Fatwa Hubungan antaragama menurut pandangan Ormas Islam

Islam Kontemporer Hubungan Antar Agama di Indonesia :Fatwa-fatwa Hubungan Antar Agama Oleh: Harisuddin Nim 180101341 1.1 Latar Belakang Hubungan antar agama di Indonesia telah lama ada. Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan te-rus dipertahankan. Sehingga terjadinya hubungan sosial politik dan budaya di tengah masyarakat Hampir tak pernah dilepaskan dari persoalan agama. Agama selalu menjadi kecenderungan masyarakat dalam merespon hubungan antar agama di Indonesia. sehingga terjadinya kemajemukan agama yang eksis menjadikan pembelahan masyarakat seperti halnya agama yang dianut di Indonesia Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu beserta agama-agama lokal yang menjadi kepercayaan masyarakat sejak beribu-ribu tahun lamanya telah menjadi kenyataan sosial masyarakat Indonesia sebagai bentuk masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi hubungan anatar agam indonesia tidak terlepas keberagamaan yang majemuk. Perbandingan dengan kondisi keberagamaan di negara-negara lain yang agak berbeda maka studi agama (reljg~ous studies) di Indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikenangkan. Untuk mengkaji hal ini, M. Amin Abdullah menawarkan suatu metodologi yang bersifat historis-kritis dengan pendekatan agama yang bersifat komprehensif, multidisipliner, interdisipliner, di samping penggunaan metodologi yang bersifat doktriner-normatif (teologis-normatif). Kerukunan umat beragama di Indonesia. Telah berjalan wajar meskipun belum dilandasi dengan studi agama yang bersifat akademik-kritis. Kesadaran yang tinggi dari para pemeluk agama untuk hidup bersama di· tengah- tengah masyarakat yang majemuk merupakan modal utama terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah juga berperan penting terutama dengan pencanangan "Tiga Kerukunan Hidup Beragama" yang dimulai oleh H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI periode 1978-1983), yaitu: (1) Kerukunan Intern Urnat Beragarna; (2) Kerukunan Antar- Umat Beragama; dan (3) Kerukunan Antar Umat Beragama dan Pemerintah. Dalam kerangka agama melalui risalah-risalah para rasul, serta perbedaan umat-umat yang menerima pada zaman, tempat, kemaslahatan, tradisi, budaya, serta tingkatan kemajuannya, maka terjadilah banya syariat, yang merupakan jalan-jalan, petunjuk, serta metode yang ditempuh oleh seluruh pemilik risalah dan pemeluk setiap agama untuk beragama dengan akidah - akidah yang konstan, agama Ilahi yang tunggal. Hakikat agama ini diperkuat oleh al- Qur’an, kitab suci yang menyempurnakan agama yang datang dengan syariat penutup dan universal, serta elemen yang menyempurnakan bangunan yang berdiri di atas akidah yang sama, yang dikenal oleh seluruh risalah langit yang dikirim kepada umat manusia. Hubungan antar agama merupakan salah satu tema penting dalam setiap agama kelahiran sebuah agama senantiasa berdialektika dengan agama sebelumnya atau agama yang sudah eksis sebelumnya hubungan dialektis itu tidaklah berwajah tunggal dan monoton tapi bisa beraneka ragam sesuai dengan kondisi perubahan-perubahan flora pola relasi itu sangat tergantung pada situasi sosial dan politik dalam sebuah Era. 1.2 Permasalahan Ada dua permasalahan yang dibahas pada makalah ini terkait fatwa- fatwa hubungan antar Agama ini. Pertama, Sejarah Fatwa-fatwa antar agama Kedua, Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia. 1.2 Pembahasan • Sejarah Fatwa Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum. Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah : والأحوال والأمكنة الأزمنة بتغير الأحكام تغير , artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi, melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari’at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup. Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negara-negara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun. Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukum Islam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi’in. Periode Rasulullah SAW Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H. yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M. Adanya penugasan Rasulullah SAW kepada sahabat ke suatu tempat tertentu, seperti pada kasus Muaz ibn Jabal :Perkembangan fiqih periode ini tidak terlihat jelas mengingat kompetensi absolut pembinaan hukum Islam berada di tangan Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para shahabat periode Rasulullah SAW ada berapa bentuk sebagai berikut: Artinya: Bagaimana cara memutuskan perkara jika diajukan masalah kepadamu? Muaz menjawab : Aku akan memutuskan (perkara tersebut) berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Nabi bertanya: Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah? Muaz Menjawab: aku akan putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bertanya kembali: Kalau tidak kamu jumpai dalam sunnah Rasulullah SAW dan Kitab Allah? Muaz menjawab: Aku akan ijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah SAW menepuk-nepuk dada Muaz dengan tangannya seraya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah SAW terhadap apa yang diridhai Nya. (HR. Abu Dawud). Ijtihad yang dilakukan sahabat terkadang disetujui Rasulullah SAW atau tidak disetujui Rasulullah SAW semua itu tidak lepas dari bimbingan langsung dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril as sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Najm(53): 3-4: Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Kasus yang terkait dengan dua orang sahabat Nabi SAW dalam perjalanan jauh, mereka berdua melaksanakan shalat tanpa wudlu dan bertayammum karena tidak memperoleh air. Setelah melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka mendapatkan air. Salah satu sahabat mengulangi shalat karena waktu shalat masih ada dengan berwudlu kembali sebelum shalat. Sahabat Nabi yang lain tidak mengulangi shalatnya karena ia berkeyakinan shalatnya sah. Ketika berjumpa dengan Nabi SAW mereka menceritakan apa yang mereka lakukan di tengah perjalanan yang tidak mendapat air ketika akan shalat. Maka Rasulullah SAW menjawab: Kalian berdua benar. Kepada yang tidak menglangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda; Kamu memperolah satu pahala. Sedangkan kepada yang mengulangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda: kamu memperoleh dua pahala. Periode Sahabat dan Tabi’in Periode sahabat, fiqih secara praktis sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh para sahabat karena Rasulullah SAW sebagai sumber informasi dan Pembina hukum telah tiada. Namun aktifitas mereka dalam bidang fiqih sangat terbatas, dengan menunggu kasus hukum yang terjadi, dimana hal tersebut secara tekstual belum tersentuh al-Qur’an dan sunnah. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukan adalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bila telah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnah Rasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka ia kumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini? Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum. Periode Pembentukan Madzhab Fiqih Periode Keemasan fiqih berbarengan dengan zaman keemasan Islam dalam berbagai bidang. Adapun indikasi pertumbuhan fiqih adalah terwujudnya fiqih sebagai disiplin ilmu secara mandiri secara teratur dan sistematis. Disamping itu, digalakkannya pembukuan tafsir, sunnah, ushul fiqih dan filsafat. Faktor utama yang mendukung perkembangan fiqih periode ini tidak lain adalah adanya hubungan harmonis antara ulama dan khalifah bahkan ada khalifah yang merangkap sebagai ulama. Juga adanya realitas kebebasan bagi masyrakat umum bahwa ijtihad adalah hak setiap warga masyarakat. Pase ini dalam sejarah dikenal dengan istilah “Periode ijtihad dan keemasan fiqih Islam” yang melahirkan para imam besar di bidang fiqih, seperti: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad Idris al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Juga merupakan periode munculnya para mujtahid mutlak dan atau mustaqil. Umat Islam saat itu, bersikap obyektif terhadap madzhab yang dianutnya dan masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai ilustrasi, ketika Imam Syafi’i memuji dan menghormati Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal dalam bidang tertentu, sebagai berikut: 1 .الناس فى الفقه عيال على أبى حنــيفــة. 2 .خرجت من بغداد فما خلقت بها رجلا أفضل ولا أعلم ولا أفــقه من أحمد. Dua pernyataan tersebut di atas dapat dipahami bahwa periode keemasan fiqih didasari pada etos kerja ijtihadi yang tinggi dan tumbuhnya semangat toleransi dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka dan parapenganut madzhab tersebut. Periode Kejumudan Periode ini ditandai munculnya fanatisme madzhab yang mulai tumbuh di kalangan umat Islam. Mereka saling menyalahkan pendapat Imam Madzhab yang tidak sejalam dengan pandangan Imam Madzhab mereka. Hal ini mengilhami gairah dan semangat berijtihad mengendor tidak seperti priode sebelumnya. Begitu pula dalam pola diskusi yang terkait dengan fiqih antara pengikut madzhab pada saat itu dikenal dengan istilah al-Munadzarah wa al-Jadal. Dari hari ke hari fanatik madzhab semakin kuat sehingga bila seorang pengikut madzhab sedang berhadapan dengan pengikut madzhab lain, maka seakan-akan mereka sedang berhadapan dengan orang yang bukan Islam. Periode ini, ulama tidak lagi melakukan ijtihad mustaqil akan tetapi mereka memberikan syarah, khulashah, taklimah, taklimah dan koleksi fatwa yang dibutuhkan. • Hubungan Antaragama di Indonesia Diantara organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa dan mendapat respon besar dari kalangan masyarakat adalah MUI, Muhammadiyah, dan NU. Hal penting yang perlu dicatat akhir-akhir ini bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, bahkan diantara fatwa yang dikeluarkan disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Dalam kajian hukum Islam, fatwa adalah jawaban dari sebuah pertanyaan tentang persoalan keagamaan yang diajukan oleh umat Islam, baik perseorangan atau kelompok, kepada seorang ulama atau lembaga keagamaan. Yusuf Qardhawi mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syar’i tentang suatu masalah sebagai jawaban dari pertanyaan orang tertentu maupun tidak tertentu, baik individu maupun kelompok. Bagi masyarakat muslim kontemporer, fatwa menjadi sebuah kebutuhan, mengingat bahwa persoalan keagamaan semakin hari kian bertambah banyak dan kompleks. Sementara itu, sumber utama ajaran Islam (al-Qur’an dan hadits) tidak memberikan petunjuk secara tegas bagaimana mengatasi persoalan itu. Pada saat yang sama mereka tidak memiliki kapasitas untuk menemukan jawabannya sendiri melalui ijtihad. Organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa adalah Muhammadiyah dan NU. Dengan basis masa yang jelas, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kedua organisasi ini telah menemukan segmennya sendiri-sendiri. Dengan bahasa lain,orang-orang Muhammadiyah merasa nyaman dengan fatwa Majlis Tarjih dan orang-orang NU merasa cocok dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail. Sekalipun fatwa terhadap suatu kasus seringkali berbeda atau organisasi keagamaan untuk membantu antara Muhammadiyah dan NU, Namun kondisi ini tidak menyebabkan disharmoni antara keduanya. Sebab, secara psikologis seorang pencari fatwa akan mempertanyakan sesuatu kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan emosional dengan dirinya. Oleh karema itu, dapat dimengerti jika orang NU misalnya, tidak akan mengajukan fatwa ke Majlis Tarjih begitu juga sebaliknya orang Muhammadiyah tidak akan meminta fatwa kepada Lajnah Bahtsul Masail. Majlis Tarjih Muhammadiyah Secara kelembagaan Majlis Tarjih berdiri pada tahun 1927 M. Pendirian lembaga ini didasari atas semakin berkembangnya Muhammadiyah secara organisasi yang berimplikasi kepada banyaknya anggota. Peningkatan jumlah anggota ini sekaligus memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammadiyah. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Penamaan tarjih sesungguhnya memuat makna bahwa lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keterikatan dengan pendapat ulama-ulama klasik. Sebab arti dari tarjih adalah memilih, dan bukan menemukan sendiri, karena memilih sudah barang tentu harus ada yang dipilih. Tetapi, di kemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. ”usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad“. Namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli. Merujuk kepada fakta diatas, dapat dikatakan bahwa pola berfiqih Majlis Tarjih mengalami pergeseran dari keterikatan dengan pendapat ulama klasik, meskipun dalam bentuk pemilihan pendapat yang kuat, kepada penggalian langsung kepada sumber utama Islam alQur’an dan hadits. Dalam perjalanannya Majlis Tarjih pada tahun 1995 berubah namanya menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tadjid). Penambahan nama secara tidak langsung memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga ini untuk melakukan kajian tentang Islam, tidak hanya berkutat kepada persoalan fiqhiyyah akan tetapi pada persoalan di luar fiqih. Namun demikian Rifyal Ka’bah justru menilai sebaliknya, penambahan ini menunjukkan penyempitan bidang tarjih yang tadinya menghususkan diri dalam bidang hukum Islam. Kondisi ini menurutnya sangat mungkin disebabkan oleh semakin langkanya ulama’-ulama di kalangan Muhammadiyah yang mampu melakukan “tarjih” sebagaimana generasi-generasi awal. Pada generasi awal, ulama Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam penguasaan bahasa Arab dan melakukan ijtihad. Penguasaan bahasa Arab misalnya, dapat dilihat dari redaksi keputusan Lajnah Tarjih yang ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, sementara pada keputusan Lajnah Tarjih belakangan hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan istilah “Majelis” dalam Majelis Tarjih dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaannya dengan lajnah dan badan. Majlis dalam struktur Muhammadiyah berarti sebuah lembaga yang berada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara lembaga dan badan adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Majlis. Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK- PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4, adalah: (1) Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat; (2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah; 3) Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam; (4) Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama; (5) Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarahi forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen berpendapat bahwa tradisi bahtsul masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kyai-kyai NU. sebelum bahtsul masail berkembang di kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di Tanah Suci yang disebut dengan tradisi halaqah. Ide bahtsul masail menurutnya adalah tradisi yang diimport dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana mereka mengembangkan agama Islam melalui lembaga pendidikan yang mereka dirikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalanyang terjadi di masyarakat. Lembaga pesantren forum Bahtsul Masa’il yang terinspirasi model halaqah dari tanah suci terus dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantrenpesantren beserta kyainya telah mempraktekkan model halaqah untuk memperoleh hukum dari kitab-kitab kuning yang sehari-hari dipelajarinya. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan di dalam organisasi NU Berkembangnya tradisi bahtsul masail di kalangan NU bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab hampir seluruh perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’), serta model halaqah yang digunakan dalam pembahasan Bahtsul Masa’il di NU pararel dengan yang ada di pondok pesantren. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di dalam NUsesungguhnya merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masa’il yang ada di dalam pesantren. Atau dengan kata lain bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di NU merupakan adopsi dari. DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam, 1997 Abu Muhammad Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam,Juz I, alQahirah; Maktabah Husaini al-Mishriyah, 1997 Adu Dawud,Sunan Abi Dawud, Juz III, Cairo, Dar al-Fikr , tt. Ahmad Amin, Duha Islam, al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1952 Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘alamin, Juz I dan II, Beirut; Dar al-Fikr, 1977 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in an Rabbil ‘Alamin, Juz I, Beirut: Dar al-Jail, tt. Imam al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, t. t. M. Hasbi Ash-Sh.iddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1993 Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008), h. 8-9 Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. (Bandung: Mizan, 1996), h. 34 Muhammad Khudhari Beik, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri, 1967 Muhammad Khudori Beik, Tarikh Tasyri Islami, Beirut: Dar al-Fikr , 1967 Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi, al-Madkh.al ila Ilmil Ush.ul Fiqh., ttp., Dar al-Ilm al-Malayin,1385/1985 Muhammad Tahir al-Naifir, Ush.ul Fiqh. al-Nah.dh.ah. al-Ilmiyah. wa Atsaruh.a fi Ush.ul Fiqh., ttp. Dar al-Buslamah., tt Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih. Islam, Surabaya: Risalah. Gusti, 1995 Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 Qadri Azizi, Reformasi bermadzhab, Jakarta; khalista, 2004

SEJARAH ISLAM NUSANTARA KARYA MICHAEL LAFFAN

A. Mengingat Islamisasi 1300-1750
MENUJU GUNUNG API
Dilihat dari atas, gugus kepulauan Nusantara, panggung bagi banyak hal Dan yang akan ditururkan selanjutnya dalam buku ini, membentang dari Teluk Benggala ke Samudra Pasifik. Begitu pula, Semenanjung Melayu sudah lama merupakan bagian tak terpisahkan dari Nusantara. Bandar-bandarnya. dan bandar-bandar daratan utama dari Teluk Thailand hingga Tlongkok Selaran, terhubung erar dengan berbagai negara yang terletak di pulau-pulau besar seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku Jebih jauh ke timur. Di utara pulau-pulau itu, sebagai bagian dari jaringan perdagangan yang sama, terdapat Pulau Jawa serta pulau-pulau Bali, Lombok dan Sumbawa.
Sejak awal Masehi para penguasa di kawasan barat Nusantara berbagi budaya istana para pedagang asing. Hal ini terjadi karena Asia Tenggara berada di persimpangan dua zona perdagangan kuno yang penting. Yang pertama meliputi Samudra Hindia, sedangkan yang lain menyusuri Laut Tiongkok Selatan. Bahkan, pengetahuan kita mengenai kerajaan-kerajaan Asia Tenggara paling awal berasal dari berbagai catatan berbahasa Tiongkok yang merekam kedatangan para urusan dengan nama-nama yang tampaknya merupakan nama muslim.
Dari arah lain, kita memiliki laporan-laporan berbahasa Arab mengenai berbagai rute pelayaran dari Teluk Persia ke pelabuhan-pelabuhan di Tiongkok Selatan dengan titik tumpu di Selat Malaka. Di sana, para kapten menunggu perubahan angin monsun untuk membawa mereka melanjutkan perjalanan atau kembali pulang, sementara perdagangan dalam kepulauan memasok bercorak India dan mendapat keuntungan dari kehadiran Suei rempah-rempah, getah, bulu burung langka, dan wewangian yang mahal ke kapal yang sudah dipenuhi muatan kain, keranik, dan barang pecah belah.
 Walaupun ada beberapa petunjuk mengenai orang-orang Muslim awal yang singgah di kawasan ini, Islam sebagai sebuah agama negara terbentuk belakangan. Selama paruh kedua milenium pertama, pelabuhan-pelabuhan di sepanjang Selar Malaka tampaknya membayar upeti pada Kerajaan Sriwijaya (atau kepada yang mengklaim sebagai pewarisnya). Para penguasa Sriwijaya yang berpusat di sekitar bandar-bandar di Sumatra Timur menyokong Buddhisme Mahayana dan meninggalkan warisan keagamaan hingga sejauh Biara Nalanda di Bihar, India. Mereka mengirimkan misi ke Tlongkok melalui hou dan kemudian Quanzhou, bandar besar di selatan yang didirikan di bawah pemerintahan Dinasti Tang (618-907).
 Di sisi lain, laporan-laporan Arab, yang menyebut Quanzhou sebagai tujuan terakhir Zaytun, tampaknya sekadar menyadari keberadaan Sriwijava secara samar dan hanya menyebut seorang "Maharaja" besar yang mengklaim pulau-pulau di sebuah kawasan yang dinamakan "Zabaj", Ibu kotanya bisa dikenali berdasarkan sebuah bandar kosmopolitan dan "gunung api" yang selalu membara di dekatnya.
Hal ini sebagian merupakan akibat pengingatan terus-menerus akan Islamisasi vang kerap tak cocok dengan jejak-jejak fisik yang tersisa. Marco Polo dalam laporannya mengenai Sumatra (sekitar 1292) ewruad yo didirikan oleh Surk para pedagang menyebut sebuah komunitas Muslim baru "Moor" di Perlak. Salah satu batu nisan muslim bertarikh pertama (yang berpadanan dengan tahun Gregorian 1297) menyebut "Malik al-Salih" sebagai penguasa sezaman di bandar terdekat, Samudra Pasai. Namun, ada bukti mengenai komunitas-komunitas yang lebih awal jauh ke barat di Lamreh, tempat penanda-penanda makam yang telah terkikis parah menunjukkan adanya hubungan dengan India Selatan dan Tiongkok Selatan.
Kita tak banyak tahu tentang mekanisme yang mendasari permukinan mereka, apakah mereka adalah perantara yang bekerja untuk perdagangan Tiongkok ataukah untuk raja-raja Chola di India Selatan. Pada awal abd ketiga belas para pedagang rempah Aden, di Yaman, akhirnya menyadari keberadaan orang-orang Muslim yang menghuni sebuah tempat yang sekarang mereka sebut "Jawa". Pada abad keempat belas, para penguasa Samudra Pasai bersaing, atau sebaliknya bersekongkol, dengan para penguasa Benggala memperebutkan hak agar nama mereka disebut dalam khotbah- khotbah Jumat di Calicut, tempat orang-orang Jawi (demikian bangsa-bangsa Asia Tenggara dikenal oleh para penutur bahasa Arab) kerap berjumpa dengan sesama muslim berkebangsaan India, Persia, dan Arab.
Petunjuk mengenai Jawa Islam muncul dalam berbagai tulisan scorang mistikus kelahiran Aden, Abdallah b. As'ad al-Yafi'i (1298-1367), yang mengabdikan hidupnya untuk mencatat pelbagai keajaiban 'Abd al-Qadir al-Jilani (1077-1166), sang wali dari Bagdad yang dianggap olch banyak persaudaraan mistis sebagai guru tertinggi. Dikenal sebagai tarekat, pada masa al-Yafi'i persaudaraan-persaudaraan ini telah tumbuh menjadi berbagai kelompok di bawah kepemimpinan para guru, atau syekh, yang diinisiasi secara khusus, yang mengklaim posisi berurutan dalam sebuah mata rantai silsilah para guru yang terentang tanpa putus hingga Nabi.
