Fatwa Hubungan antaragama menurut pandangan Ormas Islam

Islam Kontemporer Hubungan Antar Agama di Indonesia :Fatwa-fatwa Hubungan Antar Agama Oleh: Harisuddin Nim 180101341 1.1 Latar Belakang Hubungan antar agama di Indonesia telah lama ada. Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan te-rus dipertahankan. Sehingga terjadinya hubungan sosial politik dan budaya di tengah masyarakat Hampir tak pernah dilepaskan dari persoalan agama. Agama selalu menjadi kecenderungan masyarakat dalam merespon hubungan antar agama di Indonesia. sehingga terjadinya kemajemukan agama yang eksis menjadikan pembelahan masyarakat seperti halnya agama yang dianut di Indonesia Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu beserta agama-agama lokal yang menjadi kepercayaan masyarakat sejak beribu-ribu tahun lamanya telah menjadi kenyataan sosial masyarakat Indonesia sebagai bentuk masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi hubungan anatar agam indonesia tidak terlepas keberagamaan yang majemuk. Perbandingan dengan kondisi keberagamaan di negara-negara lain yang agak berbeda maka studi agama (reljg~ous studies) di Indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikenangkan. Untuk mengkaji hal ini, M. Amin Abdullah menawarkan suatu metodologi yang bersifat historis-kritis dengan pendekatan agama yang bersifat komprehensif, multidisipliner, interdisipliner, di samping penggunaan metodologi yang bersifat doktriner-normatif (teologis-normatif). Kerukunan umat beragama di Indonesia. Telah berjalan wajar meskipun belum dilandasi dengan studi agama yang bersifat akademik-kritis. Kesadaran yang tinggi dari para pemeluk agama untuk hidup bersama di· tengah- tengah masyarakat yang majemuk merupakan modal utama terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah juga berperan penting terutama dengan pencanangan "Tiga Kerukunan Hidup Beragama" yang dimulai oleh H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI periode 1978-1983), yaitu: (1) Kerukunan Intern Urnat Beragarna; (2) Kerukunan Antar- Umat Beragama; dan (3) Kerukunan Antar Umat Beragama dan Pemerintah. Dalam kerangka agama melalui risalah-risalah para rasul, serta perbedaan umat-umat yang menerima pada zaman, tempat, kemaslahatan, tradisi, budaya, serta tingkatan kemajuannya, maka terjadilah banya syariat, yang merupakan jalan-jalan, petunjuk, serta metode yang ditempuh oleh seluruh pemilik risalah dan pemeluk setiap agama untuk beragama dengan akidah - akidah yang konstan, agama Ilahi yang tunggal. Hakikat agama ini diperkuat oleh al- Qur’an, kitab suci yang menyempurnakan agama yang datang dengan syariat penutup dan universal, serta elemen yang menyempurnakan bangunan yang berdiri di atas akidah yang sama, yang dikenal oleh seluruh risalah langit yang dikirim kepada umat manusia. Hubungan antar agama merupakan salah satu tema penting dalam setiap agama kelahiran sebuah agama senantiasa berdialektika dengan agama sebelumnya atau agama yang sudah eksis sebelumnya hubungan dialektis itu tidaklah berwajah tunggal dan monoton tapi bisa beraneka ragam sesuai dengan kondisi perubahan-perubahan flora pola relasi itu sangat tergantung pada situasi sosial dan politik dalam sebuah Era. 1.2 Permasalahan Ada dua permasalahan yang dibahas pada makalah ini terkait fatwa- fatwa hubungan antar Agama ini. Pertama, Sejarah Fatwa-fatwa antar agama Kedua, Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia. 1.2 Pembahasan • Sejarah Fatwa Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum. Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah : والأحوال والأمكنة الأزمنة بتغير الأحكام تغير , artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi, melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari’at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup. Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negara-negara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun. Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukum Islam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi’in. Periode Rasulullah SAW Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H. yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M. Adanya penugasan Rasulullah SAW kepada sahabat ke suatu tempat tertentu, seperti pada kasus Muaz ibn Jabal :Perkembangan fiqih periode ini tidak terlihat jelas mengingat kompetensi absolut pembinaan hukum Islam berada di tangan Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para shahabat periode Rasulullah SAW ada berapa bentuk sebagai berikut: Artinya: Bagaimana cara memutuskan perkara jika diajukan masalah kepadamu? Muaz menjawab : Aku akan memutuskan (perkara tersebut) berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Nabi bertanya: Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah? Muaz Menjawab: aku akan putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bertanya kembali: Kalau tidak kamu jumpai dalam sunnah Rasulullah SAW dan Kitab Allah? Muaz menjawab: