaimana cara memutuskan perkara jika diajukan masalah kepadamu? Muaz menjawab : Aku akan memutuskan (perkara tersebut) berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Nabi bertanya: Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah? Muaz Menjawab: aku akan putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bertanya kembali: Kalau tidak kamu jumpai dalam sunnah Rasulullah SAW dan Kitab Allah? Muaz menjawab: Aku akan ijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah SAW menepuk-nepuk dada Muaz dengan tangannya seraya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah SAW terhadap apa yang diridhai Nya. (HR. Abu Dawud). Ijtihad yang dilakukan sahabat terkadang disetujui Rasulullah SAW atau tidak disetujui Rasulullah SAW semua itu tidak lepas dari bimbingan langsung dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril as sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Najm(53): 3-4: Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Kasus yang terkait dengan dua orang sahabat Nabi SAW dalam perjalanan jauh, mereka berdua melaksanakan shalat tanpa wudlu dan bertayammum karena tidak memperoleh air. Setelah melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka mendapatkan air. Salah satu sahabat mengulangi shalat karena waktu shalat masih ada dengan berwudlu kembali sebelum shalat. Sahabat Nabi yang lain tidak mengulangi shalatnya karena ia berkeyakinan shalatnya sah. Ketika berjumpa dengan Nabi SAW mereka menceritakan apa yang mereka lakukan di tengah perjalanan yang tidak mendapat air ketika akan shalat. Maka Rasulullah SAW menjawab: Kalian berdua benar. Kepada yang tidak menglangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda; Kamu memperolah satu pahala. Sedangkan kepada yang mengulangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda: kamu memperoleh dua pahala. Periode Sahabat dan Tabi’in Periode sahabat, fiqih secara praktis sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh para sahabat karena Rasulullah SAW sebagai sumber informasi dan Pembina hukum telah tiada. Namun aktifitas mereka dalam bidang fiqih sangat terbatas, dengan menunggu kasus hukum yang terjadi, dimana hal tersebut secara tekstual belum tersentuh al-Qur’an dan sunnah. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukan adalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bila telah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnah Rasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka ia kumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini? Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum. Periode Pembentukan Madzhab Fiqih Periode Keemasan fiqih berbarengan dengan zaman keemasan Islam dalam berbagai bidang. Adapun indikasi pertumbuhan fiqih adalah terwujudnya fiqih sebagai disiplin ilmu secara mandiri secara teratur dan sistematis. Disamping itu, digalakkannya pembukuan tafsir, sunnah, ushul fiqih dan filsafat. Faktor utama yang mendukung perkembangan fiqih periode ini tidak lain adalah adanya hubungan harmonis antara ulama dan khalifah bahkan ada khalifah yang merangkap sebagai ulama. Juga adanya realitas kebebasan bagi masyrakat umum bahwa ijtihad adalah hak setiap warga masyarakat. Pase ini dalam sejarah dikenal dengan istilah “Periode ijtihad dan keemasan fiqih Islam” yang melahirkan para imam besar di bidang fiqih, seperti: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad Idris al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Juga merupakan periode munculnya para mujtahid mutlak dan atau mustaqil. Umat Islam saat itu, bersikap obyektif terhadap madzhab yang dianutnya dan masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai ilustrasi, ketika Imam Syafi’i memuji dan menghormati Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal dalam bidang tertentu, sebagai berikut: 1 .الناس فى الفقه عيال على أبى حنــيفــة. 2 .خرجت من بغداد فما خلقت بها رجلا أفضل ولا أعلم ولا أفــقه من أحمد. Dua pernyataan tersebut di atas dapat dipahami bahwa periode keemasan fiqih didasari pada etos kerja ijtihadi yang tinggi dan tumbuhnya semangat toleransi dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka dan parapenganut madzhab tersebut. Periode Kejumudan Periode ini ditandai munculnya fanatisme madzhab yang mulai tumbuh di kalangan umat Islam. Mereka saling menyalahkan pendapat Imam Madzhab yang tidak sejalam dengan pandangan Imam Madzhab mereka. Hal ini mengilhami gairah dan semangat berijtihad mengendor tidak seperti priode sebelumnya. Begitu pula dalam pola diskusi yang terkait dengan fiqih antara pengikut madzhab pada saat itu dikenal dengan istilah al-Munadzarah wa al-Jadal. Dari hari ke hari fanatik madzhab semakin kuat sehingga bila seorang pengikut madzhab sedang berhadapan dengan pengikut madzhab lain, maka seakan-akan mereka sedang berhadapan dengan