Apa pun garis keturunan spiritual mereka, entah Qadiriyyah, yang kembali ke 'Abd al-Qadir al-Jilani, atau Naqsyabandiyyah dari Baha' al-Din Naqsyaband (1318-89), tarekat memberikan pengajaran teknik-teknik untuk mengenal Tuhan-entah melalui perenungan, tarian yang spektakuler, atau penyangkalan diri-yang lazim disebut "mengingat" (dzikr). Barangkali salah satu dari bentuk dzikr paling terkenal adalah ritual "Dabus" disukai Surk oleh tarekat Rifa'iyyah, yang mengambil nama Ahmad al-Rifa'i dari Irak (w. 1182), yaitu para jemaah menusuk-nusukkan jarum ke dada mereka tanpa mengalami luka. Tarekat-tarekat yang lain, seperti berbagai cabang Naqsyabandiyyah, dikenal dengan perenungannya yang hening. Apa pun cara dzikr yang digunakan, diyakini bahwa aktivitas semacam itu, jika dibimbing oleh scorang guru yang berpengetahuan, dapat menghasilkan visi ekstatik dan momen "penyingkapan" tabir misteri yang memisahkan hamba dari Tuhan disisihkan.
Menulis pada abad keempat belas, al-Yafi'i scorang pemuda di Aden dia mengenal dalam komunikasi mistis semacam itu, Lelaki ini bahkan membaiat al-Yanfi’i ke dalam persaudaraan Qadiriyyah. Lelaki ini dikenal sebagai Mas'ud al-Jawi; Mas'ud si orang Jawi." Di sini kita tampaknya memiliki bukti bagi teori A.H. Johns yang terkenal mengenai adanya hubungan antara perdagangan dan penyebaran Islam ke Nusantara di tangan para syckh tarekat. Meskipun karya al-Yafi'i memainkan peranan dalam penyebaran kisah-kisah 'Abd al-Qadir al-Jilani di Asia Tenggara, tidak ada ingatan lokal mengenai proses ini, jika memang terjadi di Sumatra dengan cara yang sama seperti di Aden. Sebaliknya, kita kerap mendapati kisah-kisah istana tentang bagaimana cahaya kenabian sampai ke kawasan ini.
 Dalam beberapa kasus, scorang penguasa pada zaman leluhur bunon beriumpa Nabi dalam mimpi, meminta pengakuan scorang utusan dari Mekah atas perpindahan agamanya dalam mimpi itu, atau pernah dikunjungi oleh seorang guru asing yang mampu menyembuhkan penyakit tertentu. Barangkali contoh yang paling terkenal ditemukan dalam Hikayat Raja Pasai: Raja Merah Silu (yang kemudian menjadi Malik al-Salih yang dikenang dengan batu nisan bertarikh 1297) bermimpi bahwa Nabi meludahi mulutnya. Begitu trerbangun dia seketika bisa membaca Al-Quran. Kisah ini sangat mirip 'Abd al-Qadir yang berbahasa Persia digambarkan fasih berturur bahasa Arab dalam karya al-Yafi'i, Khulasat al-Mafakhir (Ringkasan Tindakan- Tìndakan yang Membanggakan).
 Lebih jauh, Merah Silu dikisahkan menerima seorang syekh dari Mekah untuk mengesahkan perpindahan agamanya, sebuah kisah tampaknya menunjuk pada sebentuk hubungan tarekat. Walaupun begitu, penekanan pada pengesahan dari Mekah lebih mencerminkan perhatian istana terhadap genealogi kekuasaan dan kekaguman sejak lama terhadap kota tersebut sebagai kediaman abadi keluarga Nabi. Barangkali yang paling masyhur di antara banyak silsilah kerajaan Melayu adalah Sulalat al-Salatin (Silsilah Para Sultan) milik Kesultanan Malaka, yang memasukkan beberapa bagian dari Hikayat Raja Pasai dan mendahului garis keturunan Muhammad dengan menegaskan bahwa pendiri dinasti memiliki darah Alexander Agung. Bagaimanapun kondisi sebelum atau sesudahnya, Islamisasi kian mendekatkan kekuatan berbagai koneksi internasional yang menghubungkan amudra Hindia dan Laut Tiongkok, Meskipun mengklaim sebagai keturunan Alexander dan Pasai, para penguasa Malaka menganggap diri mereka sebagai kerajaan bawahan Ming sampai ditaklukkan oleh Portugis pada 1511. Tentu saja, ada banyak hal yang tetap misterius mengenai Malaka. Sementara itu. semula Suek Ibn Battuta (1304-77) yang kelahiran Tangiers mengklaim pada sekitar 1345 bahwa penguasa Samudra Pasai menganut mazhab Syah'i (sebuah aliran penafsiran Hukum Islam yang dihubungkan dengan Muhammad b. Idris al-Syafi'i (767-820]). Navigator yang lebih belakangan, Sulayman al-Mahri (bertugas 1500-an), malah meragukan keislaman orang-orang Malaka. Dia pasti punya alasan tertentu bagi keraguannya. Meskipun Undang-und Melaka mendudukkan "hukum Tuhan" sebagai yang lebih tinggi ketimbang terakhir." adat setempat, mereka kerap lebih menyukai yang terakhir.
Sulalat al-Salatin tidak banyak bicara tentang kekhasan hukum ataup teks-teks yang digunakan di kesultanan. Isinya hanya pertanyaan ke Pasai mengenai keabadian pahala dan hukuman Tuhan memuar beberapa permintaan khusus untuk menjelaskan sebuah naskah yang dibawa ke Malaka olch "Mawlana Abu Bakr". Pertanyaan tersebut tampaknya terkait dengan perdebatan yang sedang terjadi mengenai pandangan mistikus Andalusia Iba al-Arabi (1165-1240), yang menyatakan bahwa meski neraka itu kekal, akan ada akhir bagi penderitaan mereka yang disiksa di sana karena rahmat Tuhan melampaui murka-Nya. Sementara itu, naskah yang dibawa oleh Mawlana Abu Bakr, yang konon diajarkan secara langsung kepada Sultan Mansur Shah (berkuasa 1456-77), menyebutkan al-Durr al-Manzumn (Mutiara yang Teruntai), sebuah judul yang oleh cendekiawan G.W.J. Drewes (1899-1993) dihubungkan dengan Abu Hamid Muhammad al-Ghazali (1058-1111).
Di isi lain, tidak ada sebuah naskah ataupun kesepakatan. Versi Jain Selelat al-Salatin yang diterbitkan oleh penulis Singapura ternama, Munsvi Abdullah ('Abdallah b. Abd al-Qadir, 1796–1854), menyatakan Durr a- Manzum sebagai karya "Mawlana Abu Ishaq" dari "negeri atas angin" dan menjelaskan kandungannya sebagai sebuah risalah mengenai Esensi (dzat) Tuhan dan berbagai Atribut-Nya (sifat), yang ditambahi satu bagian lain mengenai Tindakan-Tindakan-Nya (af al). Pernah disampaikan bahwa hal ini menunjukkan sebuah karya tentang mistisisme, meski lebih mirip sebuah buku pengantar mengenai akidah (yang tentu saja merupakan landasan bagi karya-karya mistis)." Apa pun rahasia yang terkandung di balik Durr al- Manzum, yang jelas Malaka, bersama bandar Pahang dan Patani di wilayah utara semenanjung, memainkan peranan dalam perubahan Kepulauan Maluku dan proses tersebut terkait dengan penarikan rempah-rempah untuk pasar global yang tengah berlangsung.