Aku akan ijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah SAW menepuk-nepuk dada Muaz dengan tangannya seraya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah SAW terhadap apa yang diridhai Nya. (HR. Abu Dawud). Ijtihad yang dilakukan sahabat terkadang disetujui Rasulullah SAW atau tidak disetujui Rasulullah SAW semua itu tidak lepas dari bimbingan langsung dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril as sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Najm(53): 3-4: Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Kasus yang terkait dengan dua orang sahabat Nabi SAW dalam perjalanan jauh, mereka berdua melaksanakan shalat tanpa wudlu dan bertayammum karena tidak memperoleh air. Setelah melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka mendapatkan air. Salah satu sahabat mengulangi shalat karena waktu shalat masih ada dengan berwudlu kembali sebelum shalat. Sahabat Nabi yang lain tidak mengulangi shalatnya karena ia berkeyakinan shalatnya sah. Ketika berjumpa dengan Nabi SAW mereka menceritakan apa yang mereka lakukan di tengah perjalanan yang tidak mendapat air ketika akan shalat. Maka Rasulullah SAW menjawab: Kalian berdua benar. Kepada yang tidak menglangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda; Kamu memperolah satu pahala. Sedangkan kepada yang mengulangi shalatnya, Rasulullah SAW bersabda: kamu memperoleh dua pahala. Periode Sahabat dan Tabi’in Periode sahabat, fiqih secara praktis sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh para sahabat karena Rasulullah SAW sebagai sumber informasi dan Pembina hukum telah tiada. Namun aktifitas mereka dalam bidang fiqih sangat terbatas, dengan menunggu kasus hukum yang terjadi, dimana hal tersebut secara tekstual belum tersentuh al-Qur’an dan sunnah. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukan adalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bila telah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnah Rasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka ia kumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini? Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum. Periode Pembentukan Madzhab Fiqih Periode Keemasan fiqih berbarengan dengan zaman keemasan Islam dalam berbagai bidang. Adapun indikasi pertumbuhan fiqih adalah terwujudnya fiqih sebagai disiplin ilmu secara mandiri secara teratur dan sistematis. Disamping itu, digalakkannya pembukuan tafsir, sunnah, ushul fiqih dan filsafat. Faktor utama yang mendukung perkembangan fiqih periode ini tidak lain adalah adanya hubungan harmonis antara ulama dan khalifah bahkan ada khalifah yang merangkap sebagai ulama. Juga adanya realitas kebebasan bagi masyrakat umum bahwa ijtihad adalah hak setiap warga masyarakat. Pase ini dalam sejarah dikenal dengan istilah “Periode ijtihad dan keemasan fiqih Islam” yang melahirkan para imam besar di bidang fiqih, seperti: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad Idris al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Juga merupakan periode munculnya para mujtahid mutlak dan atau mustaqil. Umat Islam saat itu, bersikap obyektif terhadap madzhab yang dianutnya dan masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai ilustrasi, ketika Imam Syafi’i memuji dan menghormati Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal dalam bidang tertentu, sebagai berikut: 1 .الناس فى الفقه عيال على أبى حنــيفــة. 2 .خرجت من بغداد فما خلقت بها رجلا أفضل ولا أعلم ولا أفــقه من أحمد. Dua pernyataan tersebut di atas dapat dipahami bahwa periode keemasan fiqih didasari pada etos kerja ijtihadi yang tinggi dan tumbuhnya semangat toleransi dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka dan parapenganut madzhab tersebut. Periode Kejumudan Periode ini ditandai munculnya fanatisme madzhab yang mulai tumbuh di kalangan umat Islam. Mereka saling menyalahkan pendapat Imam Madzhab yang tidak sejalam dengan pandangan Imam Madzhab mereka. Hal ini mengilhami gairah dan semangat berijtihad mengendor tidak seperti priode sebelumnya. Begitu pula dalam pola diskusi yang terkait dengan fiqih antara pengikut madzhab pada saat itu dikenal dengan istilah al-Munadzarah wa al-Jadal. Dari hari ke hari fanatik madzhab semakin kuat sehingga bila seorang pengikut madzhab sedang berhadapan dengan pengikut madzhab lain, maka seakan-akan mereka sedang berhadapan dengan orang yang bukan Islam. Periode ini, ulama tidak lagi melakukan ijtihad mustaqil akan tetapi mereka memberikan syarah, khulashah, taklimah, taklimah dan koleksi fatwa yang dibutuhkan. • Hubungan Antaragama di Indonesia Diantara organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa dan mendapat respon besar dari kalangan masyarakat adalah MUI, Muhammadiyah, dan NU. Hal penting yang perlu dicatat akhir-akhir ini bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, bahkan diantara fatwa yang dikeluarkan disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Dalam kajian