orang yang bukan Islam. Periode ini, ulama tidak lagi melakukan ijtihad mustaqil akan tetapi mereka memberikan syarah, khulashah, taklimah, taklimah dan koleksi fatwa yang dibutuhkan. • Hubungan Antaragama di Indonesia Diantara organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa dan mendapat respon besar dari kalangan masyarakat adalah MUI, Muhammadiyah, dan NU. Hal penting yang perlu dicatat akhir-akhir ini bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, bahkan diantara fatwa yang dikeluarkan disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Dalam kajian hukum Islam, fatwa adalah jawaban dari sebuah pertanyaan tentang persoalan keagamaan yang diajukan oleh umat Islam, baik perseorangan atau kelompok, kepada seorang ulama atau lembaga keagamaan. Yusuf Qardhawi mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syar’i tentang suatu masalah sebagai jawaban dari pertanyaan orang tertentu maupun tidak tertentu, baik individu maupun kelompok. Bagi masyarakat muslim kontemporer, fatwa menjadi sebuah kebutuhan, mengingat bahwa persoalan keagamaan semakin hari kian bertambah banyak dan kompleks. Sementara itu, sumber utama ajaran Islam (al-Qur’an dan hadits) tidak memberikan petunjuk secara tegas bagaimana mengatasi persoalan itu. Pada saat yang sama mereka tidak memiliki kapasitas untuk menemukan jawabannya sendiri melalui ijtihad. Organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa adalah Muhammadiyah dan NU. Dengan basis masa yang jelas, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kedua organisasi ini telah menemukan segmennya sendiri-sendiri. Dengan bahasa lain,orang-orang Muhammadiyah merasa nyaman dengan fatwa Majlis Tarjih dan orang-orang NU merasa cocok dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail. Sekalipun fatwa terhadap suatu kasus seringkali berbeda atau organisasi keagamaan untuk membantu antara Muhammadiyah dan NU, Namun kondisi ini tidak menyebabkan disharmoni antara keduanya. Sebab, secara psikologis seorang pencari fatwa akan mempertanyakan sesuatu kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan emosional dengan dirinya. Oleh karema itu, dapat dimengerti jika orang NU misalnya, tidak akan mengajukan fatwa ke Majlis Tarjih begitu juga sebaliknya orang Muhammadiyah tidak akan meminta fatwa kepada Lajnah Bahtsul Masail. Majlis Tarjih Muhammadiyah Secara kelembagaan Majlis Tarjih berdiri pada tahun 1927 M. Pendirian lembaga ini didasari atas semakin berkembangnya Muhammadiyah secara organisasi yang berimplikasi kepada banyaknya anggota. Peningkatan jumlah anggota ini sekaligus memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammadiyah. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Penamaan tarjih sesungguhnya memuat makna bahwa lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keterikatan dengan pendapat ulama-ulama klasik. Sebab arti dari tarjih adalah memilih, dan bukan menemukan sendiri, karena memilih sudah barang tentu harus ada yang dipilih. Tetapi, di kemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. ”usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad“. Namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli. Merujuk kepada fakta diatas, dapat dikatakan bahwa pola berfiqih Majlis Tarjih mengalami pergeseran dari keterikatan dengan pendapat ulama klasik, meskipun dalam bentuk pemilihan pendapat yang kuat, kepada penggalian langsung kepada sumber utama Islam alQur’an dan hadits. Dalam perjalanannya Majlis Tarjih pada tahun 1995 berubah namanya menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tadjid). Penambahan nama secara tidak langsung memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga ini untuk melakukan kajian tentang Islam, tidak hanya berkutat kepada persoalan fiqhiyyah akan tetapi pada persoalan di luar fiqih. Namun demikian Rifyal Ka’bah justru menilai sebaliknya, penambahan ini menunjukkan penyempitan bidang tarjih yang tadinya menghususkan diri dalam bidang hukum Islam. Kondisi ini menurutnya sangat mungkin disebabkan oleh semakin langkanya ulama’-ulama di kalangan Muhammadiyah yang mampu melakukan “tarjih” sebagaimana generasi-generasi awal. Pada generasi awal, ulama Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam penguasaan bahasa Arab dan melakukan ijtihad. Penguasaan bahasa Arab misalnya, dapat dilihat dari redaksi keputusan Lajnah Tarjih yang ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, sementara pada keputusan Lajnah Tarjih belakangan hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan istilah “Majelis” dalam Majelis Tarjih dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaannya dengan lajnah dan badan. Majlis dalam struktur Muhammadiyah berarti sebuah lembaga yang berada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara lembaga dan badan adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Majlis. Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK- PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4, adalah: (1) Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat; (2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah; 3) Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam; (4) Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama; (5) Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarahi forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen berpendapat bahwa tradisi bahtsul masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kyai-kyai NU. sebelum bahtsul masail berkembang di kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di Tanah Suci yang disebut dengan tradisi halaqah. Ide bahtsul masail menurutnya adalah tradisi yang diimport dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana mereka mengembangkan agama Islam melalui lembaga pendidikan yang mereka dirikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalanyang terjadi di masyarakat. Lembaga pesantren forum Bahtsul Masa’il yang terinspirasi model halaqah dari tanah suci terus dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantrenpesantren beserta kyainya telah mempraktekkan model halaqah untuk memperoleh hukum dari kitab-kitab kuning yang sehari-hari dipelajarinya. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan di dalam organisasi NU Berkembangnya tradisi bahtsul masail di kalangan NU bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab hampir seluruh perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’), serta model halaqah yang digunakan dalam pembahasan Bahtsul Masa’il di NU pararel dengan yang ada di pondok pesantren. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di dalam NUsesungguhnya merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masa’il yang ada di dalam pesantren. Atau dengan kata lain bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di NU merupakan adopsi dari. DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam, 1997 Abu Muhammad Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam,Juz I, alQahirah; Maktabah Husaini al-Mishriyah, 1997 Adu Dawud,Sunan Abi Dawud, Juz III, Cairo, Dar al-Fikr , tt. Ahmad Amin, Duha Islam, al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1952 Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘alamin, Juz I dan II, Beirut; Dar al-Fikr, 1977 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in an Rabbil ‘Alamin, Juz I, Beirut: Dar al-Jail, tt. Imam al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, t. t. M. Hasbi Ash-Sh.iddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1993 Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008), h. 8-9 Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. (Bandung: Mizan, 1996), h. 34 Muhammad Khudhari Beik, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri, 1967 Muhammad Khudori Beik, Tarikh Tasyri Islami, Beirut: Dar al-Fikr , 1967 Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi, al-Madkh.al ila Ilmil Ush.ul Fiqh., ttp., Dar al-Ilm al-Malayin,1385/1985 Muhammad Tahir al-Naifir, Ush.ul Fiqh. al-Nah.dh.ah. al-Ilmiyah. wa Atsaruh.a fi Ush.ul Fiqh., ttp. Dar al-Buslamah., tt Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih. Islam, Surabaya: Risalah. Gusti, 1995 Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 Qadri Azizi, Reformasi bermadzhab, Jakarta; khalista, 2004

Indonesia dalam pandangan Muktamar Ke-11 Nahdlatul Ulama tahun 1936

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum Indonesia berdiri, negeri yang wilayahnya terbentang dari Sabang hingga Merauke ini terdiri dari banyak kerajaan yang memiliki batas teritorial masing-masing. Di zaman itu, semangat nasionalisme sudah terbentuk atas dasar agama. Sebagian besar kerajaan yang ada di wilayah Nusantara ini berdiri atas nama agama. Di wilayah Jawa bagian barat, misalnya, ada Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten. Ada Kesultanan Demak di Jawa Tengah dan Mataram di Yogyakarta. Aceh juga mendirikan kesultanan, pun di wilayah Sumatera lainnya, di Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Hal tersebut menunjukkan bahwa negara dan agama memiliki hubungan yang begitu erat. Semangat keagamaan ini terus muncul seiring berkembangnya kolonialisme yang juga punya misi gospel, keagamaan. Tak ayal, perdebatan status kenegaraan juga muncul mengingat pemerintahan saat itu sepenuhnya dikuasai oleh pihak koloni. Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun bertemu dalam Muktamar ke-11 pada tahun 1936 di Banjarmasin untuk membahas hal tersebut. Mereka mempersoalkan status keneragaraan Hindia Belanda apa masih dalam koridor negara Islam atau tidak. Pertanyaan inilah yang akan menjadi pembahasan penulis dalam makalah ini.