DARI TIONGKOK KE JAWA
Raja-raja Kepulauan Maluku tidak hanya berhubungan dengan muslim Melayu pada abad kelima belas. Perdagangan dengan Tiongkok tetap menjadi kunci bagi kesuksesan yang terus berlanjut di Asia Tenggara, seperti halnya perpindahan ke terakhir dari agama-agama dunia ini. Dengan demikian, bangsa agama Tiongkok dan muslim Jawa juga hadir di panggung, berlayar dari bandar- bandar: berhasil masuk ke jalur pelayaran Arab. Kemunculan Patani sebagai sebuah kota muslim juga adalah jasa dari kontak Tiongkok-Jawa. Hal ini dikenang melalui nama pelabuhannya, yang juga dikenal sebagai Gresik. Naturalis Jerman Rumphius (1627-1702; lihat Bab 4) belakangan juga berkomentar bahwa baru saja mengalami perubahan seperti Tuban dan Gresik, yang orang Jawa di Ambon dikenal sebagai "orang-orang Tuban.
Bandar-bandar seperti Gresik dan Tuban muncul di pesisir utara Jawa a bawah pengaruh orang-orang kuat yang sekarang dikenang sebagai para eali, berasal dari kata bahasa Arab yang menyiratkan kedekatan kepada uhan. Tak diragukan lagi diskusi tentang sejarah Islam di Indonesia tak akan Bkap tanpa menyebut "Sembilan Wali" (Wali Sanga), yang dihubungkan dengan Islamisasi Jawa. Mereka meliputi Malik Ibrahim dan "Tuan" (Sunan) Bonang, Ampel, Drajat, dan Kalijaga. Yang disebut pertama, juga dikenal sebagai Mawlana Maghribi, merupakan orang Arab yang tiba sekitar dari Champa (Vietnam masa kinl) dan meninggal di Gresik pada 1419. Beberapa wali yang laln juga merupakan orang Arab. Barangkali yang paling terkenal adalah murid Mawlana Maghribi yang cakap, Sunan Kalijaga, va dianggap sebagai perwujudan arketipe muslim Indonesia, yang "lentur, tentatif, sinkretis, dan, yang paling penting, multisuara", berbeda dari tanal yang dijadikan nama gurunya, yang digambarkan Geertz sebagai "pemujaan wali dan kekakuan moral, kekuatan magis dan kesalehan yang agresif.
Kerap disebut sebagai contoh kelenturan Indonesia, sebagian dari W Sanga disebut telah menciptakan berbagai bentuk kesenian untuk menjelaskan Islam dalam idiom lokal, Sunan Kalijaga disebut telah menciptakan teater bayangan boneka (wayang); Sunan Drajat dianggap menggubah sebuah melodi untuk orkestra perkusi tradisional (gamelan), dan Sunan Bonang dinyatakan menciptakan bentuk pengajaran puitis yang dikenal sebagai suluk, sebuah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti perjalanan' seseorang Suek dalam mencari pengetahuan Ilahiah." Selain itu, terdapat beberapa cerita Jawa mengenai Mawlana Maghribi dan para sahabatnya yang menunjukkan bahwa mereka mengandalkan jaringan perdagangan yang sama yang akan memperkaya Patani, tempat Mawlana Maghribi juga diklaim sebagai seorang wali pendiri. Sebuah laporan dari Cirebon, di perbatasan Jawa Barat, menunjukkan bahwa Laksamana Zheng He (1371-1433) dari Dinasti Ming- lah yang berjasa menyemai komunitas-komunitas Muslim Hanafi di pulau ini.
 Di sisi lain, beberapa silsilah Arab yang lebih belakangan, seperti yang disusun olch Abd al-Rahman al-Masyhur dari Tarim (1834-1902), menyatakan bahwa seluruh Wali Sanga adalah keturunan Nabi (Ar. sayyid). Secara lebih khusus silsilah al-Masyhur menegaskan bahwa mereka, seperti sang ahli silsilah sendiri, berasal dari keluarga seorang lelaki bernama 'Alawi, yang kakeknya hijrah ke Hadramaut pada 951." Namun, bangsa Tiongkok tetap tidak terhapus dari sejarah Indonesia, seperti terliha dalam kisah Sunan Gunung Jati, scorang Melayu yang dilahirkan di Pasai dengan nama Nur Allah, bermazhab Surk yang pergi ke Mekah setelah Portugis menaklukkan kota kelahirannya pada 1521. Menurut berbagai legenda Indonesia, dia kembali ke Nusantara dan menikahi adik perempuan Sultan Trenggana dari Demak sekitar 1523 lalu pindah ke Banten sekitar 1527, dan akhirnya menetap di Cirebon. D sana dia menikahi seorang Tionghoa setempat yang warisannya ditunjuka secara mencolok dengan pola awan di pintu-pintu makamnya dan gaya ka batik khas yang terkenal di kota itu.
DARI HAMZAH AL-FANSURI KE SEBUAH MOMEN UTSMANI
 Pemahaman mengenai ajaran-ajaran Wali Sanga di Jawa terbatas, demikian juga materi seputar bandar Semenanjung Malaka. Hanya ada beberapa rujukan tak penting filsafat Ibn al-'Arabi mengenai rahmat Tuhan atau unsut-- unsur hukum yang tampaknya kurang ditekankan dalam Sulalat al-Salatin. Penaklukan Malaka oleh Portugis pada 1511 mengakhiri keinginan apa p yang mungkin dimiliki Malaka untuk menjadi pusat pengetahuan Isa dan sebaliknya menciptakan sebuah peluang bagi bandar-bandar lain untuk menyalurkan perdagangan Tiongkok-Muslim yang lewat. Para penguasa wilayah yang nantinya akan menjadi Kesultanan Aceh termasuk di antara mereka yang mewarisi keuntungan itu. Mereka mulai memperluas wilayah ke Malaka dan barangkali bahkan kisah mengenai perpindahan agamanya" kekacauan. Setelah pengepungan yang gagal terhadap Malaka Portugis dengan mengorbankan Pasai, bandar yang pernah memasok para cendekiawan
 Seperti Malaka dan Pasai, Majapahit yang nonmuslim juga mengalami kekacauan Majapahit digulingkan oleh pasukan dari Demak pada 1527. Beberapa waktu setelahnya Majapahit didirikan kembali sebagai Mataram Islam. Negara ini menGIpai puncaknya seabad kemudian di bawah Sultan Agung (berkuan 1613-46). Raja ini mengawali kekuasaannya de..gan menundukkan pantai urara dan memungkasi rangkaian kemenangannya dengan penjarahan Supbaya pada 1625. Istananya kemudian menjadi sponsor karya-karya vang menurut M.C. Ricklefs menampilkan bukti bagi sebuah "sintesis mistis" yang sudah jadi (bukannya baru mulai), memadukan Islam non-Jawa dengan sebuah bentuk domestik yang sebenarnya sudah ada sejak Wali Sanga menyelesaikan pekerjaan mereka.