hukum Islam, fatwa adalah jawaban dari sebuah pertanyaan tentang persoalan keagamaan yang diajukan oleh umat Islam, baik perseorangan atau kelompok, kepada seorang ulama atau lembaga keagamaan. Yusuf Qardhawi mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syar’i tentang suatu masalah sebagai jawaban dari pertanyaan orang tertentu maupun tidak tertentu, baik individu maupun kelompok. Bagi masyarakat muslim kontemporer, fatwa menjadi sebuah kebutuhan, mengingat bahwa persoalan keagamaan semakin hari kian bertambah banyak dan kompleks. Sementara itu, sumber utama ajaran Islam (al-Qur’an dan hadits) tidak memberikan petunjuk secara tegas bagaimana mengatasi persoalan itu. Pada saat yang sama mereka tidak memiliki kapasitas untuk menemukan jawabannya sendiri melalui ijtihad. Organisasi keagamaan yang kerap mengeluarkan fatwa adalah Muhammadiyah dan NU. Dengan basis masa yang jelas, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kedua organisasi ini telah menemukan segmennya sendiri-sendiri. Dengan bahasa lain,orang-orang Muhammadiyah merasa nyaman dengan fatwa Majlis Tarjih dan orang-orang NU merasa cocok dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail. Sekalipun fatwa terhadap suatu kasus seringkali berbeda atau organisasi keagamaan untuk membantu antara Muhammadiyah dan NU, Namun kondisi ini tidak menyebabkan disharmoni antara keduanya. Sebab, secara psikologis seorang pencari fatwa akan mempertanyakan sesuatu kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan emosional dengan dirinya. Oleh karema itu, dapat dimengerti jika orang NU misalnya, tidak akan mengajukan fatwa ke Majlis Tarjih begitu juga sebaliknya orang Muhammadiyah tidak akan meminta fatwa kepada Lajnah Bahtsul Masail. Majlis Tarjih Muhammadiyah Secara kelembagaan Majlis Tarjih berdiri pada tahun 1927 M. Pendirian lembaga ini didasari atas semakin berkembangnya Muhammadiyah secara organisasi yang berimplikasi kepada banyaknya anggota. Peningkatan jumlah anggota ini sekaligus memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammadiyah. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Penamaan tarjih sesungguhnya memuat makna bahwa lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keterikatan dengan pendapat ulama-ulama klasik. Sebab arti dari tarjih adalah memilih, dan bukan menemukan sendiri, karena memilih sudah barang tentu harus ada yang dipilih. Tetapi, di kemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. ”usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qaul ulama mengenainya Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad“. Namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli. Merujuk kepada fakta diatas, dapat dikatakan bahwa pola berfiqih Majlis Tarjih mengalami pergeseran dari keterikatan dengan pendapat ulama klasik, meskipun dalam bentuk pemilihan pendapat yang kuat, kepada penggalian langsung kepada sumber utama Islam alQur’an dan hadits. Dalam perjalanannya Majlis Tarjih pada tahun 1995 berubah namanya menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tadjid). Penambahan nama secara tidak langsung memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga ini untuk melakukan kajian tentang Islam, tidak hanya berkutat kepada persoalan fiqhiyyah akan tetapi pada persoalan di luar fiqih. Namun demikian Rifyal Ka’bah justru menilai sebaliknya, penambahan ini menunjukkan penyempitan bidang tarjih yang tadinya menghususkan diri dalam bidang hukum Islam. Kondisi ini menurutnya sangat mungkin disebabkan oleh semakin langkanya ulama’-ulama di kalangan Muhammadiyah yang mampu melakukan “tarjih” sebagaimana generasi-generasi awal. Pada generasi awal, ulama Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam penguasaan bahasa Arab dan melakukan ijtihad. Penguasaan bahasa Arab misalnya, dapat dilihat dari redaksi keputusan Lajnah Tarjih yang ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, sementara pada keputusan Lajnah Tarjih belakangan hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan istilah “Majelis” dalam Majelis Tarjih dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaannya dengan lajnah dan badan. Majlis dalam struktur Muhammadiyah berarti sebuah lembaga yang berada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara lembaga dan badan adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Majlis. Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK- PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4, adalah: (1) Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat; (2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah; 3) Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam; (4) Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama; (5) Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarahi forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen berpendapat bahwa tradisi bahtsul masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kyai-kyai NU. sebelum bahtsul masail berkembang di kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di Tanah Suci yang disebut dengan tradisi halaqah. Ide bahtsul masail menurutnya adalah tradisi yang diimport dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana mereka mengembangkan agama Islam melalui lembaga pendidikan yang mereka dirikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalanyang terjadi di masyarakat. Lembaga pesantren forum Bahtsul Masa’il yang terinspirasi model halaqah dari tanah suci terus dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantrenpesantren beserta kyainya telah mempraktekkan model halaqah untuk memperoleh hukum dari kitab-kitab kuning yang sehari-hari dipelajarinya. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan di dalam organisasi NU Berkembangnya tradisi bahtsul masail di kalangan NU bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab hampir seluruh perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’), serta model halaqah yang digunakan dalam pembahasan Bahtsul Masa’il di NU pararel dengan yang ada di pondok pesantren. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di dalam NUsesungguhnya merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masa’il yang ada di dalam pesantren. Atau dengan kata lain bahwa Bahtsul Masa’il yang ada di NU merupakan adopsi dari. DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam, 1997 Abu Muhammad Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam,Juz I, alQahirah; Maktabah Husaini al-Mishriyah, 1997 Adu Dawud,Sunan Abi Dawud, Juz III, Cairo, Dar al-Fikr , tt. Ahmad Amin, Duha Islam, al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1952 Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘alamin, Juz I dan II, Beirut; Dar al-Fikr, 1977 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in an Rabbil ‘Alamin, Juz I, Beirut: Dar al-Jail, tt. Imam al-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, t. t. M. Hasbi Ash-Sh.iddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1993 Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008), h. 8-9 Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. (Bandung: Mizan, 1996), h. 34 Muhammad Khudhari Beik, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri, 1967 Muhammad Khudori Beik, Tarikh Tasyri Islami, Beirut: Dar al-Fikr , 1967 Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi, al-Madkh.al ila Ilmil Ush.ul Fiqh., ttp., Dar al-Ilm al-Malayin,1385/1985 Muhammad Tahir al-Naifir, Ush.ul Fiqh. al-Nah.dh.ah. al-Ilmiyah. wa Atsaruh.a fi Ush.ul Fiqh., ttp. Dar al-Buslamah., tt Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih. Islam, Surabaya: Risalah. Gusti, 1995 Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 Qadri Azizi, Reformasi bermadzhab, Jakarta; khalista, 2004

Piil Pesenggiri sebagai Kearifan Lokal Lampung

Lampung, salah satu provinsi yang terletak di ujung pulau Sumatera ini memiliki ragam kearifan lokal dan budaya yang hingga kini masih dan tetap dilestarikan penduduknya. Jika ditinjau dari karakteristik penduduknya, Lampung termasuk ke dalam golongan penduduk atau masyarakat yang majemuk, sebab dihuni oleh para penduduk asli dan pendatang. Sejak masa kolonial dan peristiwa perpindahan penduduk yang berjalan masif berabad-abad lalu, Lampung menjadi salah satu wilayah tujuan para pendatang khususnya dari pulau Jawa,  sehingga tidak heran jika saat ini Lampung menjadi wilayah dengan penduduk yang heterogen bahkan didominasi oleh para pendatang. Hal ini dapat terlihat dari Laporan BPS pada 2010, Lampung memiliki jumlah penduduk sebanyak 6 juta lebih yang didominasi etnis Jawa 64,06%, Lampung 13,56%, Sunda 9,61% dan etnis lainnya.
Keragaman yang ada dalam kehidupan masyarakat Lampung tersebut ditopang oleh sebuah falsafah kehidupan yang dinamakan piil. Piil menjadi suatu tatanan moral bagi masyarakat Lampung untuk menata hubungan sosial masyarakat di setiap daerah baik hubungan kepada para pendatang maupun penduduk asli Lampung. Namun, dalam perjalanannya, pemaknaan piil oleh sebagian masyarakat Lampung justru menjadi bumerang dan ancaman bagi hubungan kekerabatan dengan para pendatang.
Di sisi lain, para pendatang yang telah lama mendiami tanah Lampung sebagian besar tidak mengetahui dan belum bisa memunculkan kesadaran untuk memahami nilai-nilai piil dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Padahal, bingkai kehidupan bermasyarakat akan jauh lebih harmonis jika diimbangi dengan rasa toleransi satu sama lain. Oleh sebab itu, mengungkapkan pemahaman kembali terhadap niali-nilai piil menjadi penting untuk dilakukan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang majemuk.
A. Kondisi Geografis dan Budaya Lampung
Provinsi Lampung secara astronomis terletak pada 103°40’ - 105°50’ BT dan 6° 45’-3°45’ LS. Adapun secara geografis, berada di ujung selatan pulau Sumatera, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu di bagian utara, serta dikelilingi oleh Samudra Indonesia, Selat Sunda dan Laut Jawa.