Soal status ini penting dibahas mengingat dampaknya terhadap status berbagai elemen turunannya. Dalam hal kenegaraan, tentu ada wilayah kebijakan, jabatan, dan persoalan kehidupan lainnya yang saling berkaitan. Para ulama tentu tidak lepas memikirkan hal tersebut sehingga masalah ini masuk dalam daftar pembahasan dalam muktamar saat itu ketika negara masih belum merdeka. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Agama dan Negara
Agama dan negara memiliki hubungan yang spesial. Mereka saling bertaut dalam jalinan simbiosis mutualisme. Kuntowijoyo menulis bahwa agama menunjang politik dengan memberikan legitimasi kepada negara, partai, dan perorangan.  Legitimasi kepada negara demikian, lanjutnya, sudah lama dilakukan oleh Islam. Ia mencontohkan Wali Songo yang menjadi sosok penasihat bagi raja. Pun dengan sebutan raja di Mataram, yakni Khalifah atau wakil Tuhan dan Pantagama atau penata agama.
Atas nama legitimasi juga, status kenegaraan wilayah Nusantara yang saat itu berada dalam kolonialisme Belanda perlu dipertanyakan dan dibahas secara khusus. Tak ayal para ulama NU pun membahasnya dalam forum Muktamar Ke-11 NU Tahun 1936 di Banjarmasin. Namun, pembahasan tema tersebut tidak saja guna melegitimasi negara dengan atas nama agama. Lebih dari itu, keputusan itu juga penting karena berimplikasi terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan peribadatan juga.
B. Keputusan Muktamar Ke-11 NU Tahun 1936
Soal status Islam dan tidaknya suatu negara memang sudah menjadi permasalahan sejak dahulu. Sampai hari ini, perdebatan itu belum juga selesai karena manyisakan pandangan yang beragam. Dalam tubuh Nahdlatul Ulama sendiri, pandang terhadap negara Islam sudah bulat dan tetap sejak tahun 1936. Hal tersebut mengingat sudah menjadi ijmak atau konsensus bersama di antara para ulama yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama.
Para ulama menetapkan bahwa Hindia Belanda (saat itu) atau Indonesia (saat ini) sudah termasuk ke dalam negara Islam. Alasannya sederhana, yakni pernah dikuasai oleh orang Islam di masa sebelumnya, terlepas saat keputusan tersebut diambil negara tengah dipimpin oleh orang-orang non-Muslim, status keislaman negara tetaplah selamanya. Berita NO No. 18-19/TH.V/1 Agustus 1936 melaporkan dalam kolom Masail Diniyah Mu’tamar NU yang Ke-11 bahwa Tanah Jawa (Indonesia...) ini adalah tanah Islam sebagaimana tersebut dalam Bughyatul Mustarsyidin kaca 254 pada Bab al-Aman wa al-Hadanah .