Para sunan pesisir utara Jawa juga memiliki pengaruh di di Nusantara-tempat pusat-pusat perdagangan semakin mendekatkan berbagai kawasan Islam-termasuk bandar-bandar seperti Gowa (Makassar), kepangeranan pertama di Sulawesi yang diislamkan (awal abad ketujuh belas). Dengan dukungan para sunan di Giri, Gowa menjadi pengislam yang aktif baik terhadap para tetangganya maupun terhada pulau-pulau lain yang lebih jauh seperti Banda, Lombok, dan Sumbawa. Beberapa pihak menyatakan bahwa, pada pengujung abad keenam belas, para penguasa Sulawesi sudah mulai membangun otoritas mereka berdasarkan model "manusia sempurna (al-insan al-kamil) ala Sufi sembari melihat Mataram dan Aceh untuk mencari model praktis.
Tak diragukan lagi, terdapat bukti bahwa gagasan-gagasan Sufi merembesi berbagai tradisi lokal di Nusantara, mengingat mencoloknya popularitas Khidr sebagai acuan gagasan manusia sempurna. Belum lagi kemungkinan untuk sepenuhnya mengenal Tuhan dengan melewati "lima tingkatan wujud" yang dirumuskan 'Abd al-Karim al-Jili (1365-1428). Besar kemungkinan gagasan-gagasan semacam itu dikenal banyak masyarakat Indonesia melalui karya-karya seorang Melayu dari Sumatra Utara, bernama Hamzah al-Fansuri. Seperti Wali Sanga, dia dianggap menciptakan sebuah bentuk kesenian, yaitu berupa syair puitis Melayu (dari bahasa Arab syi r). Pengembaraan Hamzah membawanya jauh dari tanah airnya. Sebuah prasasti pemakaman yang ditafsirkan baru-baru ini menunjukkan bahwa hidupnya berakhir di Mekah pada 1527." Penanggalan baru ini telah secara radikal mengubah pemahaman kita mengenai sejarah sastra dan Sufisme Melayu tempat lain kafena Hamzah al-Fansuri biasanya ditempatkan di istana Aceh di bawafi Iskandar Muda (1607-36).
Apa pun kebenaran masalah ini, kebanyakan literatur menunjukkan bahwa puisi al-Fansuri diselimuti oleh gambaran-gambaran Sufi yang menggemakan dunia maritim bangsa Melayu. Dalam sebuah puisi, Tuhan ditampilkan sebagai samudra mahaluas yang harus diarungi dengan kapal Syari'ah dalam perjalanan menuju pulau-pulau surga..
 Dengan meningkatnya penetrasi ekonomi negara-negara penerus Ingori dan Belanda di Nusantara secara lebih luas pada abad kesembilan belas, kita melihat sebuah pergeseran terakhir dalam kisah Jawi. Islam Indonesia, vang dalam beberapa kasus tertentu didukung ekonomi pribumi yang berkembang, menjauh dari ortodoksi yang diatur istana menuju hubungan yang lebih dekat dengan Mekah dan Timur Tengah melalui perantara para guru independen. Dalam beberapa contoh, baik berkat perang maupun perdamaian, para guru agama independen ini mampu berjaya, terutama di tempat-tempat yang paling terhubung dengan perdagangan global, dan mampu beradaptasi dengan berbagai mode baru organisasi Sufi yang menyaksikan adopsi tarekat-tarekat yang disukai di Imperium Utsmani. Pada akhir abad kaum Naqsyabandi khususnya menjajaki cara-cara baru untuk memperluas pengikut mereka. Di antara cara-cara ini, pengajaran-pengajaran singkat yang agak kontroversial dan penyebaran bahan-bahan cetakan yang semakin banyak tersedia bag kalangan pesantren. Tentu saja terdapat perlawanan terhadap terutama dari elite Arab dan kongsi ekonomi mereka yang terkait dengan tren ini, para penguasa Barat di Nusantara, yang pada akhirnya mulai bertanya-tanya apa sebenarnya yang mereka kuasai.
KEKUASAAN DALAM PENCARIAN PENGETAHUAN
Buku ini telah merpertanyakan hubungan yang sering dinyatakan antara Sufisme tarekat dan perpindahan agama ke dalam Islam di Asia  Tenggara. Saya relah menyatakan bahwa tidak ada bukti pasti bahwa kemudian kerap muncul kembali) sebagai sebuah isu doktriner yang naik ke yang satu merupakan mesin bagi yang lain. Sebaliknya, Sufisme muncul (dan permukaan ketika ortodoksi negara perlu disesuaikan kembali agar selaras dengan standar-standar "Mekah". Pertanyaan semacam itu menciptakan sebuah peran dalam kisah perpindahan agama yang diterima bagi para tokob seperti Abd al-Ra'uf, Syekh Yusuf, dan murid-murid mereka serta memberikan ruang p
enjelajahan pribadi dalam sistem pesantren yang berkembang pesat bagi sebagian populasi. Begitu memasuki abad kesembilan belas, kita mulai memiliki gambaran Iebih iclas mengenai bentuk-bentuk aktivitas tarekat terpelajar tertenn sebelum status para penyokong mereka merosot-sebagaimana yang sangu sering terjadi-menjadi bawahan bangsa Eropa. Hal ini tidak menandai berakhirnya berbagai program reformasi dari masa sebelumnya. Sebaliknya, tampaknya beberapa penafsiran tertentu terhadap Sufisme, dan terutama yang bisa mengklaim hubungan dengan Mekah pascalepas dari cengkeraman Wahhabiyyah, menjadi penggerak utama perubahan keagamaan. Ini paling jelas terbukti di Jawa. Di sana, terdapat ketidakpastian yang mendalam mengenai sekolah-sekolah serta guru-guru mana yang harus menerima keuntungan kebijakan non-intervensi olch pewaris kekuasaan. negara kolonial yang menjadi.
Berbagai kontroversi dalam lingkaran-lingkaran terpelajar ataupe populer ini menjadi pasar bagi produk-produk percetakan muslim di Singapura, dan memunculkan beberapa pertanyaan yang menuntut kita untuk memberikan perhatian lebih saksama terhadap cara berbagai bangsa menjadi familier dengan literatur cetak. Dalam perjalanan proses ini, Islam semakin tertanam dalam apa yang disebut ruang publik muslim, dengan akibat bahwa pengawasan ortodoksi tarekat itu sendiri menjadi menjadi semakin tertanam dalam apa yang disebut ruang publik muslim,
Sebagian besar dari proses hubungan dengan Timur Tengah dan pelembagaan yang tengah berlangsung untuk meniru struktur pembelajarannya terjadi tanpa dikenali oleh orang-orang Eropa. Walaupun begitu, Belanda tidaklah sepenuhnya abai. Diktum yang kerap dirujuk bahwa mereka sebuah persoalan kolonial. hanya tertarik pada perdagangan-dan karena itu sangat berbeda dari p pendahulu mereka dari Iberia-bisa dikatakan menutup jalan bagi banyak sekali misi yang saling bersaing yang masuk ke usaha kolonial Belanda.