Luas wilayah Provinsi Lampung adalah 34,6 ribu km2 (1,84 persen dari wilayah Indonesia). Kabupaten terluas adalah Lampung Timur (5,3 ribu km2 ), sedangkan wilayah terkecil adalah Kota Metro (61,8 km2 ). Provinsi Lampung berada pada ketinggian antara 0-900 m di atas permukaan laut. Sebagian besar desa berada di wilayah bukan tepi laut yaitu mencapai 2.423 desa. Sejumlah 2.376 desa termasuk dalam wilayah hamparan, dan sisanya berada di wilayah lereng dan lembah. Lampung terdiri dari 16 kabupaten, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Tanggamus, Pringsewu, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesawaran, Mesuji, dan Pesisir Barat. Jumlah penduduk paling tinggi berada di kabupaten Lampung Tengah (1.271.566), Lampung timur (1.036.193), Bandar Lampung (1.033.183) dan disusul daerah-daerah lainnya.
Perihal berapa banyak jumlah pasti penduduk asli dan pendatang belum bisa diketahui secara pasti. Hadikusuma dalam Bahasa Lampung memperkirakan penduduk asli Lampung paling banyak mencapai 30%. Itu pun tidak semuanya tinggal di provinsi Lampun. Selebihnya adalah pendatang yang berasal dari seluruh Indonesia, yang terbanyak adalah suku Jawa, Sunda, Bali, Minangkabau dan lainnya.
Provinsi Lampung yang dihuni oleh ragam etnis ini juga memiliki latar belakang kebudayaan yang  banyak. Lampung terkenal sebagai provinsi Sang Bumi Ruwa Jurai, yang berarti bumi yang serba dua dalam kesatuan. Lampung adalah bumi kediaman mulia dari dua golongan masyarakat yang berbeda asal usulnya. Keadaan yang serba dua itu dapat terlihat dari beberapa hal. Pertama, penduduk Lampung terdiri dari dua kelompok besar yaitu penduduk asli dan penduduk pendatang. Kedua, adat istiadat masyarakat Lampung asli ada yang beradat Pepadun dan ada pula beradat Saibatin. Dan ketiga, bahasa suku bangsa asli Lampung mempunyai dua logat, yaitu Api atau logat “A’ dan Nyo atau logat “O”. Kebudayaan Lampung lainnya juga terbingkai dalam pedoman atau falsafah hidup Lampung yang dikenal dengan Piil Pesenggiri.
B. Piil Pesenggiri sebagai Kearifan Lokal Lampung
Piil Pesenggiri merupakan falsafah hidup masyarakat Lampung. Dengan kata lain, Piil Pesenggiri adalah nilai dan norma yang mengatur tata hidup masyarakat Lampung sebagai makhluk sosial untuk dijadikan landasan dalam berpikir, bertindak dan berperilaku bagi masyarakat Lampung di mana pun berada.
Istilah Piil Pesenggiri terdapat beberapa model penulisan dan penyebutan. Ada yang menggunakan kata “gikhi”, ada yang menggunakan kata “gighi”, dan ada yang menggunakan kata “giri”. Hal ini dimaksudkan selain menyesuaikan bahasa Indonesia yang baik, juga agar masyarakat etnis non-Lampung dapat lebih mudah menyebut dan memahaminya.
Terdapat beberapa makna Piil Pesenggiri baik secara bahasa maupun istilah. Menurut Yamin, Piil Pesenggiri diartikan sebagai harga diri yang terdiri dari dua pengertian, yaitu pill dan pesenggiri. Kata piil berasal dari bahasa Arab yang artinya perbuatan atau perangai. Sedangkan kata pesenggiri diinterpretasikan dengan nama pahlawan Bali Utara yaitu Pasunggiri yang melawan serangan pasukan Majapahit yang dipimpin oleh Arya Damar. Maka dapat diartikan bahwa Piil Pesenggiri adalah sebuah perangai yang keras, yang tidak mau mundur terhadap tindak kekerasan, terlebih yang menyangkut tersinggungnya nama baik keturunan serta kehormatan pribadi dan kerabat.
Julia Maria yang dikutip oleh Himyari Yusuf mengemukakan bahwa secara bahasa, kata piil berasal dari bahasa Arab yang berarti perilaku, dan pesenggiri berarti keharusan bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu diri serta tahu kewajibannya. Oleh karena itu jika kedua istilah itu disatukan maka dapat dimaknai “keharusan berperilaku sopan santun serta bermoralitas, berjiwa besar, dan memahami kedudukannya di tengah-tengah makhluk kesemestaan lainnya”.