Hal itu dipertegas dalam catatan kumpulan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama sejak 1926-2010 yang menyebutkan bahwa sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan ‘negara Islam’ karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama negara Islam tetap selamanya.
Referensi yang disebutkan atau yang mendasari pemikiran tersebut hanya satu, yakni kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitab itu, disebutkan bahwa semua tempat di mana Muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang syariat Islam berlaku pada masa itu dan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam telah terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaannya dengan ‘daerah kafir harbi’ hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar tanah Jawa adalah ‘daerah Islam’ karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir.
Keputusan ini, tulis Nur Khalik Ridwan, berimplikasi pada ketidakjelasan status jenazah orang Muslim tidaknya harus dianggap Muslim mengingat berada di wilayah Islam. Meskipun orang tersebut tidak diketahui puasa, shalat, dan segala macam ibadah lainnya. Dengan kepastian status keislaman tersebut, jenazah otomatis harus diperlakukan sebagaimana tata cara Islam. Meskipun hal ini bukan dalam persoalan ketatanegaraannya. Sebab, keputusan Muktamar Banjarmasin tersebut hanya membicarakan wilayah, tidak menyebut soal konsep. Pendirian ini juga membawa implikasi-implikasi lain, seperti penduduknya wajib memelihara ketertiban, mencegah perampokan.  Artinya, masyarakat harus taat kepada pemerintahan yang ada mengingat status keabsahaannya dianggap sah. Pandangan ini juga, lanjutnya, membawa implikasi untuk menanamkan nilai-nilai kultural Islam di tengah masyarakat, meskipun wilayah ini tidak menggunakan sistem politik ideologi ketatanegaraan sebagaimana dalam Kerajaan Islam.
Implikasi yang harus menjadi catatan lagi di luar itu adalah pemertahanan pemerintah dan wilayah teritorial negara yang sudah berkuasa penuh lepas dari penjajahan. Tak ayal, Rais Akbar NU Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad pada 22 Oktober 1945 ketika negeri Indonesia masih seumur jagung.
Di samping alasan karena negara ini pernah dikuasai oleh kerajaan Islam, Gus Dur menyebut bahwa alasan lain pada persoalan di atas, yakni orang Islam tetap dibolehkan menjalankan syariat Islam atau bebas melaksanakan peribadatannya.  Tidak ada pertentangan dan penghalang-halangan atas hal tersebut. Persoalan yang diangkat dalam hal ini, sedikit berbeda, bukan soal Darul Islam atau bukan, akan tetapi kewajiban menjaga atau mempertahankan kawasan Hindia Belanda padahal diperintah oleh orang non-Muslim.
Berangkat dari pernyataan tersebut, Gus Dur menegaskan bahwa NU tidak ada niatan mendirikan negara Islam mengingat dalam konteks Indonesia juga memiliki heteroginitas yang sangat kompleks. Karenanya, NU menolak pandangan Darul Islam yang diusung dan digerakkan oleh Kartosuwiryo. Putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim itu menegaskan bahwa para ulama NU menyatakan tindakan Kartosuwiryo sebagai bughat (pemberontak) yang harus dibasmi.  Karenanya, guna memperkokoh kepemimpinan Sukarno sebagai presiden Republik Indonesia, NU mengeluarkan pandangan waliyyul amri dlaruri bissyaukah, pemegang pemerintahan sementara dengan kekuasaan penuh.
C. Islam, Negara Islam, dan Nilai Islam
KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada konsep negara Islam. Pencarian hal tersebut selama perjalanan hidupnya dengan melakukan penelusuran di berbagai literatur pun sia-sia belaka karena memang sama sekali ia tidak menemukannya. Begitulah pengakuannya dalam Negara Islam, Adakah Konsepnya? yang termaktub dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi.