Meskipun bermula sebagai perusahaan transnasional pertama di dunia. tetapi, seperti akan kita lihat di paruh kedua buku ini, warisan Kristen Ered dalam membentuk berbagai gagasan mengenai peran memainkan agama dalam konteks kolonial. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kita mengalihkan perhatian terhadap berbagai pandangan fundamental mengenai Islam pada era perusahaan-perusahaan dagang. Ini akan diikuti oleh pembahasan yang saling menyilang mengenai berbagai bingkai metropolitan yang digunakan di kelas-kelas kolonial pada abad kesembilan belas dan tulisan - tulisan misiologis berbasis lapangan yang terkait. Dengan melakukan hal ini, saya hendak menunjukkan bahwa kadang-kadang terdapat keterputusan yang signifikan antara apa yang diketahui di lapangan dan pengetahuan yang peranan disebarkan untuk khalayak Eropa.
BERBAGAI PANDANGAN FUNDAMENTAL MENGENAI ISLAM HINDIA 1600-1800
Kertarikan Belanda terhadap Hindia Timur paling bisa dipahami Kiebagai konsckuensi penaklukan Belanda oleh wangsa Habsburg, yang kepentingan dagangnya menghubungkan perairan biru langit Filipina dengan langir muram Negeri-Negeri Dataran Rendah. Setelah perang, Protestan merebur kemerdekaan. Perdagangan rempah-rempah Timur dipandang sebagai dukungan porensial bagi republik yang baru. Hal ini dibuat jelas oleh mantan juru rulis uskup Goa dari Portugis, Jan Huygen van Linschoten (1562-1611), Cort Verhael", 1601) kembali pada 1592 dengan berita mengenai sebuah rute ke Hindia D SuEi menjelaskannya dalam Itinerario-nya yang bergambar dari 1595-962 Seperti pesaingnya di seberang Selat, Belanda meluncurkan ekspedisi, ekspedisi ke kepulauan rempah yang disebut-sebut dalam dongeng. Ekspedisi ini dilaksanakan misi demi misi dan dibiayai oleh perorangan dari seluruh Belanda dan beberapa kepangeranan di sekitarnya, dengan kerja sama terang- negara. Tujuannya adalah mengalihkan hasil panen cengkeh, urduesan bunga pala, dan pala yang berharga tinggi dari Uni Iberia (1580–1640) yang mengucilkan para pedagang Belanda dari pesisir Portugis. Kembalinya ekspedisi 1959-97 yang sangat kelelahan di bawah pimpinan Cornelis de Houtman (1565-99) dipandang sebagai pertanda datangnya hal-hal baik, meski hanya membawa pulang sedikit muatan lada dari Banten setelah gagal mencapai Kepulauan Maluku. Ekspedisi ini menghasilkan sebuah buku mengesankan, Prima pars (Buku Pertama) atau Descriptionis itineris navalis in Indiam Orientalem (Gambaran Perjalanan Laut di Hindia Timur) karya Willem Lodewijckszoon, yang terbit pada 1598. buku ini dipenuhi penggambar:n rempah-rempah yang akurat beserta gambar-gambar yang telah disesuaikan mengenai penduduk yang bisa dijumpai dari Tionghoa berserban, belum lagi sang "Gubernur" Banten yang didamping antarpelabuhan-pelabuhan dagang. yang mengendalikan perdagangan Tànjung Harapan hingga Ball: orang-orang Arab, Persia, bahkan orang-otang Chief Ceque" yang dikirimkan dari Mekah lewat Jeddah.
Sampai di sana hanyalah separuh dari rempah-rempah Asia, kerap mendengarkan nasihat para "Uskup" dan mereka senduad tidak hendak menyerahkan ruang dalam pasar mereka, meski "Frank" (Feringgi) yang terakhir, dan agak berbeda, berusaha menyenangkan mereka dengan menunjukkan pas berbahasa Arab yang dicetak dengan sembrono. Para sultan Acch, yang telah mencoba menggunakan hubungan dengan Utsmani untuk melawan orang-orang Portugis di Malaka, sangat bermusuhan terhadap pendirian lebih banyak lagi tempat-tempat perdagangan Eropa, sebagaimana sikap orang-orang Portugis sendiri.
Kita bisa memercayai laporan nakhoda Inggris John Davis tentang Cornelis de Houtman yang kembali ke kawasan ini pada 1599 menumpangi salah satu dari lusinan kapal yang meninggalkan Holland dan Zeeland nada masa ekspedisi 1598-1600 yang dilakukan oleh Jacob van Neck. Ketidakbijaksanaannya membuat dia terbunuh di istana Ri'ayat Syah al- Mukammal dari Aceh (berkuasa 1589–1604).' Adik Cornelis, Frederick (1571-1627), yang juga turut dalam pelayaran itu, menuturkan cerita berbeda. Frederick menyalahkan persekongkolan yang direncanakan antara syahbandar dan sultan. Frederick memiliki lebih banyak waktu untuk mencari tahu apa yang telah terjadi sembari menjalin sejenis Surso-Sucio dengan versi yang hubungan dengan orang-orang Aceh. Karena dipenjara selama hampir dua tahun, dia terpaksa mengakrabkan dirinya dengan bahasa Melayu. Belakangan keahliannya itu dia gunakan untuk menyusun sebuah kamus dasar, yang diterbitkan pada 1603, yang menyertakan kata-kata bahasa Arab dan Turki yang berguna untuk berdagang di Samudra Hindia.
Karyanya bukanlah daftar pertama semacam itu yang terbit dalam bahasa Belanda. Dua tahun sebelumnya, laporan resmi ekspedisi telah terbit, dengan datar kata-kata Melayu dan Jawa yang digunakan di Kepulauan Maluku, tempat para pedagang itu berhasil bernegosiasi dengan para penguasa Ternate dan menikmati hubungan bersahabat dengan seorang makelar rempah- empah dari Turki di Banda, Laporan van Neck juga memuat gambar-gambar istana, tanaman, dan masjid kawasan ini yang lebih sederhana dan lebih realistis dibandingkan gambar-gambar dalam Prima pars Lodewijckszoon. Selain itu, terdapat dua gambaran singkat mengenai praktik Islam. Salah satunya gambaran iring-iringan ke masjid Kerajaan Ternate untuk Perayaan Kurban yang menghiasi sampul buku tersebut (lihat Gambar 5), dan yang lain gambaran shalat harian di Banda. Sebagaimana dijelaskan:
Para penduduk pada umunya adalah orang- orang lafir, yang menganut keyakinan Mahometish yang sangat mereka taati. Mereka tidak akan daang varaaa Surk yry Sueuo-SurJo yrrpe nduumun eped ynpnpuad eI mereka sebur Afunguits dalam bahasa mereka. Ketika mereka selesal beruad reriakan. Suaranya begiru nyaring schingga kita bisa mendengarnya dari jari araupun pergi dari pasar tanpa berdoa terlebih dulu di Kuil mereka, dan berbasuh, mereka pergi ke Gereja mereka dan berdoa dengan seruan dan dua puluh ruah lebih dengan kara-kata yang biasanya mereka katakan dua atau tiga kali: Saferolla. Stofferulla, Ascehad an la, Ascehed an la, Yill la, Ascebad kata terakhir itu, mereka mengusapkan tangan ke muka, dengan itu meneka menunjukkan ketaatan yang besar. Selain itu, mereka mengucapkan doa-doa lain, yang dilakukan dengan lirih dan sebagian besarnya dengan bergutnam, yang lebih kurang dengan urutan: Mereka (pertama-tama] menggelar sebuah permadani kecil di lantai, lalu berdiri di atasnya sembari mengarahkan mun langit dua atau tiga kali. Mereka kemudian menjatuhkan diri dengan mantap pada lutur, menempatkan kepala melakukan hal ini bersama-sama, di rumah-rumah, di tempat umum perahu-perahu cadik, di jalan-jalan, dan di pantai.