Sedangkan dalam recako wawai ngingek yang dikutip oleh Sandika Ali (kitab panduan perilaku orang Lampung), istilah pesenggiri memiliki arti “berdiri dalam pengertian moral”. Dalam pengertian yang lebih konkrit pesenggiri berarti nilai-nilai pendidikan moral di bidang adat atau aturan di dalam pergaulan masyarakat yang berlandaskan norma-norma adat.  Menurut Hadikusuma, istilah Piil mengandung arti rasa atau pendirian yang dipertahankan, sedangkan pesenggiri berarti nilai harga diri. Jadi, Piil Pesenggiri dapat diartikan sebuah rasa harga diri. 
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan secara sederhana bahwa Piil Pesenggiri adalah falsafah atau pedoman hidup masyarakat Lampung untuk menjaga harga diri dan meningkatkan harkat martabatnya sebagai manusia yang diterapkan dalam perilaku, perbuatan dan perkataan sehari-hari.
Secara historis, falsafah Piil Pesenggiri tidak muncul begitu saja. Para ahli menyatakan bahwa Piil Pesenggiri sebenarnya telah dianut oleh orang Lampung sejak zaman animisme, Hindu-Budha hingga masuknya Islam, walaupun pernah terjadi perubahan-perubahan dalam penafsiran, sesuai dengan keadaan sosial masyarakatnya. Sebagai contoh, sebelumnya masyarakat Lampung memiliki falsafah sendiri yang disebut Piil, yang berarti harga diri dengan beberapa unsur di antaranya (1) Laki-laki harga dirinya adalah wanita, (2) Wanita harga dirinya adalah uang, perhiasan dan makanan, (3) Anak perempuan harga dirinya pada kecantikan dan perilaku, dan (4) Anak laki-laki harga dirinya adalah ucapan yang konsekuen.
Melalui proses islamisasi, kata piil itu ditambahi oleh pihak Cirebon dan Banten dengan kata pesenggiri, yang diduga dari bahasa Sunda Pasanggiri yang artinya Lomba. Kata lomba sendiri ditetapkan karena sejalan dengan Islam yaitu fastabiqu al khoirot yang berarti berlombalah kamu dalam kebaikan. Artinya, harga diri seseorang itu bergantung atas kemampuannya untuk berlomba mengarungi kehidupan ini dan dalam berlomba itu hendaklah berposisi sebagian pihak yang lebih banyak berbuat kebaikan. Hal ini menunjukkan bahwa munculnya Piil Peseggiri turut dipengaruhi oleh pihak istana pada masa Kesultanan Banten berkuasa.
Dahulu, Falsafah Piil Pesenggiri yang dipahami sebagai nilai harga diri begitu mengakar bagi masyarakat Lampung. Falsafah ini diterapkan di tataran raja adat saja khususnya pada masyarakat pepadun. Penerapannya begitu terlihat dalam acara-acara atau upacara adat yang tertulis dalam sebuah bait syaer yang dalam pelaksanaannya orang Lampung rela mempertahankan harga dirinya baik dalam hal kehormatan, ekonomi, sattus sosial serta rela mengorbankannya dengan hal apapun. Namun, seiring dengan berkembangnya progresifnya kesadaran manusia, falsafah Piil Pesenggiri mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Jika zaman dahulu berlaku pada kalangan raja adat (punyimbang) hanya sesuai kepentingannya saja, kini falsafah Piil Pesenggiri juga berlaku bagi kepentingan masyarakat yang terimplementasi dalam pola berpikir dan bertindak. Hal ini kemudian bergulir ke tatanan sosial masyarakat yang lebih luas lagi. Falsafah Piil Pesenggiri ini juga ditopang oleh empat unsur lainnya yang termaktub dalam Kitab Kuntara Raja Niti (kitab pedoman masyarakat Lampung), yaitu bejuluk adek, nemui nyimah, nengah nyamppur, dan sakai sembayan. Keempat unsur tersebut adalah pendukung bagi Piil Pesenggiri sebagai intrumen bagaimana pemaknaan sesungguhnya terhadap harga diri masyarakat Lampung.
1. Bejuluk adek
Bejuluk adek juga bisa disebut dengan juluk adek atau juluk adok. Kata juluk dalam dalam bahasa Lampung adalah nama baru yang diberikan setelah seseorang anak mampu merumuskan cita-citanya, sedangkan adek atau gelar adalah nama baru atau gelar yang diberikan kepada seseorang setelah seseorang mencapai cita-citanya. 