Pandangan Gus Dur di atas sudah masuk ke dalam ranah yang lebih teknis di wilayah konsep. Sementara keputusan Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin lebih kepada status kenegaraannya saja, tidak membahas pada wilayah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 1984-1999 itu. Sampai hari inipun, tulisnya, ia belum menemukannya. Jadi, tidak salahlah jika disimpulkan memang Islam tidak memiliki konsep bagaimana negara harus dibuat dan dipertahankan.
Dalam tulisan tersebut, Gus Dur mengisahkan tentang pergantian kepemimpinan dari Nabi Muhammad saw. hingga kepada para penerusnya, yakni empat Khulafa al-Rasyidun. Dalam peralihan kepemimpinan tersebut, tidak ada hal yang baku. Putra sulung KH Abdul Wahid Hasyim itu jelas-jelas menyebut Sayiduna Umar bin Khattab yang tidak mengikuti cara pendahulunya dalam memilih sosok pelanjut tongkat estafet kepemimpinan dengan menunjuk, tetapi dengan meminta agar pemimpin selanjutnya dipilih melalui ahl al-halli wa al-‘aqdi. Kemudian, setelah kepemimpinan Sayidina Ali, muncul dinasti-dinasti yang pergantian pemimpinnya hanya berdasar keturunan saja. Hal terakhir ini, kata Gus Dur, yang dijadikan sebagai prototipe dalam pemerintahan Islam.
Negara dalam pembahasan Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin Tahun 1936 juga tidak merincikan hingga pada bentuk kenegaraannya seperti apa. Artinya, dalam bentuk apapun selagi di situ hidup orang-orang Islam, negara berdaulat tersebut bisa digolongkan dalam negara Islam. Dalam hal ini juga, Gus Dur tidak menemukan konsep negara Islam seperti apa.
Oleh karena itu, konsekuensi atas keputusan tersebut adalah penerapan nilai-nilai Islam atau syariat Islam sebagai norma dalam kehidupan sehari-hari, tidak terformalisasi sebagai bentuk hukum baku dalam suatu sistem kenegaraan. Jadi, kata Gus Dur, penegakan hukum agama Islam harus dilakukan secara sosial, yakni oleh masyarakat sendiri.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Keputusan Muktamar Ke-11 Nahdlatul Ulama tahun 1936 di Banjarmasin atas status negara bersifat hukum saja, tetapi tidak secara konseptual. Namun, hal ini juga memberikan dampak yang cukup berarti terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dengan adanya keharusan ketaatan terhadap pemerintah, menjaga ketertiban, tidak berbuat hal-hal yang dapat merusak harmoni, hingga soal pengurusan jenazah yang tidak diketahui idenitasnya secara Islam, dan sebagainya. Hal tersebut juga berdampak pada pemertahanan kedaulatan negeri mengingat hal ini juga dianggap sebagai sebuah jihad. Hal ini dilakukan oleh Rais Akbar NU Hadratussekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Fakta demikian menunjukkan hubungan antara negara dan agama saling berkelindan. keduanya mendukung satu sama lain atau menjalin ikatan simbiosis mutualisme, pertautan yang saling menguntungkan.

DAFTAR PUSTAKA
Masail Diniyah Mu’tamar NU yang Ke-11, dalam Berita NO No. 18-19/TH.V/1 Agustus 1936.
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010). Surabaya: Khalista. 2011.
Kuntowijoyo. Identitas Politik Umat Islam. Yogyakarta: IRCiSoD. 2018.
Wahid, K.H. Abdurrahman. Negara Islam, Adakah Konsepnya? dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. 2006.
Wahid, K.H. Abdurrahman. NU dan Negara Islam (1) dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. 2006.
Wahid, KH Abdurrahman. NU dan Islam di Indonesia Dewasa Ini dalam Prisma Pemikiran Gus Dur. Yogyakarta: LkiS, 2010.
Ridwan, Nur Kholik. Muktamar NU 1936 dan Mkana Indonesia sebagai Darul Islam, https://www.nu.or.id/post/read/73164/muktamar-nu-1936-dan-makna-indonesia-sebagai-darul-islam. NU Online. 2016.

No comments:

Post a Comment