Dilihat dari sudut pandang masa kini, wajar jika buku ini tidak berhasil memuaskan siapa pun yang ingin tahu tentang Islam atau bahasa-bahasa vann digunakan. Doa-doa yang dikutip agak kacau dan daftar kata secara alfabetis hanya berisi sedikit muatan yang secara spesifik bersifat keagamaan. Tuhan keliru diterjemahkan dalam bahasa "Melayu" dengan kata (Portugis) Dios, dan dalam bahasa "Jawa" dengan kata (Arab) Ala. Dialog-dialog singkat yang disajikan Frederick de Houtman dalam kamusnya, meski memberikan wawasan mengenai berbagai harapan perdagangan Belanda, tetapi tidak memuaskan dalam urusan memberikan perincian mengenai agama. Padahal, dia mengaku ditawari berpindah agama, baik melalui bujukan perkawinan maupun ancaman terhadap pribadinya." Di sisi lain, laporannya yang tak diterbitkan memuat data mengenai praktik dan keyakinan sosial, seperti bergadang untuk melihat bulan dan kedatangan Mahdi, meski semua itu tetap agak sulit dimengerti olech orang Belanda yang menyaksikan para kolega juniornya menyerah pada tawaran kebebasan dan menjadi murtad satu demi satu.
DARI SUFISME KE SALAFISME 1905-1911
Hingga Snouck Hurgronje meninggalkan Hindia Belanda pada 1906, di negeri ini tak ada sesuatu pun yang diketahui mengenai reformisme atau modernisme, gerakan-gerakan keagamaan yang lebih baru dalam Islam. Selama dinggal di Indonesia selama tujuh belas tahun, Snouck Hurgronje mengenal Islam sebagaimana agama tersebut disampaikan oleh nenek moyang. Tak satu pun dalam tulisan-tulisannya dari periode itu bisa ditemukan jejak mengenai fenomena keagamaan pada masa-masa yang lebih baru.
Demikian ditulis G.F. Pijper (1893–1988), salah seorang administrator kolonial Derakhir yang dididik oleh Snouck Hurgronje, dan seorang cendekiawan pang dikenal (seperti yang diharapkannya) karena minatnya terhadap reformisme darmpaknya terhadap Hindia. Namun, meski reformisme Salafi Muhammad hduh (1849–1905) dan Muhammad Rasyid Rida (1865-1935) dari Kairo- Aemikian gerakan ini dikenal karena diklaim oleh mereka meniru praktik "para Hahur saleh" (al-salaf al-salih) yang terbukti sahih-tetap memasuki masyarakat Hindia ketika 'Abd al-Ghaffar meninggalkan Batavia, kita menjadi tahu bahwa katila gerakan ini mencapai Nusantara nyatanya punya tujuan yang sama dangan gerakan yang sudah berlangsung di Asia Tenggara. Snouck bisa jadi tidak nerujuk modernisme Kairo dengan begitu banyak kata tapi, seperti yang : dunjukkan bab-bab berikut. Dia dan para pembantunya telah membuka pintu penafsiran modernis terhadap Islam. Untuk memahami sampai pada titik ini, a perlu melangkah mundur dalam waktu dan ruang untuk melihat perspektif g lbih luas mengenai negeri-negeri Jawi.
NAHMAD AL-FATANI DAN AHMAD KHATIB AL-MINANKABAWI MENGENAI TAREKAT
Pada awal  abad kedua puluh, karya-karya tercetak sudah selama beberapa eluade menyediakan akses untuk menjangkau ajaran Islam. Sejauh itu tentu sudah jelas. Namun, publik muslim belum memiliki sarana untuk turut serta dalam perdebatan-perdebatan keagamaan. Ini akan terus khalayak yang terbiasa dengan seni cetak mengembangkan minat yang kuat pada surat kabar. Sampai saat itu, dan meski mereka sendiri memainkan peran dalam menciptakan publik pembaca, para Sufi dari tarekat-tarekat populer dikritik oleh para lawan elite mereka sebagai korban ketololan potensial bagi keamanan publik, dan orang-orang desa polos yang meniadi gila karena gairah.
Masih bisa dipertanyakan apakah kritik-kritik ini membuat khawatir  para syckh Sufi yang tetap sibuk mengajarkan pengetahuan secara pribadi dan memberikan ijazah-ijazah yang sangat penting untuk transmisi lebih laniur pengetahuan tarekat dengan ujung pena mereka. Pengawasan ortodoksi Sufi adalah persoalan internal, dan para syekh di Mekah tetap merupakan penentu akhir, baik bagi para raja maupun orang-orang awam. Salah satų otoritas semacam itu adalah pencetak Mekah Ahmad al-Fatani (1856-1908), sama terkenalnya di daratan utama Asia Tenggara seperti halnya Nawawi Banten di kepulauan. Pada 1905 al-Fatani menerima permohonan dari Raja Muhammad IV di Kelantan, sebuah negara Melayu yang saat itu di bawah kendali Siam. Dalam suratnya, Raja Kelantan meminta pendapat mengenai apa yang diyakini sebagai praktik sebuah tarekat Sufi yang gurunya baru saja tiba di kawasan tersebut dan telah mengumpulkan beberapa murid di Kota Baharu.
Guru yang dimaksud adalah seorang Minangkabau Semenanjung bernama Muhammad Sa'id b. Jamal al-Din al-Linggi (alias Cik 'Id, 187- 1926). Cik 'Id adalah murid orang Mesir, Muhammad al-Dandarawi (1839–1911), juga murid orang Sunda Ibrahim al-Duwayhi (1813–74). dan mengikuti tradisi yang diciptakan oleh orang Maroko Ahmad b. Iars (1750-1837). Sebenarnya al-Duwayhi telah memantapkan dirinya di Mesr sebelum pindah ke Mekah pada 1855 untuk membangun pondoknya sendiri di Jabal Abi Qubays. Di sana dia menyedot perhatian para calon Sufi yang berdatangan dari seluruh penjuru, termasuk Melayu.
Ternyata, Ahmadiyyah, demikian tarekat ini dikenal, telah dikenalkan ke Kelantan pada 1870 oleh 'Abd al-Samad b. Muhammad Salih (alias Tuan Tabal, 1850-91), yang mewakili penafsiran sadar terhadap ajaran-ajaran Idrisi. Persoalannya agak berbeda dengan Cik 'Id, yang lebih menyukai penafsiran mabuk dan populis al-Dandarawi, meski telah belajar di Mekah di bawah bimbingan ulama yang tenang seperti Zayn al-Din Sumbawa, Nawawi Banten, Ahmad Khatib al-Minankabawi, dan Ahmad al-Fatani.



Daftar Pustaka
Michael Laffan, The Makings of Indonesian Islam, New Jersey: Princeton
University Press, 2011.

No comments:

Post a Comment