Bejuluk adek juga merupakan jalan tradisional untuk mencapai kemegahan, maka orang Lampung akan berusaha untuk melaksanakan upacara adat cakak pepadun (naik tahta adat) untuk mendapatkan juluk dan adek. Sebagai contoh,  juluk akan diberikan setelah seorang anak menampakkan keinginan keras untuk meuwujudkan cita-citanya, setelah terwujud maka upacara adat bisa dilakukakan. Prosesi adat dengan nilai bejuluk adek ini memberikan arti pembaharuan atau inovasi yang dilakuan oleh manusia.
Nilai bejuluk adek  juga memiliki unsur yang mendorong agar setiap orang harus selalu melakukan pembaharuan terus menerus. Selain sebagai identitas dan jati diri seseorang, bejuluk adek juga identik dengan kepemimpinan. Seorang punyimbang (seseorang yang telah menyandang gelar adat tertinggi) sekaligus berstatus sebagai pemimpin. Paling tidak pemimpin dalam garis keturunannya. Itulah sebabnya bejuluk adek memiliki nilai keteladanan dan bermoralitas tinggi.






2. Nemui nyimah
Nemui berati tamu, dan nyimah berarti santun. Bagi  masyarakat Lampung, seseorang sudah dianggap layak hidup bermasyarakat apabila ia telah terampil dalam bertamu dan menerima tamu. Seseorang yang yang sedang bertamu atau menerima tamu segala sesuatunya harus tertata rapi. Eksistensi seseorang ditandai dengan kemampuan seseorang untuk menjadi tamu atau menerima tamu atau kemampuan seseorang  untuk dapat hadir dalam pertemuan.
Dalam tradisi adat pepadun, nemui nyimah bukan hanya harus dimiliki namun juga direalisasikan dalam hubungan kemasyarakatan. Sebagai contoh, dalam menjalankan gawi adat, penyelenggara harus mampu menjamu dan memperlakukan tamu-tamunya dengan baik. Tamu-tamu akan memberikan kesan yang baik jika si penyelenggara mampu menjamu tamunya dengan santun. Dalam kehidupan bermasayarakat, nemui nyimah memberikan makna keharusan untuk bersikap hormat dan santun terhadap sesama bahkan kepada seluruh realitas yang ada di sekitar.




3. Nengah Nyappur
Nengah berasal dari kata benda, kemudian berubah menjadi kata kerja yang berarti berada di tengah. Sedangkan nyappur berarti berbaur atau membaur. Secara harfiah dapat dikatakan sebagai sikap suka bergaul, bersahabat dan toleransi antar sesama. Hal ini mengartikan bahwa masyarakat Lampung suka bekerjasama dan menguatkan rasa kekeluargaan yang didukung dengan sikap suka bergaul dengan siapa saja. Sikap-sikap tersebut menumbuhkan semangat suka bekerja sama  toleransi yang tinggi antar sesama. Nengah nyappur juga cerminan dari asas musyawarah untuk mufakat. Oleh karena itu nengah nyappur dapat diartikan sebagai rasa sosialisasi yang tinggi.
Nengah Nyappur memiliki makna keharusan  berinteraksi  dan  bergaul,  termasuk mengembangkan ide-ide pemikiran dan pendapat-pendapat di tengah-tengah masyarakat yang sesuai dengan kontek ruang dan waktu (realistis).
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lampung nilai nengah nyappur harus dilaksanakan mengingat ciri khas masyarakat Indonesia yang berbudaya timur dengan selalu melaksanakan musyawarah untuk mufakat, masyarakat Lampung dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan positif dan dapat mengkomunikasikan aspirasinya dengan baik.




4. Sakai Sembayan
Sakai sambayan berarti tolong menolong dan gotong royong, artinya memahami makna kebersamaan atau guyub. Sakai sambayan pada hakekatnya adalah menunjukan rasa solidaritas yang tinggi terhadap berbagai kegiatan pribadi maupun kelompok. Perilaku ini menggambarkan sikap toleransi, kebersamaan, sehingga sesorang akan memberikan apasaja secara sukarela apabila pemberian itu memiliki nilai manfaat bagi orang atau anggota masyarakat yang membutuhkan. Sakai Sembayan mengandung makna keharusan berjiwa sosial, bergotong royong dan tolong menolong dalam kebaikan bersama.





C. Piil Pesenggiri dalam Aktualisasi Kehidupan Masyarakat Lampung dan Pendatang
Piil Pesenggiri sebagai sebuah pedoman hidup orang Lampung muncul dalam struktur masyarakat Lampung secara konsisten dan fungsional. Jika Piil Pesenggiri dimaknai dengan baik oleh masyarakat Lampung sebagai identitas lokal, maka akan tercipta hubungan harmonis baik kepada sesama etnis Lampung maupun pendatang.
Pemaknaan Piil Pesenggiri sebagai  harga diri yang harus dipertahankan membawa kepada pergeseran makna bahwa orang Lampung harus mempertahankan harga dirinya sebagai identitas orang Lampung di tengah-tengah kemajemukan yang ada sehingga memunculkan arogansi yang cenderung ditakuti oleh para pendatang.
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa Piil Pesenggiri pada awalnya dipraktikkan dalam tataran adat pepadun melalui berbagai upacara adat, namun kini falsafah Piil Pesenggiri mampu diimplementasikan kepada masyarakat luas yang berbaur dengan perkembangan zaman. Falsafah ini menjadi pedoman masyarakat Lampung dalam bertindak, berperilaku dan berpikir khususnya dalam menerima kehadiran para pendatang.
Sebagai contoh, dalam Piil Pesenggiri terdapat nilai bejuluk adek, yaitu pemberian gelar penghormatan kepada seseorang yang telah mencapai tujuan dan cita-citanya dalam hidup. Jika ditarik dalam konteks hidup bermasyarakat dengan pendatang, maka bejuluk adek dapat dipahami sebagai pemberian  penghormatan kepada para pendatang. Nilai lainnya adalah nemui nyimah, yaitu menghargai tamu. Dalam praktiknya, nemui nyimah dapat terlihat ketika orang Lampung mampu menerima kedatangan para pendatang dengan ramah dan santun. Sehingga hal-hal demikian mampu meredam konflik antar etnis di Lampung.
Ketika orang Lampung mampu menerima dan menjamu tamu (pendatang) dengan baik, akan muncul nilai-nilai nengah nyappur, saling bercampur satu sama lain, berdiskusi, bermusyawarah dan bertenggang rasa. Nilai-nilai yang terimplementasikan tersebut pada akhirnya akan melahirkan nilai-nilai gotong royong atau sakai sembayan.
Nilai-nilai yang ada dalam Piil Pesenggiri dalam bingkai hubungan interaksi dengan para pendatang ini dapat dipahami sebagai sebuah proses bagaimana masyarakat etnis Lampung dapat mempertahankan identitas lokalnya dengan menjunjung tinggi nilai-niai kemajemukan yang ada demi terciptanya harmonisasi dalam bermasyarakat.
D. Kesimpulan
Piil Pesenggiri merupakan kearifan lokal yang memiliki nilai karakter untuk dijalankan dalam kehidupan adat etnis Lampung dalam bergaul baik kepada sesama etnis Lampung maupun pendatang. Nilai-nilai Piil Pesenggiri di antaranya adalah bejuluk adek, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sembayan. Keempat unsur Piil Pesenggiri tersebut menjadi pendorong utama terhadap pemaknaan nilai Piil Pesenggiri sebagai sebuah harga diri bagi masyarakat Lampung.


DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik, 2018, lampung.bps.go.id, diakses pada 3 November 2019
Hadikusuma, Bahasa Lampung, (Jakarta: Fajar Agung, 1988), h. 2.
Himyari Yusuf, “Nilai-nilai Islam dalam Falsafah Hidup Masyarakat Lampung”, Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 10, No. 1, 2016, h.168
Sandika Ali, “Nilai-nilai Piil Pesenggiri Syaer Masyarakat Megou Pak Tulang Bawang dan relevansinya dengan Pendidikan Karakter” Tesis Program Pascasarjana Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Universitas Lampung, 2018, h. 21.
Fachruddin, “ Falsafah Fiil Pesenggiri sebagai Kearifan Kota Lampung Teraktualisasi Melalui Pendidikan Non Formal”, Jurnal Perspektif Ilmu Pendidikan, Vol. 15, No. VII, 2007, h. 72
M. Ali Syufaat dan Heri Cahyono, “Gerakan Agama dan Budaya Komunitas Sekelik Sedulur dalam Mencegah Konflik Etnis di Lampung tengah”, Jurnal Ri’ayah, Vol. 2, No. 1, 2017
Sulistyowati Irianto  dan Risma Margaretha, “Piil Pesenggiri: Modal Budaya dan Strategi Identitas Ulun Lampung”, Jurnal Makara, Vol. 15, No. 2, 2011.
Titik Pudjiastuti. 1996. Aksara dan naskah Kuno Lampung dalam Pandangan Masyarakat lampung Kini. Jakarta: CV Putra Sejati Raya.
Risma Margaretha Sinaga, “Reproduksi Piil Pesenggiri: Identitas Etnis Lampung dalam Hubungan dengan Pendatang”, Jurnal Antrpologi Indonesia, Vol. 33, No. 2, 2012.

No comments:

Post a Comment